KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyusunan Rencana Kerja DPRD
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Pengelolaan Dana Hibah
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
PENGUATAN MANAJEMEN PERSIDANGAN DPRD
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Pengertian beberapa istilah
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Landasan Kebijakan UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara, APBN dirancang oleh Presiden dibahas bersama DPR Produk UU yang lain dapat dibentuk Presiden atau.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
PPH PASAL 21.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PAJAK.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD (Sesuai PP 24 Tahun 2004 dan PP 37 Tahun 2006) Oleh. Paul SinlaEloE

REFERENSI : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Kedudukan Keuangan DPRD Historis Pengaturan Kedudukan Keuangan DPRD Register MA tgl 25 Mei 2001 No. 04.6/HUM/Tahun 2001 Putusan MA Tgl 9 September 2002 - Membatalkan PP 110 / 200 Mencabut PP 110 / 2000 (limit 90 hari) Gugatan Hak Uji Materiil Tgl 14 Mei 2001 PP No 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Tgl 30 Nopember 2000 Radiogram Mendagri No 161/537/SJ Tgl 12 Maret 2003 Surat Mendagri No 161/3211/SJ Tgl 29 Desember 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keu. DPRD Surat Mendagri No. SE 163.1/711/OTDA Tgl 24 Mei 2004 Ttg Tunjangan Purna Bakti PP No 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler & Keu Pimp & Angt DPRD Tgl 28 Agustus 2004

Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Bukan sebagai Perangkat Daerah DPRD PEMERINTAH DAERAH Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Bukan sebagai Perangkat Daerah Kedudukan yang sama Sejajar Tidak saling membawahi Setara Sesuai tugas & fungsi masing-masing Memelihara & membangun hubungan yang harmonis Saling mendukung Bukan sebagai lawan atau pesaing Mitra Kerja Checks and Balances Kualitas Produktivitas Kinerja

PRINSIP PENGATURAN KEUANGAN DPRD Prinsip Kesetaraan Sesama Pimpinan dan Angt DPRD Prop/Kab/Kota memperoleh Penghasilan tetap yang sama Uang Representasi Ketua DPRD disetarakan dengan Gaji Pokok Kepala Daerah Prinsip Berjenjang Penghasilan berjenjang, DPR.RI, DPRD Prop dan DPRD Kab/Kota Penghasilan berjenjang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Prinsip Proporsional Penyediaan belanja Penunjang Kegiatan, sesuai kompleksitas, permasalahan dan Kemampuan Keuangan Mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran & rasional

PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD SEKRETARIS DPRD Menyusun Belanja DPRD yang di formulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Belanja DPRD terdiri dari : - Belanja Penghasilan Pimp & Angt DPRD - Tunjangan Kesejahteraan Pimp & Angt DPRD - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD - Uang jasa Pengabdian Belanja Penghasilan Pimp & Angt DPRD dianggarkan pada Pos DPRD, sedangkan Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjangan Kegiatan dan Uang Jasa Pengabdian dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD

PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Lanjutan..... Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha dan Pertanggungjawaban Belanja DPRD disamakan dengan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan PP 24/2004, dinyatakan Melanggar Hukum

PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Uang Representasi Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan anak) Tunjangan Beras Uang Paket Tunjangan Jabatan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Tunjangan Komisi Tunjangan Panitia Musyawarah Tunjangan Panitria Anggaran Tunjangan Badan Kehormatan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya Tunjangan Khusus (PPh Pasal 21)

disamakan dgn Gaji PokokGub disamakan dgn Gaji Pokok Bup/WK Uang Representasi Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua disamakan dgn Gaji PokokGub disamakan dgn Gaji Pokok Bup/WK Wakil Ketua 80% dari UR Ketua Anggota 75 % dari UR Ketua 75% dari UR Ketua Selain uang representasi diberikan Tunjangan Keluarga*) dan Tunjangan Beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara. (Pasal 16) *) Tunjangan Keluarga maks 14% dari UR masing-masing PPh Pasal 21 yang terhutang, ditanggung oleh Pemerintah atas beban Keuangan Daerah (APBD), sesuai Surat Dirjen Pajak No S-13/PJ.43/2005 Tgl 27/01/2005

Uang Paket Uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menghadiri dan mengikuti rapat-rapat JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 10% dari UR Wakil Ketua Anggota

Tunjangan Jabatan Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD JABATAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 145% dari UR Wakil Ketua Anggota

Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Tunjangan Kelengkapan Dewan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Komisi , Panitia, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan DPRD lainnya KEDUDUKAN PROPINSI KABUPATEN/KOTA Ketua 7,5% dari Tunjab Ketua DPRD Wakil Ketua 5% dari Tunjab Ketua DPRD Sekretaris 4% dari Tunjab Ketua DPRD Anggota 3% dari Tunjab Ketua DPRD *) Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD diberikan sesuai dengan masa kerja Alat Kelengkapan DPRD yang berkenaan.

TUNJANGAN BADAN KEHORMATAN Jabatan Unsur DPRD Unsur Luar DPRD (Paling Tinggi) Ketua 7,5 % dari Tunjab Ketua DPRD 50 % dari Wakil Ketua 5 % dari 45 % dari Anggota 3 % dari 40% dari BK dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD (Pasal 50 Ayat (4) PP No 25 Tahun 2004). Berdasarkan UU No 32/2004 Pasal 47 Ayat (2) BK dipilih dari dan oleh Anggota DPRD.

TUNJANGAN KHUSUS PAJAK PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DIKENAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PP 24/2004 PASAL 15) PP 45/1994 TENTANG PPH BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA ABRI DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

Lanjutan ……………………. KPTS DIRJEN PAJAK NO KEP-545/PJ/2000 DAN SURAT DIRJEN PAJAK NO S-13/PJ.43/2005, TANGGAL 27-1-2005, MENEGASKAN BAHWA ATAS PENGHASILAN TETAP YANG DIBERIKAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SECARA BULANAN YANG BERSUMBER DARI KEUANGAN DAERAH, PPH PASAL 21 YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS BEBAN KEUANGAN DAERAH SE MENDAGRI NO.903/2429/55 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2005, PPH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DIBEBANKAN PADA APBD DAN DIANGGARKAN PADA OBYEK BELANJA TUNJANGAN KHUSUS

Tunjangan Kesejahteraan Jenis Ketua Wk Ketua Anggota Kesehatan dan Pengobatan  Rumah Jabatan beserta perlengkapannya  Kendaraan Dinas Rumah Dinas beserta perlengkapannya Pakaian Dinas Uang Duka Wafat/Tewas Biaya Pengangkutan Jenazah

Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan diberikan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan termasuk untuk Suami/Istri beserta maks 2 org anak Bagi Pemda yang belum memiliki rumah jabatan/dinas diberikan tunjangan perumahan (Uang Sewa Rumah) sesuai standar yg berlaku setempat Pakaian Dinas Terdiri dari PSH 2x 1 tahun, PSR 1x setahun, PSL 1x 5 tahun,. Uang Duka Wafat sebesar 2x UR, Uang Duka Tewas 6x UR diberikan kepada Ahli waris Biaya Pengangkutan Jenazah mulai dari tempat duka atau tempat tugas sampai ke pemakaman.

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja yang : Disusun oleh Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran Ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Mempertimbangkan asas Kepatutan, Kewajaran & Rasional

UANG JASA PENGABDIAN < 1 Th diberikan 1 bln UR DIBERIKAN BERDASARKAN MASA BHAKTI < 1 Th diberikan 1 bln UR s/d 1 Th diberikan 1 bulan UR 2 Th diberikan 2 bulan UR 3 Th diberikan 3 bulan UR 4 Th diberikan 4 bulan UR 5 Th diberikan paling banyak 6 bulan UR

PENGHASILAN KETUA DPRD BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Reprsentasi (sama dengan GP. KDH) 3.000.000 2.100.000 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 300.000 120.000 210.000 84.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 123.600 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) 4.350.000 3.045.000 Jumlah 8.193.600 5.772.600

PENGHASILAN WAKIL KETUA DPRD BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Persentasi (80% X UR Ketua ) 2.400.000 1.680.000 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 240.000 96.000 168.000 67.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 123.600 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) 3.480.000 2.436.000 Jumlah 6.579.600 4.642.600

PENGHASILAN ANGGOTA DPRD BULANAN TETAP No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Uang Persentasi ( 75% X UR Ketua ) 2.250.000 1.575.000 2. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami (10% X UR) Tunjangan anak (2% X UR X 2) 225.000 90.000 157.500 63.000 3. Tunjangan Beras (4 X 10 X Rp 3.090/kg) 123.600 4. Uang Paket (10% X UR) 5. Tunj. Jabatan (145% X UR) 3.262500 2.283.750 Jumlah 6.176.100 4.360.350

PENGHASILAN BULANAN TETAP BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD YANG DUDUK DALAM : PANMUS ATAU KOMISI ATAU PANITIA ANGGARAN ATAU BADAN KEHORMATAN No Penghasilan DPRD Prop ( Rp) DPRD Kab/Kota (Rp) 1. Ketua (7,5% X Tunjab Ketua DPRD) 326.250 228.375 2. Wakil Ketua (5% X Tunjab Ketua DPRD) 217.500 152.250 3. Sekretaris (4% X Tunjab Ketua DPRD) 174.000 121.800 4. Anggota (3% X Tunjab Ketua DPRD) 130.500 91.350 Catatan: Tunjab Ketua DPRD Prop Rp 4.350.000/bulan Tunjab Ketua DPRD Kab/Kota Rp 3.045.000/bulan Dikenakan PPh, sesuai ketentuan yang berlaku

SUPLEMEN PERATURAN PEMERINTAH 37 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang Pimpinan DPRD disediakan Rumah Jabatan Anggota DPRD disediakan Rumah Dinas ATAU Diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang Dibayarkan setiap bulan Mulai tanggal pengucapan sumpah/janji Dianggarkan dalam Pos DPRD Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Perhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya (isteri/suami dan 2 orang anak) Dalam bentuk Premi Akses pada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemda Besarnya Premi termasuk biaya general check-up 1 x setahun Dianggarkan pada Pos SETWAN Besarnya Premi paling tinggi sama dengan Premi Asuransi KDH ybs

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PSH – 2 pasang dalam 1 tahun PSR – 1 pasang dalam 1 tahun PSL – 1 pasang dalam 5 tahun PDH lengan panjang, 1 pasang dalam 1 tahun Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan Pakaian Dinas mempertimbangkan prinsip penghematan kepatutan dan kewajaran

TUNJANGAN ALAT KELENGKAPAN DPRD Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam PANMUS, atau Komisi atau PANGGAR, atau BK atau alat kelengkapan lainnya diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Besar Tunjangan Ketua : 7,5% x Tun.Jab. Ketua Wakil Ketua : 5,0% x Tun.Jab. Ketua Sekretaris : 4,0% x Tun.Jab. Ketua Anggota : 3,0% x Tun.Jab. Ketua

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi juga wewenang DPRD Disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD Rencana Kerja DPRD dapat berupa kegiatan : Rapat-rapat Kunjungan kerja Penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaah peraturan daerah Peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan

THE END