Universitas Sumatera Utara Medan Dinamika Media Massa dan Kekuasaan Disampaikan dalam Kuliah Umum Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara Medan Dr. Eko Harry Susanto ekohs@centrin.net.id ekoharry@yahoo.com www.ekoharrysusanto.wordpress.com Universitas Sumatera Utara Medan 18 Mei 2013
Kemerdekaan Berekspresi Demokratisasi, mewarnai dalam retorika elite & pemilik modal ditafsirkan integralistik untuk kepentingan sendiri
Pinsip Dasar Demokrasi (Melvin Urofsky, 2001) Pemerintahan berdasarkan Konstitusi Pemilu yg demokratis Pembuatan UU Sistem Peradilan yang Independen Kekuasaan Lembaga Kepresidenan Peran Media yang bebas Peran Kelompok Kepentingan : LSM Hak masyarakat untuk Tahu Melindungi Hak – hak Minoritas Kontrol Sipil Atas Militer
Masyarakat Modern dan Media Massa Media massa merupakan lembaga sosialisasi pesan formal maupun informal yg penting dalam bermasyarakat Blake dan Haroldsen (2009:79)
Legalitas Kemerdekaan Pers Dinamika media, tidak bisa lepas dari perjalanan pers di Indonesia. Selama pemerintahan Orde Baru, ada kecenderungan menggunakan Media Pembangunan
Media Pembangunan (Denis McQuail , 2005) Menjalankan tugas pembangunan yang ditetapkan secara nasional Kebebasan media dibatasi Wartawan bertanggung jawab Campur tangan negara dalam sensor Prioritas budaya dan bahasa nasional
Media Bebas (Denis McQuail , 2005) Bebas Penyensoran pihak ketiga Boleh mengecam pemerintah , pejabat dan parpol Tak ada kewajiban publikasi Tanpa batasan hukum pengumpulan informasi Penerbitan tanpa ijin Otonomi profesionalisme wartawan
Keberpihakan Media Massa Demokratis Otoriter Penguasa Kelas Dominan Elite Rakyat
Media dan Masyarakat Ada potensi perbedaan persepsi Kebebasan pers dinikmati masyarakat. Namun khlayak dan jurnalis dengan medianya, tidak selalu berjalan seiring Ada potensi perbedaan persepsi Kebablasan Versus Transparansi Profesionalisme wartawan harus ditingkatkan
Teori Pers Bebas Piramida Terbalik Media dan Masyarakat Khalayak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemberitaan
Penilaian Masyarakat Thd Terpenuhinya Tuntutan Reformasi (Kompas, 14/5/2012)
Legalitas Kemerdekaan Pers Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia UUD 1945 Pasal 28 F
Legalitas Kemerdekaan Pers UU 40/1999 Pers UU No.32/ 2004 ttg Penyiaran UU No.14/2008 ttg KIP Regulasi lain UU No.11/2008 ttg ITE
Legalitas Kemerdekaan Pers intervensi terhadap pemberitaan oleh pengusaha maupun penguasa (pemerintah) masih terus terjadi hingga saat ini. Presiden SBY menegaskan kebebasan pers menuju demokrasi. (Kompas, 12 September 2006)
Peringkat Kebebasan Pers (Kompas, 21 Juli 2010) Tahun Asia Tenggara Dunia Peringkat Asteng Th.2009 2002 1 57 1Papua Nugini 11.Vietnam 2003 4 111 2.Timor Leste 12.Laos 2004 5 117 3.Indonesia 13.Myanmar 2005 3 104 4.Kamboja 2006 103 5.Filipina 2007 100 6.Thailand 2008 2 7.Malaysia 2009 101 8.Brunei
Kemerdekaan Berpendapat : Kicau Yudhoyono Bukan Jawaban (Majalah Tempo, 5 Mei 2013)
Kemerdekaan Berpendapat : Kicau Yudhoyono Bukan Jawaban (Majalah Tempo, 5 Mei 2013)
Kemerdekaaan Berbicara : Akun Twitter Yudhoyono (Majalah Tempo, 12 Mei 2013)
Pemerintahan dan Media Johnson (2003:54), pemerintah yang demokratis, harus memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap pesan – pesan politik yang kritis dari media massa.
Intervensi Pemilik Modal Pers digunakan untuk menciptyakan relasi khusus dengan pemegang kerkuasaan dalam Iklan ucapan selamat kepada pejabat publik Politisi, tokoh masyarakaat untuk menghilangkan masalah yg dihadapi pengusaha Pemilik otoritas sosial ekonomi dan politik diminta mengkomparasikan dengan masa sebelumnya yg dinilai lebih baik Penggunaan artis untuk mempengaruhi khalayak , dg menyalahkan apa yg menjadi opini publik
Problem Media Orientasi Bisnis/ Motif Keuangan Profesionalisme Jurnalis dan Institusi Tidak Independen dan Transparan
Sumber Konflik Sosial (Media Indonesia, 26 September 2012) Sengketa Pemilu Pilkada Kewenangan SARA Konflik Institusi Pendidikan Lahan Ksenjangan Sosial
Posisi Strategis Media Mendukung Demokrasi Mendukung transparansi Berpijak kepada Regulasi Profesionalisme Faktual
Daftar Pustaka Johnson, John W. 2003. “ Peran Media Bebas” dalam Demokrasi, Jakarta : USISINFO State Goverment. Kompas.2006. Kebebasan Pers, 12 September 2006 Kompas.2010.”Peringkat Kebebasan Pers di Indonesia, tanggal 21 Juli 2010 ----------.2011. “Indonesia Kalah Oleh Timor Leste”, tanggal 12 April 2011 ----------.2013. Kebebasan Pers: Pemerintah Dahulukan Keamanan Nasional, tanggal 16 Mei 201
Daftar Pustaka McQuail, Denis McQuail. 2005. McQuail’s Mass Communication Theory, fifth Edition, London : Sage Publications. Melvin I. Urofsky .2001. “ Naskah Pertama, Pendahuluan : Prinsip – Prinsip Dasar Demokrasi” dalam Demokrasi, USIS : Jakarta. Susanto, Eko Harry. 2007.Keterbukaan Informasi dan FOIA, Jakarta: Media Indonesia, 17 Oktober Tempo, Majalah.2013. Kicau Yudhoyono Bukan Solusi, tanggal 5 Mei 2013
TERIMAKASIH Dr. Eko Harry Susanto ekohs@centrin.net.id www.ekoharrysusanto.wordpress.com