Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Hukum Bisnis UK. Maranatha
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI
HUKUM ACARA PERDATA.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Peran Advokat dalam Mediasi
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Negosiasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution' Program Studi Magister Hukum UNIVERSITAS BUNG HATTA

Pengertian Mediasi Mediation = mediasi ‘suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memliki kewenangan memutus’ (Takdir Rahmadi, 2010, p. 12). Cara menyelesaikan sengketa; Dua pihak atau lebih; Melalui perundingan; Dengan pendekatan mufakat atau konsensus; Melalui bantuan pihak lain yang tidak memihak (mediator); Mediator tidak punya kewenangan memutus. 27/02/2018 M Kamal 2

Fungsi Mediator Katalisator: mediator harus berperan sebagai pendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi dialog atau komunikasi diantara para pihak. Pendidik: sebagai pihak yang berusaha memahami kehendak, aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Penerjemah: mediator harus berusaha menyampaikan dan merumuskan usulan pihak yang satu kepada pihak yang lain melalui bahasa, atau ungkapan yang enak didengar oleh pihak lainnya tanpa harus mengurangi maksud dari pengusul. Narasumber: mediator harus mampu mendayagunakan atau melipatgandakan kemanfataan sumber-sumber informasi yang tersedian.

Fungsi...cont. Penyandang Berita Jelek: mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional, maka mediator harus siap menerima perkataan dan ungkapan yang tidak enak dan kasar dari salah satu pihak. Agen Realitas: mediator harus memberitahu atau memberi pengertian secara terus terang kepada satu atau para pihak bahwa sasarannya tidak mungkin atau tidak masuk akal melalui sebuah proses perundingan. Kambing Hitam (Spacegoat): mediator harus siap menjadi pihak yang dipersalahkan apabila orang-orang yang dimediasi tidak merasa sepenuhnya puas terhadap prasyarat-prasyarat dalam kesepakatan.

Kekuatan Mediasi Source: Nurnaningsih Amriani, 2012 dan Takdir Rahmadi, 2010 Voluntary Proses mediasi berangkat kesadaran masing-masing pihak. Dengan demikian, putusan mencerminkan kehendak para pihak. Flexible Para pihak dapat menentukan sendiri tata cara penyelesaian sengketa mereka tanpa terikat kepada aturan-aturan (hukum acara) tertentu sebagaimana yang berlaku di lembaga peradilan. Interest based Berbeda dengan litigasi, dalam mediasi tidak dicari siapa yang salah atau siapa yang benar. Future looking Masa lalu tidak menjadi bahan bahasan dalam mediasi. Masa di depan adalah orientasi dalam bermediasi. 27/02/2018 M Kamal 5

Kekuatan…cont. Proses mediasi rahasia Parties oriented Tidak sebagaimana proses litigasi yang harus terbuka untuk umum, mediasi dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh para pihak. Proses tertutup bisa jadi merupakan faktor penting dalam meneyelesaikan sengketa karena tidak pihak yang merasa dipermalukan di depan umum. Parties oriented Para pihak memiliki kesempatan secara aktif ikut aktif dalam proses penyelesaian sengketa tanpa tergantung kepada pihak lain semisal pengacara. Parties controlled Mediator tidak dapat memaksakan bentuk kesepakatan yang ingin dilakukan. Dan pengacara pun tidak bisa bermain-main dalam proses mediasi misal mengulur-ulur waktu penyelesaian. Aspek lain selain hukum Dalam mediasi, aspek yang dibahas dalam meneyelsaikan sengketa tidak hanya terbatas dalam aspek hukum belaka. Aspek lain (yang mungkin lebih penting) sebagai dasar menyelesaikan sengketa secara menang-menang. Misal aspek bisnis-ekonomi. 27/02/2018 M Kamal 6

Kelemahan Mediasi Source: Takdir Rahmadi, 2010 Hanya bisa dilakukan kalau ada konsensus dari para pihak (tidak dapat dipaksakan sebagaimana halnya litigasi). Mediasi dapat dijadikan oleh pihak yang beritikad tidak baik untuk mengulur-ulur penyelesaian sengketa. Tidak semua kasus dapat masuk ke dalam proses mediasi. Mediasi dianggap tidak cocok untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan penentuan hak. Secara hukum hanya dapat dilakukan untuk sengketa yang bersifat private. Kasus pidana tidak dapat dilakukan mediasi. 27/02/2018 M Kamal 7

Beberapa Variasi Penerapan Mediasi Source: Takdir Rahmadi, 2010 Mediasi sukarela dan mediasi wajib Pada dasar dan mulanya mediasi adalah sukarela (voluntary), akan tetapi di beberapa negara mediasi menjadi prosedur wajib dalam menyelesaikan sengketa dalam keadaan tertentu. Misal, di Indonesia setiap perkara yang masuk ke Pengadilan harus menempuh jalan mediasi (Pasal 2 ayat (2), (3), dan (4) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008) Mediator yang dipilih atau mediator yang ditunjuk Sejatinya mediator merupakan pilihan para pihak yang bersengketa. Dalam perkembangannya, ada mediatror yang ditunjuk. Misal, menurut Perma No. 1/2008 hakim menunjuk mediator yang melakukan proses mediasi pihak yang bersengketa. 27/02/2018 M Kamal 8

Beberapa…cont. Mediator bukan profesional atau mediator profesional Mediator bukan profesional: mediator yang tidak menerima upah Mediator profesional: mediator yang menerima upah dari pekerjaan mediasi yang dijalankannya. Mediasi evaluatif dan mediasi fasilitatif Model ini terkait dalam praktek mediasi dalam sistem peradilan Jepang (wakai) Model evaluatif: model mediasi yang terpusat pada opini hakim (hakim sangat aktif). Model fasilitatif: model mediasi yang terpusat pada negosiasi (hakim mendorong dialog para pihak yang bertikai). 27/02/2018 M Kamal 9

Mediasi dalam Hukum Indonesia Mediasi untuk Penyelesaian sengketa: Lingkungan dan sumber daya alam: UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup – UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (bersifat sukarela atau pilihan para pihak); Pasal 75 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan; UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Produsen dan konsumen: UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen (pilihan sukarela) 27/02/2018 M Kamal 10

Mediasi…cont. Hak asasi manusia: Hubungan industrial: Bisnis: UU No. 39/1999 tentang Hak Azazi Manusia (sukarela atau pilihan para pihak) Hubungan industrial: UU No. 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (mediasi bersifat mandatory) Bisnis: UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (bersifat sukarela) 27/02/2018 M Kamal 11

Mediasi…cont. Perbankan: Klaim asuransi: Pertanahan: Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Januari 2006 (bersifat sukarela) Klaim asuransi: Kebijakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Pertanahan: Peraturan Presiden No. 10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional; Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional No. 05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. 27/02/2018 M Kamal 12

Mediasi…cont. Peradilan umum dan agama: Akibat pemberitaan pers: Perma No. 2/2003 tentang Proses Mediasi di Pengadilan –Perma No. 1/2008 tentang Prosedur Medias (bersifat mandatory). Akibat pemberitaan pers: UU No. 40/1999 tentang Pers; Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2008 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (bersifat sukarela dan berdasarkan pilihan para pihak) Informasi publik: UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bersifat pilihan dan sukarela). 27/02/2018 Miko Kamal 13

Kekuatan Hukum Mediasi Pasal 6 Ayat (7) dan (8) UU No. 30/1999 ‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan’. ‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran’. 27/02/2018 M Kamal 14

Beberapa Lembaga Mediasi Lembaga Mediasi Kadin Indonesia: http://mediasi-kadin.or.id/ Badan Mediasi Asuransi Indonesia: http://bmai.or.id/ Pusat Mediasi Nasional: http://www.pmn.or.id/ 27/02/2018 M Kamal 15