PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BKD Provinsi DKI Jakarta
DATA MUTASI MUTASI INTERNAL Mutasi yang terjadi didalam lingkungan SKPD (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) sendiri SK Mutasi dari Sudin atau Dinas SK Penetapan JFU jika ada perubahan MUTASI EKSTERNAL Mutasi yang terjadi antar SKPD (masuk atau keluar dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) SK Mutasi dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta SK Penetapan JFU BKD Provinsi DKI Jakarta
DATA JABATAN JABATAN STRUKTURAL Perubahan terhadap Jabatan Eselon 4 – 2 di lingkungan SKPD (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) Perubahan nomenklatur SK Jabatan Struktural Pejabat Non Job ditambah SK Penetapan JFU JABATAN FUNGSIONAL Perubahan terhadap Jabatan Fungsional (Umum & Tertentu) yang terjadi dilingkungan SKPD (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) Perubahan Angka Kredit dan Perubahan Jabatan / Beban Kerja Pegawai BKD Provinsi DKI Jakarta
DATA JABATAN SK JABATAN FUNGSIONAL UMUM/JFU Perubahan terhadap Jabatan Fungsional Umum di lingkungan SKPD (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) Pembebasan dalam Jabatan Fungsional Tertentu SK Pembebasan JFT ditambah dengan SK Penetapan JFU SK Penetapan Jabatan Fungsional Umum dari Kepala SKPD Surat Persetujuan Penetapan JFU oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi PROSEDUR PENGAJUAN JFU JFU baru atau perubahan harus diusulkan terlebih dulu melalui Biro ORB Usulan yang disetujui Biro ORB dilanjutkan dengan Pembuatan SK JFU oleh Pejabat berwenang (Ka. SKPD) SK JFU ditambah dengan surat penetapan JFU dari Biro ORB BKD Provinsi DKI Jakarta
DATA PENSIUN SK PENSIUN BUP Pensiun BUP atau karena batas usia di lingkungan SKPD (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta) SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI/APS Permohonan atau usulan Pensiun atas permintaan sendiri dilakukan ± 3 bulan sebelumnya SK PENSIUN JANDA/DUDA Laporkan segera PNS yang meninggal dunia ke BKD Provinsi DKI Jakarta BKD Provinsi DKI Jakarta
TUNJANGAN KINERJA DAERAH SISTEM E-KINERJA Input aktifitas batas waktunya sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya Validasi atasan batas waktunya sampai dengan tanggal 8 bulan berikutnya Input Perilaku batas waktunya sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya SISTEM E-ABSENSI Input keterangan absensi batas waktunya sampai dengan tanggal 8 bulan berikutnya BKD Provinsi DKI Jakarta
TUNJANGAN KINERJA DAERAH MASALAH YANG SERING TERJADI Lupa input aktifitas Lupa melakukan validasi Lupa input perilaku Lupa input keterangan absensi BKD Provinsi DKI Jakarta
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENYISIRAN RAPEL TKD TAHUN 2015 Batas Waktu terkait permasalahan TKD tahun 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 BKD Provinsi DKI Jakarta
TERIMA KASIH BKD Provinsi DKI Jakarta