Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335 KEDUDUKAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Rechstaat Negara Hukum Rule of Law
Rechstaat: Hukum adalah hukum tertulis Bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental
Rule Of Law Berkembang dalam tradisi hukum negara- negara Anglo Saxon Mengembangkan hukum tak tertulis
Hukum diperlukan bagi proses perubahan terutama dalam proses perubahan yang hendak dilakukan dengan teratur dan tertib. Dalam Implementasi Negara hukum UU berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara
Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hierarki Perundang-Undangan UUD 1945 UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
Sebelum dibentuk UU 10 Tahun 2004 Prolegnas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam pembentukan UU Setelah dibentuknya UU 10 Tahun 2004 kedudukan Prolegnas menjadi lebih jelas dengan memasukkan ketentuan Prolegnas di dalam UU tersebut Tidak sedikit kalangan yang menganggap bahwa dengan Prolegnas pembentukan UU hanya untuk mengejar target
Pembangunan Hukum menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional sebagai akibat dari perubahan UUD 1945 Perencanaan yang baik akan mendorong terwujudnya pembangunan hukum nasional yang berkualitas Politik Hukum yang memuat rencana pembangunan materi hukum pada saat ini termuat dalam Prolegnas
Bagaimana kedudukan kedudukan Prolegnas dalam pembentukan UU berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004? Bagaimana peran Prolegnas dalam pembangunan hukum nasional?
Kedudukan Prolegnas Dalam Pembentukan Undang-Undang
Tahapan Pembentukan Undang-Undang Tahap Persiapan Pembentukan Undang- Undang Tahap Pembahasan Rancangan Undang- Undang Tahap Pengesahan Rancangan Undang- Undang menjadi Undang-Undang
RUU baik dari DPR, Presiden maupun DPD disusun berdasarkan Prolegnas. Tahap Persiapan Pembentukan Undang-Undang (Pasal 17-23 UU No 10 Tahun 2004) RUU baik dari DPR, Presiden maupun DPD disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas Apabila RUU yang diajukan Pesiden dalam satu masa sidang mengatur mengenai materi yang sama dengan RUU dari DPR, maka yang dibahas adalah RUU dari DPR.
Tahap Pembahasan RUU (Pasal 32-36 UU No 10 Tahun 2004) Pembahasan RUU dilaksanakan di DPR oleh DPR bersama-sama dengan Pressiden atau Menteri yang tugasnya berkaitan dengan materi RUU yang dibahas Pembahasan RUU dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan
Tahap Pengesahan RUU (Pasal 37dan Pasal 38 UU No 10 Tahun 2004) RUU yang telah dibahas dan telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Prolegnas dalam pembentukan UU: Prolegnas merupakan suatu proses yang berlangsung pada saat pra-pembentukan UU RUU disusun berdasarkan Prolegnas (Pasal 17 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004)
Tujuan Prolegnas: Mencegah kesemrawutan perencanaan dan pembuatan undang-undang. Membatasi pembentuk undang-undang untuk mengusulkan rancangan undang- undang secara tiba-tiba tanpa kajian mendalam terlebih dahulu. Mencegah pengajuan rancangan-undang yang hanya berdasarkan kepentingan politik dan tidak memihak kepada rakyat secara tiba-tiba.
Prolegnas berkedudukan sebagai dasar pengajuan RUU dalam pembentukan UU
Peran prolegnas dalam pembangunan hukum nasional
Pembangunan nasional merupakan suatu kebijaksanaan yang bersifat nasional dalam bentuk pembangunan di bidang hukum. Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005- 2025 (UU No 17 Tahun 2007)
Pembangunan hukum harus berlandaskan pada pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan hukum harus dilaksanankan secara sistematis
Pembentukan UU merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan hukum nasional di samping unsur-unsur yang lain.
Prolegnas sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional berperan sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan
Er is geen kunst, die men bij ons minder verstaat en de kunst van wetgeving (Opzoomer :1873)