PKNI4310 Subjek Hukum Internasional Pertemuan 2
Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai: Pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional. Pemilik kepentingan yang diatur oleh Hukum Internasional.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan kata lain ini dapat disebut sebagai subjek hukum internasional secara penuh. Namun dalam arti luas, subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya; kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun subjek hukum internasional tersebut adalah: Negara. Tahta Suci. Palang Merah Internasional. Organisasi Internasional. Pemberontak dan pihak dalam sengketa. Organisasi Pembebasan atau Bangsa yang sedang memperjuangkan haknya. Individu.
Negara sebagai Subjek Hukum Internasional Sebagai subjek hukum internasional sesuai dengan hasil Konvensi Montevideo 1933, negara harus memenuhi empat kualifikasi . Yang dimaksud dengan wilayah negara menurut Wiryono Projodikoro adalah bagian dari muka bumi di dunia, yang takluk pada kedaulatan suatu negara tertentu. Sebagai bagian dari muka bumi di dunia, tidak saja terdiri atas daratan atau tanah, tetapi juga perairan (bagi negara kepulauan atau negara pantai), dan udara di atasnya. Dengan demikian bagian dari wilayah negara akan meliputi (1) wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya, (2) wilayah perairan, (3) wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, (4) wilayah ruang udara.
Wilayah Daratan dan Tanah di Bawahnya Wilayah daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat pemukiman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Dan di wilayah daratan itulah pemerintah negaranya melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Antara wilayah daratan negara yang satu dengan negara yang lainnya harus mempunyai batas-batas yang tegas. Pada umumnya batas-batas wilayah daratan itu ditetapkan oleh negara yang berbatasan berdasarkan perjanjian garis batas wilayah negara.
Wilayah Perairan Wilayah perairan adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Ini disebut juga sebagai laut teritorial. Dan wilayah perairan ini tunduk pada kedaulatan teritorial suatu negara. Selain perairan yang tunduk pada kedaulatan teritorial suatu negara, ada pula bagian perairan yang berada di luar wilayah negara, yang tidak tunduk pada kedaulatan negara. Inilah yang dikenal sebagai laut lepas. Mengenai wilayah perairan ini terdiri atas (a) laut teritorial dan (b) perairan pedalaman.
Wilayah Dasar Laut dan Tanah di bawahnya yang terletak di bawah Wilayah Perairan. Dasar laut dan tanah di bawahnya yang teletak di bawah wilayah perairan dengan sendirinya merupakan wilayah negara. Ini berarti bahwa negara yang bersangkutan memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya itu. Dengan demikian segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
Wilayah Ruang Udara Ruang udara yang menjadi bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan perairan teritorialnya. Mengenai batas luar dari ruang udara yang merupakan bagian dari wilayah negara, sampai sekarang belum ada kesepakatan dari anggota masyarakat internasional.
Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen Selain rezim hukum laut yang merupakan bagian dari teritorial negara sebagaimana diuraikan di muka, masih ada rezim hukum laut lainnya, di mana negara pantai tidak memiliki kekuasaan-kekuasan atau yuridiksi-yuridiksi tertentu yang terbatas sifatnya. Rezim hukum laut tersebut adalah zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen
Pada Zone Ekonomi Eksklusif ini, negara-negara lain mempunyai sejumlah hak dan kewajiban, antara lain: Semua negara, baik negara pantai maupun negara tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan: berlayar, terbang diatasnya, menempatkan kabel dasar laut dan pipa-pipa saluran dan penggunaan laut yang lain yang secara internasional adalah sah sehubungan dengan kebebasan tersebut. Dalam melaksanakan hak dan menunaikan kewajiban di ZEE, negara harus memperhatikan seperlunya hak dan kewajiban negara pantai dan harus mentaati hukum dan perundang-undangan negara pantai dan ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya.
Bentuk-bentuk negara Mengenai bentuk-bentuk negara, secara garis besar dikenal adanya negara Kesatuan dan negara Federal. Selain bentuk-bentuk negara, masih juga dikenal adanya kesatuan-kesatuan bukan negara, misalnya Konfederasi, Vassal, Protektorat, Condominium, Mandat, Daerah Perwakilan, Negara Persemakmuran Bersama.
Pengakuan Secara umum dapat didefinisikan bahwa pengakuan adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terikat kepada negara yang telah lebih dahulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini negara-negara yang memberi pengakuan menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Pengakuan Dilihat dari bentuknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi: pengakuan de yure; pengakuan de facto; pengakuan kolektif; pengakuan bersyarat; pengakuan prematur; pengakuan kuasi.
Terima kasih