WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU wakaf dan peranannya dalam pembangunan ekonomi umat
Advertisements

PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
HUKUM WAKAF DENGAN UANG TUNAI
Kompetensi Peradilan Agama
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I
Fiqih Kelas VIII Semester 2
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
HOME.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
Asas-asas Hukum Islam Oleh: Moh.Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum.
WAKAF.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Ruang lingkup makna ziswaf
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKAD.
Wakaf uang SEMESTER
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
WAKAF.
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
HUKUM WAKAF.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
SYARAT-SYARAT WAKAF.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
WAKAF Media Pembelajaran Kelas : X (Sepuluh) Semester : II
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
ASSALAMUALAIKUM Wr.Wb..
رهن Oleh : Asep Suryanto.
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
PAI KELAS X SMT 2 SMA. Pendahuluan Perintah shalat dan zakat selalu digandengkan, memberi pelajaran kepada umat tentang keseimbangan hubungan vertikal.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PENYELESAIAN SENGKETA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
Wakaf dan Permasalahannya
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Wakaf UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
HUKUM WAKAF.
JUAL BELI VS RIBA.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI ANDIKA DWI P. (01) ARIK RIZALDI R. (05) FIRDAUS SYAM P. (12) MOH. SYAHRUL R. (18) MOH. SYAIFUL A. (19) NAUFAL SIDQI M. (20) SHIDDIQ KAMILA (25) SUDARMAN (28) PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI

PENGERTIAN WAKAF Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

HUKUM WAKAF Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah. Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan, dan Allah SWT. menggantinya dengan pahala meskipun orang yang meberikan wakaf (wakif) telah meninggal dunia, selama harta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.

KETENTUAN WAKAF Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan atau dihibahkan. Harta wakaf terlepas kepemilikannya dari Waqif (orang yang berwakaf ). Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan menurut pandangan Islam. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih-lebihan. Harta wakaf dapat berupa tanah dan lain sebagainya yang tahan lama, tidak musnah seketika setelah dipergunakan.

UNSUR UNSUR WAKAF Ada orang yang berwakaf ( Waqif ) Menurut Pasal 7 UU No 41 Tahun 2004, waqif meliputi :Perseorangan, Organisasi, Badan hukum. Ada harta yang diwakafkan ( Mauquf ) Pasal 15 UU No 41 Tahun 2004 menyatakan, harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Waqif secara sah. Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu / tujuan wakaf ( Mauquf’alaih ) Ada akad / pernyataan wakaf ( sighat ) Ada pengelola wakaf ( Nazhir ) Dalam Pasal 9 UU No 41 Tahun 2004 menyebutkan Nazhir meliputi : Perseorangan, -Organisasi, -Badan hukum. Ada jangka waktu yang tidak terbatas.

RUKUN WAKAF 1. Orang yang mewakafkan (wakif) Para ulama mazhab sepakat bahwa syarat bagi sahnya melakukan  wakaf yaitu sehat akalnya. Selain itu juga sudah baligh. 2.        Pihak yang menerima wakaf (maukuf lahu) Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya. Orang-orang yang menerima wakaf diantarnya : 1.      Hendaknya orang yang diwakafi tersebut  ada  ketika wakaf terjadi. 2.      Hendaknya orang yang menerima wakaf itu mempunyai kelayakan untuk memiliki. 3.      Hendaknya tidak merupakan maksiat kepada Allah SWT.  3.        Barang yang diwakafkan (maukuf)  Barang yang diwakafkan itu harus konkrit. artinya dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. maka tidak sah mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkan masjid yang belum dibangun. Barang yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atu rumah tangga seprti :tikar, bangku, meja dan lain-lain. Dan barang yang tidak bisa diwakafkan dan tidak bias bertahan lama seperti: beras, minuman dan sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. 4.        Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf) Redaksi waqaftu dalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi waqaftu tersebut. Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan  : wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu, habistu (menahan dari dari miliksaya). Qabul, dalam wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya adaqabul.

SYARAT WAKAF Wakif (Orang yang mewakafkan) Merdeka dan Mempunyai Kepemilikan Sempurna  Berakal sehat  Dewasa (Baligh) Tidak berada di bawah pengampunan (boros/lalai) atau harus rasyid Benda yang diwakafkan (Mauquf bih) Barang yang diwakafkan adalah barang berharga. Pasti diketahui kadarnya Harta yag diwakafkan memiliki pemilik. Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain. Orang yang menerima wakaf (Mauquf ‘alaih) Muslim Orang yang berhak menerima wakaf Orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.

Ikrar wakaf Harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi. Saksi Sehat Muslim Berakal Baligh Mengerti mengenai hukum wakaf.

TERIMA KASIH ASSALAMUALAIKUM WR. WB.