DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGUATAN OLEH KEMENDAGRI DALAM IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Disampaikan pada Rakernas IAI Tahun 2017 Oleh: DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Indonesian Convention ExhibitionTangerang Banten, 6 September 2017

SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA Efektifitas Pemerintahan daerah mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL 3

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DIARAHKAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN, PEMBERDAYAAN, & PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN DAYA SAING DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, DAN KEKHASAN SUATU DAERAH DALAM SISTEM NKRI DALAM RANGKA MEMENUHI HAK WARGA NEGARA SELARAS DENGAN TUJUAN 0TDA 4

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Pemda menyelenggarakan urusan pemerintahan yg mjd kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ini ditentukan mjd urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemda, terdiri atas urusan wajib dasar, wajib non dasar & urusan pilihan. Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya utk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & TP, dlm kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Pemda dlm menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya: meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, & sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil & selaras. mencakup hubungan administrasi & kewilayahan antar susunan pemerintahan. DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU

HUBUNGAN UU OTONOMI DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN SINERGITAS PER-UU-AN UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) UU 36/2009 Kesehatan RPP PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN UU 7/1963 Farmasi SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SUBSTANSI PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN PP 18/16 Ttg Kelembagaan Dan PUU terkait Kepegawaian KEBIJAKAN DAN PUU KEMENKES Pelaksanaan Urusan Pemerintahan PROVINSI KAB/KOTA 6

PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dlm ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dgn luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan

KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yg peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yg lokasinya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya hanya dlm Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yg bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.

URUSAN PEMERINTAHAN yg DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dgn pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan;

KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 MANAJEMEN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 FUNGSI MANAJEMEN: perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengoordinasian penganggaran pengawasan litbang standardisasi pengelolaan informasi UNSUR MANAJEMEN: sarana dan prasarana personil bahan-bahan metode kerja

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERAN KEMENDAGRI DALAM PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI BIDANG KEFARMASIAN

KEWENANGAN DAN PELAKSANA URUSAN KESEHATAN UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN SDM KESEHATAN PUSAT SEDIAAN FARMASI, ALKES, & MAKANAN MINUMAN DINAS KESEHATAN PROV DAN UPTD PROVINSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KAB/KOTA DAN UPTD KAB/KOTA Berdasarkan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 1414

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dikelola oleh daerah. Pembiayaan urusan yg menjadi kewenangan daerah bersumber dari APBD. Pemerintah Pusat menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dlm rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan & pengawasan thdp penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah utk menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah. Kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yg ditetapkan Pusat. Pemerintah Pusat dpt membatalkan kebijakan daerah yg tdk mempedomani NSPK

KELEMBAGAAN PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 208 UU NO 23/2014: Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. DINAS DAN BADAN Pasal 217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

PELAKSANA FUNGSI DINAS/BADAN CABANG DINAS UPT DINAS/BADAN melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. bersifat mandiri dan mendukung tugas teknis tertentu dari satu atau lebih fungsi Dinas/Badan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH pembagian urusan pemerintahan kelembagaan daerah kepegawaian perangkat daerah keuangan daerah pembangunan daerah pelayanan publik di daerah kerjasama daerah kebijakan daerah i. kepala daerah & DPRD j. pembinaan lainnya sesuai peraturan Ruang Lingkup BINWAS UMUM 1 UU NO 23 THN 2014 PP 12 THN 2017 TTG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA BINWAS TEKNIS OLH K/L 2 MENDAGRI KOORDINATOR BINWAS PENYELENGGARAAN PEMDA SECARA NASIONAL memberi kepastian hukum tata cara pengenaan sanksi administrastif TUJUAN PP 12/2017 Aturan pelaksanaan uu 23/2014 , Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI PEMERINTAH Pembinaan Pengawasan Evaluasi UU23/2014 (Psl.374) Mendagri K/L Penghargaan & Sanksi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Binwas Umum Binwas Teknis Secara Nas. dikoordinasikan Mendagri Psl.8, Psl. 373 ayat (3) UU 23/2014 Pemda Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (dibantu Perangkat Gubernur) Kab/Kota 24

DUKUNGAN KEMENDAGRI PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Pengaturan lebih lanjut terkait jenis layanan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam PP Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (posisi RPP di Setneg) Pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan sesuai dengan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan & Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD Mendukung, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan NSPK bidang urusan Kesehatan

DUKUNGAN KEMENDAGRI PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan bagi ASN Dukungan kebijakan anggaran dengan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan & pengawasan pelaksanaan urusan bidang kesehatan di Daerah

TERIMA KASIH