Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Negara Hukum (rule of Law)
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Keuangan Negara.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
POLITIK HUKUM.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
BAB III NEGARA.
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Politik Luar Negeri Indonesia
Pembiayaan Pembangunan
HUKUM TATA NEGARA
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Pembiayaan Pembangunan
Presiden dan DPR.
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Fungsi, Wewenang, dan Hak
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Hak Asasi Manusia adalah…
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Sistem Keuangan Negara
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MENU UTAMA referensi kompetensi materi latihan.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
Transcript presentasi:

Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335 KEDUDUKAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335

Rechstaat Negara Hukum Rule of Law

Rechstaat: Hukum adalah hukum tertulis Bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental

Rule Of Law Berkembang dalam tradisi hukum negara- negara Anglo Saxon Mengembangkan hukum tak tertulis

Hukum diperlukan bagi proses perubahan terutama dalam proses perubahan yang hendak dilakukan dengan teratur dan tertib. Dalam Implementasi Negara hukum UU berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara

Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Hierarki Perundang-Undangan UUD 1945 UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah

Sebelum dibentuk UU 10 Tahun 2004 Prolegnas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam pembentukan UU Setelah dibentuknya UU 10 Tahun 2004 kedudukan Prolegnas menjadi lebih jelas dengan memasukkan ketentuan Prolegnas di dalam UU tersebut Tidak sedikit kalangan yang menganggap bahwa dengan Prolegnas pembentukan UU hanya untuk mengejar target

Pembangunan Hukum menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional sebagai akibat dari perubahan UUD 1945 Perencanaan yang baik akan mendorong terwujudnya pembangunan hukum nasional yang berkualitas Politik Hukum yang memuat rencana pembangunan materi hukum pada saat ini termuat dalam Prolegnas

Bagaimana kedudukan kedudukan Prolegnas dalam pembentukan UU berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004? Bagaimana peran Prolegnas dalam pembangunan hukum nasional?

Kedudukan Prolegnas Dalam Pembentukan Undang-Undang

Tahapan Pembentukan Undang-Undang Tahap Persiapan Pembentukan Undang- Undang Tahap Pembahasan Rancangan Undang- Undang Tahap Pengesahan Rancangan Undang- Undang menjadi Undang-Undang

RUU baik dari DPR, Presiden maupun DPD disusun berdasarkan Prolegnas. Tahap Persiapan Pembentukan Undang-Undang (Pasal 17-23 UU No 10 Tahun 2004) RUU baik dari DPR, Presiden maupun DPD disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas Apabila RUU yang diajukan Pesiden dalam satu masa sidang mengatur mengenai materi yang sama dengan RUU dari DPR, maka yang dibahas adalah RUU dari DPR.

Tahap Pembahasan RUU (Pasal 32-36 UU No 10 Tahun 2004) Pembahasan RUU dilaksanakan di DPR oleh DPR bersama-sama dengan Pressiden atau Menteri yang tugasnya berkaitan dengan materi RUU yang dibahas Pembahasan RUU dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan

Tahap Pengesahan RUU (Pasal 37dan Pasal 38 UU No 10 Tahun 2004) RUU yang telah dibahas dan telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Prolegnas dalam pembentukan UU: Prolegnas merupakan suatu proses yang berlangsung pada saat pra-pembentukan UU RUU disusun berdasarkan Prolegnas (Pasal 17 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004)

Tujuan Prolegnas: Mencegah kesemrawutan perencanaan dan pembuatan undang-undang. Membatasi pembentuk undang-undang untuk mengusulkan rancangan undang- undang secara tiba-tiba tanpa kajian mendalam terlebih dahulu. Mencegah pengajuan rancangan-undang yang hanya berdasarkan kepentingan politik dan tidak memihak kepada rakyat secara tiba-tiba.

Prolegnas berkedudukan sebagai dasar pengajuan RUU dalam pembentukan UU

Peran prolegnas dalam pembangunan hukum nasional

Pembangunan nasional merupakan suatu kebijaksanaan yang bersifat nasional dalam bentuk pembangunan di bidang hukum. Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005- 2025 (UU No 17 Tahun 2007)

Pembangunan hukum harus berlandaskan pada pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan hukum harus dilaksanankan secara sistematis

Pembentukan UU merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan hukum nasional di samping unsur-unsur yang lain.

Prolegnas sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional berperan sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan

Er is geen kunst, die men bij ons minder verstaat en de kunst van wetgeving (Opzoomer :1873)