UNIVESRSITAS BRAWIJAYA Membuat Bisnis Baru AHMAD SENO / 115030200111130 KELOMPOK 7 BILDIOSTA SAPPAR / 115030200111123 OKTORISKI PRANAYOGA / 115030200111122 AFRIZAL KURNIAWAN/ 115030200111106 ILMU ADMINISTRASI UNIVESRSITAS BRAWIJAYA
“Membuat Bisnis Baru“ Materi Pembahasan : Ide mendirikan bisnis baru Alasan-alasan mendirikan usaha baru Pengertian Akuisisi
“Ide Membuat Bisnis Baru“ Hasil Penelitian Penelitian oleh National Federation of Independent Business Foundation, menemukan bahwa : “pengalaman kerja terdahulu” berjumlah 45% “Minat pribadi” berjumlah 16%, dan “munculnya kesempatan” berjumlah 11%
“Ide Membuat Bisnis Baru“ Menurut Longenecker, et. all, (2001) Beberapa sumber ide awal PENDIRIAN usaha baru : Pengalaman Pribadi Minat Penemuan Secara Tidak Sengaja Relasi atau Bisnis Keluarga Perencanaan Ide dengan Penuh Pertimbangan
“Ide Membuat Bisnis Baru“ Menurut Longenecker, et. all, (2001) Ide awal dalam MERINTIS usaha baru : Ide awal penyediaan produk Ide awal yang melibatkan teknologi baru Ide awal yang didasarkan pada penyediaan produk diperbarui
“Ide Membuat Bisnis Baru“ Beberapa hal penting agar usaha tersebut mampu tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang : Bidang, jenis usaha yang dimasuki Bentuk usaha dan kepemilikan Tempat usaha yang dipilih Jaminan usaha Lingkungan usaha yang berpengaruh.
“Alasan Mendirikan Usaha Baru“ Ada lima alasan yang bisa dirangkum mengapa seseorang ingin memulai merintis usaha Faktor keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha Kerja sampingan Coba-coba Terpaksa
Berberapa Pengertian Akusisi (Abdul Muin, 2004). Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah
“Pengertian Akusisi“ Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) Akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar : Akuisisi horizontal Akuisisi vertical Akuisisi konglomerat
“Pengertian Akusisi“ Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) Bentuk dasar Akusisi, ada 3 prosedur dasar : Merger atau konsolidasi Akuisisi saham Akuisisi assets
TERIMA KASIH