PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DASAR HUKUM PPH PASAL 21 UU no 7thn 1983 yang diubah dengan UU no 10 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 45 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 47 tahun 1994, keputusan direktorat jendral pajak no kep 281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan dan penyetoran serta pelaporan PPH pasal 21 & 26 yang diubah lagi dengan keputusan Direktur Jendral Pajak NoKep 235/PJ/1994 tanggal 17 September 1999 beserta aturan pelaksanaannya
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja Bendaharawan pemerintah Dana pensiun, PT Astek, PT Jamsostek Perusahaan atau badan yang membayar honorarium sbg imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa dengan status WP dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas
Idem dengan 4 tapi wajib pajak luar negeri Yayasan sebagai pembayar gaji ,upah atau imbalan lain sehubungan dengan kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi perusahaan atau badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada peserta pendidikan pelatihan dan pemagangan
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PAJAK Badan Perwakilan negara asing Organisasi Internasional
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK Mendaftarkan diri Menghitung, memotong dan menyetor Menghitung kembali pemotongan pajak yang terhutang Mengisi, menandatangani dan menyetorkan SPT
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pegawai baik pegawai tetapmapun pegawai lepas Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima upah Orang pribadi lainnya yang menerima peenghasilan sehubungan dengan kegiatan atau jasa dari pemotong pajak
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PPH PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta orang- orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tiak menerima penghasilan lain.
OBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Penghasilan yang diterima secara teratur Penghasilan yang diterima secara tidak teratur Upah harian harian, satuan , mingguan, borongan Uang tebusan pensiun, uang THT, pesangon dan ll yang sejenis Honorarium Penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi Pembayaran THT dari PT Taspen dan PT Asabri Uang tebusan pensiun kurang dari Rp 8.640.000,00 Uang pesangon kurang dari Rp 17.280.000,00 Penerimaan dalam bentuk natura oleh WP dan pemerintah Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja Kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja Penghasilan yang diberikan kepada PNS gol II D kebawah Penghasilan yang tidak melebihi UMR
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 21 PEGAWAI TETAP Untuk menentukan penghasilan neto , penghasilan bruto dikurangi dengan : Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto max Rp 6.000.000,00 per tahun atau Rp 500.000,00 per bulan Iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pegawai
Untuk menentukan PKP atau Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan keputusan mentri keunagan no 361/KMK/04/1998 tanggal 27 juli 1998 dirubah dengan kep mentri Keuangan no 564/KMK/03/2004 Mengalikan PKP dengan tarip yang berlaku sesuai dengan pasal 17 UU perpajakan
BESARNYA PTKP BERDASARKAN UU PPh NO 162/PMK.Oll/2012 BESARNYA PTKP BERDASARKAN UU PPh NO 36 tahun 2008 Rp 24.300.000,00 untuk diri wajib pajak Rp 2.025.000,00 tambahan untuk wajib pajak kawin Rp 24.300.000,00 untuk istri yang berpenghasilan tidak digabung dengan suami Rp 2.025.000,00 untuk anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan max 3 orang.
TARIP PAJAK SESUAI DENGAN PASAL 17 UU PPH WP DALAM NEGERI ORANG PRIBADI 5% x sampai Rp 50.000.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 sampai Rp 250.000.000,00 25% x Rp 250.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 30% x diatas Rp 500.000.000,00 WP BADAN DALAM NEGERI DAN BUT Berlaku tarif pajak tunggal yaitu 28 %
SISTIMATIKA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 Gaji sebulan ......................................................a Tunjangan-tunjangan........................................b Iuran yang dibayar pemberi kerja: Asuransi kecelakaan ...................................c Asuransi kematian ......................................d ____________ Penghasilan bruto a+b+c+d = A Pengurangan-pengurangan: Biaya jabatan 5% x P bruto max Rp500.000/bln ............. e Iuran yang dibayar pegawai: -Iuran pensiun ...........................................................................f -Iuran THT ................................................................................g __________________ e+f+g = B _____ A-B = C Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun ..................................................12 xC = 12C PTKP ..........................................................................................................D 12C –D = E Penghasilan kena pajak PPH PASAL 21 Tarip x PKP
CONTOH SOAL Badru bekerja pada PT EKA CIPTA staatus kawin (K/0) memperoleh gaji per bulan Rp 10.000.000,00. PT EKA CIPTA mengikuti program jamsostek premi kecelakaan dan kematian dibayar oleh pemberi kerja masing-masing adalalah 0,5% dan 0,3% dari gaji pokok, PT EKA CIPTA membayar iuran jaminan hari tua per bulan 3,7% dari gaji pokok sedangkan yang dibayar Badru 2% setiap bulan dari gaji pokok. Disamping itu pula PT EKA CIPTA membayar iuran pensiun untuk badru Rp 40.000,00 per bulan sedangkan yang dibayar badru Rp 25.000,00 per bulan. Hitunglah PPh pasal 21 yang terhutang
JAWABAN Gaji sebulan ..................................................................Rp 2.000.000,00 Iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja : - Premi kecelakaan 0,5% ...............................................Rp 10.000,00 - Premi kematian 0,3%....................................................Rp 6.000,00 _____________ Penghasilan Bruto .......................................................Rp Rp 2.016.000,00 Pengurangan-pengurangan Biaya jabatan 5% x Rp 2.016.000,00 ...........Rp 100.800,00 Iuran yang dibayar oleh pegawai - Iuaran pensiun ..............................................Rp 25.000,00 - Iuran THT 2% ..............................................Rp 40.000,00 ______________ Rp 165.800,00 _______________ Penghasilan neto sebulan ................................................Rp 1.850.200,00 Penghasilan neto setahun x 12 .........................................Rp 22.202.400,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak WP .................................................................Rp 24.300.000,00 Status kawin ..................................................Rp 2.025.000,00 Rp 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak ...............................................Rp 4.122.600,00 PPH pasal 21 yang terhutang ......... Setahun 5% x Rp 4.122.600,00= 206.130,00 Sebulan Rp 206.130,00 :12 = 17.177,00