PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA OLEH: SUCI RAHMAWATI, SHI
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA KEWENANGAN RELATIF Kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatannya. KEWENANGAN ABSOLUT Kekuasaan peradilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkat pengadilan dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkat pengadilan lainnya.
LANJUTAN… KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AGAMA YAITU: memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Sedekah; dan Ekonomi syari'ah. (Pasal 49 UU 3/2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA TAHAP AWAL (PENDAFTARAN s/d PEMANGGILAN): Mendaftarkan perkara ke MEJA I Pengadilan Agama. Persyaratan yang harus dilengkapi: Surat Pemohonan/Gugatan ke Pengadilan Agama secara tulisan atau lisan rangkap 9 (sembilan). Surat Permohon/Gugatan berisi: Identitas para pihak yang terdiri dari Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Tergugat, meliputi: Nama disertai bin/binti, umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat lengkap, status dalam perkara tersebut. Posita (fakta hukum dan fakta kejadian) Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
LANJUTAN… Foto copy KTP yang mengajukan Permohonan/Gugatan; Foto copy Buku Nikah/Duplikat bermaterai 6000 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan; Surat keterangan Ghaib dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui; Surat izin atasan bagi PNS dan Pegawai BUMN/BUMD; Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan dan Ketahui oleh Camat dan/atau surat keterangan sosial lainnya bagi Permohonan/Gugatan berperkara secara prodeo; Membayar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Petugas Meja I Pengadilan Agama dalam bentuk SKUM dan memperlihatkan bukti pembayaran dari Bank ke Kasir dan kemudian Kasir meregister perkara yang bersangkutan;
LANJUTAN… Kasir menyerahkan berkas Permohonan/Gugatan ke Petugas Meja II untuk kemudian dicatat dalam buku register; Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada Panitera melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama; Ketua Pengadilan Agama menunjuk Majelis Hakim yang akan penyelesaikan perkara yang bersangkutan. (Selambat-lambatnya 10 hari setelah perkara didaftarkan); Majelis Hakim menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.; Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim. (Selambat-lambatnya 7 hari setelah mempelajari berkas perkara); Pemanggilan para pihak oleh Juru Sita Pengganti. (Selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang diadakan)
LANJUTAN… TAHAP KEDUA (PERSIDANGAN) dalam sidang tertutup untuk umum: MEDIASI (UPAYA DAMAI) Dilakukan jika keduabelah pihak yang berperkara hadir dipersidangan dan akan berlangsung sepanjang persidangan. Jika upaya mediasi tidak tercapai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. PEMBACAAN SURAT PERMOHONAN/GUGATAN REPLIK DAN DUPLIK Tahap jawab-menjawab antara Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat secara lisan maupun tulisan yang berisikan bantahan atau sanggahan terhadap apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
LANJUTAN… PEMBUKTIAN Proses membuktikan dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh UU, meliputi; Surat (165-169 HIR), Saksi (169-172 HIR), Persangkaan (173 HIR), Pengakuan (174-176 HIR), Sumpah (177 HIR). KESIMPULAN KEDUA BELAH PIHAK TENTANG PERKARA YANG DIAJUKAN MELALUI LISAN ATAU TULISAN MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM (SECARA TERTUTUP DAN RAHASIA) PUTUSAN, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang terdiri dari: Putusan sela Putusan akhir IKRAR (Bagi Perkara Cerai Talak)
BERACARA SECARA PRODEO Memenuhi segala persyaratan yang telah disebutkan di atas. Persidangan perkara prodeo: Sidang Prodeo; untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya perkara prodeo tersebut dan Majelis Hakim yang ditunjuk menuangkannya dalam bentuk putusan sela. Perkara dikabulkan; perkara yang diajukan oleh bersangkutan akan dilanjutkan/diselesaikan sebagaimana proses yang disebutkan di atas, dengan membebankan biaya perkara kepada Negara. Perkara tidak dikabulkan; Pihak yang berperkara diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari, jika tidak, Permohonan/Gugatan yang bersangkutan akan dicoret dari daftar perkara.
TAHAP KETIGA (PENYELESAIAN PERKARA) PADA MEJA III PENGADILAN: Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan Pengambilan Akta Cerai Pengarsipan Berkas Perkara
TAHAP KEEMPAT (UPAYA HUKUM): Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Upaya Hukum terbagi 2, yaitu: Upaya Hukum Biasa; untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap , terdiri dari; BANDING, dan KASASI. Upaya Hukum Luar Biasa; untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari; DERDENVERZET, dan PENINJAUAN KEMBALI. NB: Upaya Hukum ini tidak harus dilaksanakan dan/atau dilewati oleh pihak yang bersangkutan. Upaya Hukum hanya dilakukan bagi pihak yang tidak berkenan dengan putusan hakim saja.
TAHAP KELIMA (EKSEKUSI): Menjalankan pelaksanaan terhadap bentuk-bentuk hukum yang dipersamakan UU sebagai putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. MACAM-MACAM: Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap. Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang.
الحمدللّه ربّ العالمين PADANG_24 September 2014_SUCI RAHMAWATI, SHI