WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI ANDIKA DWI P. (01) ARIK RIZALDI R. (05) FIRDAUS SYAM P. (12) MOH. SYAHRUL R. (18) MOH. SYAIFUL A. (19) NAUFAL SIDQI M. (20) SHIDDIQ KAMILA (25) SUDARMAN (28) PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
PENGERTIAN WAKAF Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
HUKUM WAKAF Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah. Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan, dan Allah SWT. menggantinya dengan pahala meskipun orang yang meberikan wakaf (wakif) telah meninggal dunia, selama harta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.
KETENTUAN WAKAF Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan atau dihibahkan. Harta wakaf terlepas kepemilikannya dari Waqif (orang yang berwakaf ). Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan menurut pandangan Islam. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih-lebihan. Harta wakaf dapat berupa tanah dan lain sebagainya yang tahan lama, tidak musnah seketika setelah dipergunakan.
UNSUR UNSUR WAKAF Ada orang yang berwakaf ( Waqif ) Menurut Pasal 7 UU No 41 Tahun 2004, waqif meliputi :Perseorangan, Organisasi, Badan hukum. Ada harta yang diwakafkan ( Mauquf ) Pasal 15 UU No 41 Tahun 2004 menyatakan, harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Waqif secara sah. Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu / tujuan wakaf ( Mauquf’alaih ) Ada akad / pernyataan wakaf ( sighat ) Ada pengelola wakaf ( Nazhir ) Dalam Pasal 9 UU No 41 Tahun 2004 menyebutkan Nazhir meliputi : Perseorangan, -Organisasi, -Badan hukum. Ada jangka waktu yang tidak terbatas.
RUKUN WAKAF 1. Orang yang mewakafkan (wakif) Para ulama mazhab sepakat bahwa syarat bagi sahnya melakukan wakaf yaitu sehat akalnya. Selain itu juga sudah baligh. 2. Pihak yang menerima wakaf (maukuf lahu) Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya. Orang-orang yang menerima wakaf diantarnya : 1. Hendaknya orang yang diwakafi tersebut ada ketika wakaf terjadi. 2. Hendaknya orang yang menerima wakaf itu mempunyai kelayakan untuk memiliki. 3. Hendaknya tidak merupakan maksiat kepada Allah SWT. 3. Barang yang diwakafkan (maukuf) Barang yang diwakafkan itu harus konkrit. artinya dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. maka tidak sah mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkan masjid yang belum dibangun. Barang yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atu rumah tangga seprti :tikar, bangku, meja dan lain-lain. Dan barang yang tidak bisa diwakafkan dan tidak bias bertahan lama seperti: beras, minuman dan sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. 4. Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf) Redaksi waqaftu dalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi waqaftu tersebut. Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan : wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu, habistu (menahan dari dari miliksaya). Qabul, dalam wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya adaqabul.
SYARAT WAKAF Wakif (Orang yang mewakafkan) Merdeka dan Mempunyai Kepemilikan Sempurna Berakal sehat Dewasa (Baligh) Tidak berada di bawah pengampunan (boros/lalai) atau harus rasyid Benda yang diwakafkan (Mauquf bih) Barang yang diwakafkan adalah barang berharga. Pasti diketahui kadarnya Harta yag diwakafkan memiliki pemilik. Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain. Orang yang menerima wakaf (Mauquf ‘alaih) Muslim Orang yang berhak menerima wakaf Orang bodoh atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
Ikrar wakaf Harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudya dan bisa didengar oleh saksi. Saksi Sehat Muslim Berakal Baligh Mengerti mengenai hukum wakaf.
TERIMA KASIH ASSALAMUALAIKUM WR. WB.