KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN
OLEH : MASDA RIZKI PRADEWA
Latar belakang Sabtu, 28 Juli 2012 | 12:21 WIB SMA Don Bosco Kesulitan Buktikan Kasus Bullying TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Gerardus Gantur, mengakui kasus bullying yang sedang ramai dibicarakan ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya Gerardus mengatakan sempat mendapatkan aduan yang sama. "Kami pernah menerima aduan. Untuk kejadian di dalam sekolah tidak ada karena pengawasan ketat. Yang ada di luar sekolah," katanya ketika dihubungi Tempo, Sabtu 28 Juli 2012. Menurut Gerardus, kekurangan bukti sebagai kendala menindaklanjuti aduan. "Kalau mau investigasi, nama yang diadukan harus jelas." Sedangkan laporan yang masuk hanya menyebut kelas XII sebagai pelaku. "Kelas XII kan orangnya banyak."
Jadi, upaya yang dilakukan pihak sekolah selama ini baru berupa pemberian peringatan kepada siswa. "Tindak lanjutnya, kami masuk ke kelas-kelas, bilang kepada mereka itu tidak boleh. Mereka bisa berhadapan dengan hukum," ujar Gerardus lagi. Usaha lain adalah mengimbau para siswa untuk tidak nongkrong terlalu lama yang dapat memicu perselisihan. Terakhir, pihak sekolah bakal memberi sanksi kepada siswa yang terbukti secara hukum terlibat bullying. "Jika siswa menjadi terhukum, pasti dikeluarkan." Kasus terbaru yang diduga bullying berlangsung Selasa 24 Juli lalu, sekitar pukul 13.45 WIB, di kalangan siswa SMA Don Bosco. Kejadian berlangsung setelah siswa pulang sekolah. Laporan yang diterima Gerardus, ada siswa kelas X yang diajak nongkrong oleh siswa kelas XII di suatu tempat yang biasa disebut Pertok di belakang BCA Arteri Pondok Indah.
PENGERTIAN Menurut kamus besar bahasa Indonesia “bullying” ialah intimidasi. Bentuk tindakan seperti menggangu, menyakiti, melecehkan yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja, terencana, dapat bentuknya terus menerus terhadap seseorang atau sekelompok orang. Marak terjadi kasus bullying di antara anak-anak serta kebanyakan terjadi justru di lingkungan sekolah. Bullying dapat mengubah kegiatan di sekolah yang awalnya menyenangkan, belajar sambil berteman, menjadi menakutkan bahkan mimpi buruk bagi mereka.
Padahal tahukah anda, Perlindungan Anak sudah diatur dalam Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 isinya : “Anak di dalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman - temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”.
Bullying terbagi menjadi 3 kategori yaitu : 1. bullying Verbal yaitu, memaki, mengejek, menggosip, membodohkan dan mengkerdilkan Contohnya mengeluarkan kata-kata kasar ataupun menggossipkan teman. 2.Physical, yaitu ; memukul, menampar, memalak atau meminta paksa yang bukan miliknya, dan juga pengeroyokan Contoh : Biasanya terjadi ketika pemimpin genk mengajak teman-teman genknya untuk memalak, merebut sesuatu yang bukan miliknya, memukuli teman sekolah yang dianggap menyebalkan, dan lain-lain. 3.Emotional, antara lain : mengintimdasi, mengecilkan, mengabaikan, mendiskriminasikan Contoh : Anak2 Genk nakal mengintimidasi teman-teman di sekolah yang lemah.
Penyebab sikap bullying di sekolah Kecenderungan permusuhan Kurang perhatian Gender sebagai laki-laki Riwayat korban kekerasan Riwayat berkelahi Ekspos kekerasan dari media
Dampak bagi korban bullying Gangguan psikologis, misalnya rasa cemas berlebihan, kesepian (Rigby K. 2003). Konsep diri sosial korban bullying menjadi lebih negatif karena korbam merasa tidak diterima oleh teman-temannya (Ratna Djuwita, dkk , 2005). Korban bullying merasakan stress, depresi, benci terhadap pelaku, dendam (Ratna Djuwita, dkk , 2005). Membenci lingkungan sosialnya, enggan ke sekolah (Forero et all.1999).
Keinginan untuk bunuh diri (Kaltiala-Heino, 1999). Kesulitan konsentrasi; rasa takut berkepanjangan dan depresi (Bond, 2001). Cenderung kurang empatik dan mengarah ke psikotis (Banks R., 1993). Pelaku bullying yang kronis akan membawa perilaku itu sampai dewasa, akan berpengaruh negatif pada kemampuan mereka untuk membangun dan memelihara hubungan baik dengan orang lain.
Peran sekolah dan orang tua siswa dalam mencegah tindakan bullying Terapi Melaui Konseling Behavior Untuk membantu penanganan masalah bullying ini dapat menggunakan konseling behavioral. Menurut Gerald corey bahwa : “terapi tingkah laku (konseling behaviour) adalah penerapan aneka ragam teknik dan prosedur yang berakar pada berbagai teori tentang belajar. Sedangkan menurut Kramboltz dan Khoresen yang di kutip oleh H. Moch Surya (1992) bahwa “Terapi behaviour adalah suatu proses membantu orang untuk belajar memecahkan masalah interpersonal, emosional dan kepentingan tertentu”. Penekanan istilah belajar dalam pengertian ini ialah atas pertimbangan bahwa konselor membantu orang (konseli ) belajar atau mengubah perilaku. Konselor berperan membantu dalam proses belajar menciptakan konvisi yang sedemikian rupa sehingga klien dapat mengubah perilakunya serta memecahkan masalahnya.
Peran orang tua : 1. Satukan Persepsi dengan Istri/Suami 2 Peran orang tua : 1. Satukan Persepsi dengan Istri/Suami 2. Pelajari dan Kenali Karakter Anak Kita 3. Jalin Komunikasi dengan Anak 4. Jangan Terlalu Cepat Ikut Campur 5. Masuklah di Saat yang Tepat 6. Bicaralah dengan Orang yang Tepat 7. Kalau Perlu, Intimidasilah Pelaku Intimidasi 8. Jangan Ajari Anak Lari dari Masalah 9. Buah Simalakama? Makanlah Salah Satunya 10. Jangan Larut dalam Emosi
Solusi Penanganan bullying siswa di sekolah harus meliputi berbagai aspek termasuk individual, akademik, kultural, dan sosial. Solusi masalah ini di sekolah sama seperti masalah-masalah lain di sekolah yaitu terkait dengan disiplin. Dampak preventif tidak semata-mata menyenangkan dan memberi reward bagi pihak sekolah, murid dan orang tua. Semua pihak harus bertanggung jawab terhadap keadaan bullying di sekolah termasuk guru, orang tua dan murid itu sendiri. Setiap lingkungan sekolah manapun yang mengabaikan, membiarkan, atau menyangkal adanya masalah akan merugikan komunitas sekolah itu sendiri.
Kesimpulan Kesimpulannya bahwa tindak bullying menjadi masalah global yang harus diatasi bersama oleh semua pihak. Tindak pencegahan sejak dini melalui pendidikan moral, penerapan hidup bersama yang penuh kekeluargaan dan tanggung jawab, serta penataan hukum menjadi langkah awal efektif untuk mengurangi tindak bullying di masyarakat. Tindak penyelesaian melalui jalur hukum tentu langkah terakhir setelah tindak pencegahan gagal dilakukan dan ini agak terlambat dilakukan karena sudah timbul korban. Semua hal ini haruslah dilaksanakan secara terus-menerus oleh semua pihak tanpa terkecuali, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara.
TERIMA KASIH