PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Nation-State.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
HUKUM TATA NEGARA.
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE 6
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN IQBAL AL KHAZIM, S.I.Kom, MM

LATAR BELAKANG PEND KEWARGANEGARAAN Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan

KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PEND KEWARGANEGARAAN Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945” Mahasiswa harus dapat memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA. Bangsa = orang2 yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yg biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yg sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia

Negara : suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Teori terbentuknya Negara Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

c) Teori Perjajian (Thomas Hobbes) c) Teori Perjajian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara- caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern Proses tersebut dapat berupa : Penaklukan (Israel mencaplok Palestina.) Peleburan (Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.) Pemisahan diri (Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan. ) Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya (Australia)

UNSUR NEGARA Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

Pengertian pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA Bentuk Negara Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation). NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.

PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Padal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Hubungan Warga Negara dan Negara Siapakah warga negara? Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Kemerdekaan memeluk agama Hak dan kewajiban pembelaan negara Hak mendapatkan pengajaran Kebudayaan nasional Indonesia Kesejahteraan sosial