Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Anggota Tim Senior Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
DASAR HUKUM UU No.7 Tahun 1983 stdtd UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 PP No. 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD Permenkeu 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh Pasal 21 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Pekerjaan atau jabatan sehubungan dengan Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Wajib Pajak DN Wajib Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 BENDAHARAWAN PEMERINTAH SETOR tgl 10 BANK/ KANTOR POS BILLING GAJI UPAH HONOR dsb LAPOR tgl 20 SPT Masa POTONG PPh 21 KPP PRATAMA ORANG PRIBADI MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
KEWAJIBAN BENDAHARA PEMOTONG PPh PASAL 21 MENGHITUNG, MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPOR PPh YANG TERUTANG SETIAP BULAN KALENDER TERMASUK LAPORAN PENGHITUNGAN PPh YG NIHIL MEMBUAT CATATAN ATAU KERTAS KERJA PERHITUNGAN PPh PSL 21 UTK MASING2 PENERIMA PENGHASILAN, YG MENJADI DASAR PELAPORAN PPh PSL 21 DAN/ATAU PPh PSL 26 YG TERUTANG UTK SETIAPMASA PAJAK DAN WAJIB MENYIMPAN CATATAN ATAU KERTAS KERJA PERHITUNGAN TERSEBUT DALAM HAL TERJADI KELEBIHAN PENYETORAN PPh PSL 21 DAN/PPh PAL 26 YG TERUTANG PADA SUATU BULAN,KELEBIHAN TSB DAPAT DIPERHITUNGKAN DGN PPh PSL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 YG TERUTANG PADA BLN BERIKUTNYA MELALUI SPT MASA PPh PSL 21 DAN/ATAU PPh PSL 26 MEMBUAT & MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PADA SAAT DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK MENGAMBIL SENDIRI /MENCETAK FORMULIR YG SUDAH DITETAPKAN DALAM PERDIRJEN PAJAK MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 MEMBUAT SURAT PERNYATAAN YG BERISI JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU PADA SAAT MULAI MENJADI SUBJEK PAJAK DLM NEGERI SBG DASAR PENENTU PTKP PADA SAAT MULAI BEKERJA ATAU MULAI PENSIUN APABILA TERJADI PERUBAHAN TANGGUNGAN KELUARGA, PENERIMA PENGHASILAN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN YG BERISI JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA YG BARU DAN MENYERAHKANNYA KE PEMOTONG PPh PSL 21 DAN/PPh PSL 26 PALING LAMA SEBELUM MULAI TAHUN KALENDER BERIKUTNYA MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA DIBAYARKAN KEPADA PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN - PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, U.SAKU HADIAH, KOMISI, BEASISWA, PEM- BAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS Bukan pegawai lain - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEJABAT NEGARA/PNS/ANGGOTA TNI & POLRI/PENSIUNAN Penghasilan Yang Diterima PEJABAT NEGARA PNS ANGGOTA TNI & POLRI PENSIUNAN*) YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG HADIR, UANG LEMBUR, IMBALAN PRESTASI KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN GAJI, GAJI KEHORMATAN, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN LAINNYA PPh Ps. 21 DITANGGUNG PEMERINTAH DIPOTONG PPh Ps.21 *) TERMASUK JANDA/DUDA, DAN / ATAU ANAK-ANAKNYA MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Penghitungan PPh Pasal 21 PNS Mulai 1 Januari 2009 PENGHASILAN TERATUR DARI APBN/APBD PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN YANG DTERIMA PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI/POLRI - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP DIBEBANKAN pada KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH. BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI DIPOTONG PPh Ps. 21 : 15% X PH. BRUTO (Gol IV) 5% X PH. BRUTO (Gol III) 0% X PH. BRUTO (Gol II) (BERSIFAT FINAL) TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.250 / PMK.03 / 2008 BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUN BIAYA JABATAN Sebesar 5 % dari penghasilan bruto , setinggi – tingginya Rp.6.000.000,- setahun atau - Rp. 500.000,- sebulan BIAYA PENSIUN Sebesar 5 % dari penghasilan bruto , setinggi – tingginya Rp.2.400.000,- setahun atau - Rp. 200.000,- sebulan MULAI BERLAKU TANGGAL 1 JANUARI 2009 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) URAIAN SETAHUN SEBULAN DIRI PEGAWAI 54.000.000 4.500.000 TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI YANG KAWIN 375.000 TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA DLM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG DITANGGUNG SEPENUHNYA, MAKS 3 ORANG STATUS Mulai 2016 TK/0 54.000.000 K/0 58.500.000 TK/1 K/1 63.000.000 TK/2 K/2 67.500.000 TK/3 K/3 72.000.000 SOSIALISASI PERPAJAKAN
Penghasilan Tidak Kena Pajak No. Keterangan Sebulan Setahun 1. TK / 0 4.500.000 54.000.000 2. TK / 1 4.875.000 58.500.000 3. TK / 2 5.250.000 63.000.000 4. TK / 3 5.625.000 67.500.000 P T K 2 1 6 No. Keterangan Sebulan Setahun 1. K / 0 4.875.000 58.500.000 2. K / 1 5.250.000 63.000.000 3. K / 2 5.625.000 67.500.000 4. K / 3 6.000.000 72.000.000 PTKP DITENTUKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER, PTKP BAGI PEGAWAI YG BARU DATANG DAN MENETAP DI INDONESIA DLM BAGIAN TAHUN KALENDER YG NYA DITENTUKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA AWAL BULAN DARI BAGIAN TAHUN KALENDER YBS MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PTKP UNTUK KARYAWATI Syarat: STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TIDAK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG Syarat: Menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan MATERI DIKLAT PERPAJAKAN Pasal 11 ayat (3) dan (4)
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) Berlaku 1 Januari 2009 No. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. S.D Rp. 50.000.000 5 % 2. DI ATAS Rp. 50.000.000 S.D Rp. 250.000.000 15 % 3. DI ATAS Rp. 250.000.000 S.D Rp. 500.000.000 25 % 4. DI ATAS Rp.500.000.000 30 % MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Penghitungan PPh Pasal 21 Tiap Masa/Bulan PERKIRAAN ATAS PENGHASILAN YG BERSIFAT TERATUR DALAM 1 BULAN (Contoh Bulan Januari) Contoh untuk Gaji + Tunjangan Bulan Januari Rp4.800.000,- - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT DIKALI 12 Rp4.800.000 x 12 = Rp57.600.000,- (5%xRp57.600.000)+Rp600.000) (Rp2.880.000+Rp600.000) 3.480.000 DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH.TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH.BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 Rp54.120.000,- PENGHASILAN NETO DIKURANGI (TK/0) - Rp54.000.000 PTKP Rp 120.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 120.000 X 5%=Rp6.000 12 12 X TARIF PS.17 UU PPh 12 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN Rp 500 = PPh bln Januari
Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 Tahun atau bagian tahun pajak PPh Pasal 21 Yg telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak ybs PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Penghitungan PPh 21 NON PNS atas Upah/Uang Saku Harian , Mingguan, Upah Borongan per 1 Januari 2016 Upah Sehari Tidak lebih dari Rp. 450.000,- Lebih dari Rp. 450.000,- Dikurangi Rp. 450.000 Tidak dipotong PPh PPh Terutang 5% 1. saat kumulatif sebulan >Rp. 4.500.000 s.d Rp. 10.200.000 Dikurangi PTKP harian sebenarnya PhKP Tarif 5% 2. saat kumulatif sebulan > Rp. 10.200.000 PPh = 1/12 X (Pengh. Sebulan disetahunkan – PTKP) X Tarif Psl 17
Penghitungan PPh Pasal 21 NON PNS ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR BULANAN DIKURANGI PTKP SEBULAN PKP SEBULAN JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI PKP DISETAHUNKAN X TARIF PPh Ps.17 PPh SETAHUN PPh SEBULAN MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
ILUSTRASI SINGKAT HONOR HONOR*) PNS Gol. IV = 15% (FINAL) /PENSIUNAN Gol. III = 5% (FINAL) Gol. I dan II = 0% NON PNS ber NPWP = 5% (Peserta Kegiatan) Tdk ber NPWP = 6% NON PNS ber NPWP = 50% X 5% (Bukan Pegawai) Tdk ber NPWP = 50% X 6% *) Pembayaran lain dengan nama apa pun perlakuannya di persamakan dengan honor, kecuali biaya perjalanan dinas dan Beasiswa MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
BUKAN PEGAWAI (NON PNS) yang mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% Yang termasuk kategori bukan pegawai (non PNS) antara lain : tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; pengawas atau pengelola proyek; MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Penghitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto Bukan pegawai Penghasilan Berkesinambungan Penghasilan Tidak Berkesinambungan Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP Tidak Menerima Penghasilan Lain Menerima Penghasilan Lain PENGHASILAN BRUTO X 50% Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh) Dikurangi PTKP Bulanan Tarif Ps. 17 UU PPh MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Contoh penghitungan PPh 21 : Drs Adnan MSc. Pegawai BPK (gol IV) menerima honor selaku narasumber dalam Seminar Pengawasan Keuangan Negara sebesar Rp 4.000.000,00 PPh 21 Final dipotong sebesar : 15% x Rp 4.000.000,00 = Rp 600.000,00 Jumlah diterima (Rp 4.000.000,00 – Rp 600.000,00) = Rp 3.400.000,00 Pembayaran honor kepada Mario Teguh dalam ceramah pemberian motivasi kerja para auditor BPK sebesar Rp 20.000.000,00 PPh 21 tidak final dipotong : 5% x 50% x Rp 20.000.000,00 = Rp 500.000,00 Jumlah yang diterima (Rp 20.000.000,00 – Rp 500.000,00) = Rp 19.500.000,00 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Team KPP Pratama Sleman MATERI DIKLAT PERPAJAKAN