DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGUATAN OLEH KEMENDAGRI DALAM IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Disampaikan pada Rakernas IAI Tahun 2017 Oleh: DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Indonesian Convention ExhibitionTangerang Banten, 6 September 2017
SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA Efektifitas Pemerintahan daerah mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Penetapan Presiden 6 / 1959 Dominan sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL 3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DIARAHKAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN, PEMBERDAYAAN, & PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA PENINGKATAN DAYA SAING DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, DAN KEKHASAN SUATU DAERAH DALAM SISTEM NKRI DALAM RANGKA MEMENUHI HAK WARGA NEGARA SELARAS DENGAN TUJUAN 0TDA 4
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Pemda menyelenggarakan urusan pemerintahan yg mjd kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ini ditentukan mjd urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemda, terdiri atas urusan wajib dasar, wajib non dasar & urusan pilihan. Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya utk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & TP, dlm kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Pemda dlm menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya: meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, & sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil & selaras. mencakup hubungan administrasi & kewilayahan antar susunan pemerintahan. DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
HUBUNGAN UU OTONOMI DAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN SINERGITAS PER-UU-AN UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) UU 36/2009 Kesehatan RPP PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN UU 7/1963 Farmasi SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SUBSTANSI PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN PP 18/16 Ttg Kelembagaan Dan PUU terkait Kepegawaian KEBIJAKAN DAN PUU KEMENKES Pelaksanaan Urusan Pemerintahan PROVINSI KAB/KOTA 6
PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dlm ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dgn luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yg peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yg lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yg lokasinya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg penggunanya dlm Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yg manfaat atau dampak negatifnya hanya dlm Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yg penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dlm penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yg bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yg berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.
URUSAN PEMERINTAHAN yg DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dgn pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan;
KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 MANAJEMEN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PD PENJELASAN UU 23/14 FUNGSI MANAJEMEN: perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengoordinasian penganggaran pengawasan litbang standardisasi pengelolaan informasi UNSUR MANAJEMEN: sarana dan prasarana personil bahan-bahan metode kerja
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERAN KEMENDAGRI DALAM PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI BIDANG KEFARMASIAN
KEWENANGAN DAN PELAKSANA URUSAN KESEHATAN UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN SDM KESEHATAN PUSAT SEDIAAN FARMASI, ALKES, & MAKANAN MINUMAN DINAS KESEHATAN PROV DAN UPTD PROVINSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KAB/KOTA DAN UPTD KAB/KOTA Berdasarkan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 1414
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dikelola oleh daerah. Pembiayaan urusan yg menjadi kewenangan daerah bersumber dari APBD. Pemerintah Pusat menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dlm rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan & pengawasan thdp penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah utk menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah. Kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yg ditetapkan Pusat. Pemerintah Pusat dpt membatalkan kebijakan daerah yg tdk mempedomani NSPK
KELEMBAGAAN PENYELENGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 208 UU NO 23/2014: Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. DINAS DAN BADAN Pasal 217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
PELAKSANA FUNGSI DINAS/BADAN CABANG DINAS UPT DINAS/BADAN melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. bersifat mandiri dan mendukung tugas teknis tertentu dari satu atau lebih fungsi Dinas/Badan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH pembagian urusan pemerintahan kelembagaan daerah kepegawaian perangkat daerah keuangan daerah pembangunan daerah pelayanan publik di daerah kerjasama daerah kebijakan daerah i. kepala daerah & DPRD j. pembinaan lainnya sesuai peraturan Ruang Lingkup BINWAS UMUM 1 UU NO 23 THN 2014 PP 12 THN 2017 TTG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA BINWAS TEKNIS OLH K/L 2 MENDAGRI KOORDINATOR BINWAS PENYELENGGARAAN PEMDA SECARA NASIONAL memberi kepastian hukum tata cara pengenaan sanksi administrastif TUJUAN PP 12/2017 Aturan pelaksanaan uu 23/2014 , Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI PEMERINTAH Pembinaan Pengawasan Evaluasi UU23/2014 (Psl.374) Mendagri K/L Penghargaan & Sanksi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Binwas Umum Binwas Teknis Secara Nas. dikoordinasikan Mendagri Psl.8, Psl. 373 ayat (3) UU 23/2014 Pemda Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (dibantu Perangkat Gubernur) Kab/Kota 24
DUKUNGAN KEMENDAGRI PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Pengaturan lebih lanjut terkait jenis layanan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam PP Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (posisi RPP di Setneg) Pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan sesuai dengan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan & Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD Mendukung, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan NSPK bidang urusan Kesehatan
DUKUNGAN KEMENDAGRI PENGUATAN IMPLEMENTASI REGULASI DI BIDANG KEFARMASIAN Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan bagi ASN Dukungan kebijakan anggaran dengan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan & pengawasan pelaksanaan urusan bidang kesehatan di Daerah
TERIMA KASIH