Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Gaji dan Upah.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian beberapa istilah
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia,yang dipakai untuk komsusi atau untuk menambanh kekayaan WP.

Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiata dan penghargaa. Laba usaha Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan,baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransikesehatan,asuransi kecelakaan ,dll

Kompensasi kerugian Apabila penghasilan bruto dari WP dalam negri dan bentuk usaha tetap setelah dilakukan pengurangan-pengurangan sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan seperti diatas didapat kerugian,maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatkanya kerugian tersebut.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negri,penghasilan netonya dikurangu dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Rincian besarnya PTKP : untuk WP Rp 24.300.000 tambahan untuk WP kawin Rp 2.025.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan dengan penghasilan suami Rp 24.300.000 tambahan untuk keluarga sedarah (paling banyak 3) Rp 2.025.000

PPh Pasal 21 Yang bertindak sebagai pemontong Pajak PPh pasal 21 yang disebut sebagai “pemotong Pajak” adalah : Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendaharawan pemerintah Dana pensiun badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perusahaa,badan dan bentuk usaha tetap.

Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban mendaftarkan diri Kewajiban menghitung,memotong dan menyetorkan Kewajiban menghitung kembali PPh pasal 21 yang terutang Kewajian Mengisi,menandatangani dan menyampaikan SPT

Subjek Pajak PPh pasal 21 Pegawai Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima upah Orang pribadi lainya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan dari pemotong pajak.

Cara menghitung PPh pasal 21 Pegawai Tetap Untuk menentukan besarnya penghasilan neto pegawai tetap,penghasilan bruto dikurangi : Biaya jabatan 5 % dari penghasilan bruto Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun. Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak , penghasilan netonya dikurangi dengan PTKP

Contoh Ridwan santoso pegawai pada perusahaan PT ABC ,menikah tanpa anak ,memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000, PT ABC mengkuti program jamsostek,premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT ABC menanggung iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji sedangkan ridwan membayar iuran hari tua sebesar 2% dari gajisetiap bulan. PT ABC membayar iuran pensiun untuk Ridwan ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menkeu setiap bulan Rp 100.000 ,sedangkan ridwan membayar iuaran pensiun sebesar Rp 50.000. Pada bulan juli 2013 Ridwan hanya menerima pembayaran berupa gaji. HitungPPh pasal 21 bulan Juli 2013 !