SUMBER HUKUM HUMANITER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional (2)
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
ANGLO-NORWEGIAN FISHERIES CASE 1951
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Human security in africa catatan kuliah polpem di afrika.
Game Theory Purdianta, ST., MT..
Muchamad Ali Safa’at.  Removal form the office (pemakzulan): termination of a public officer within his/her term, or before the end of the term period.
Dalam Hukum Internasional
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
PENYUSUNAN STRATEGI.
Verb Tense Tense denotes the time of the action indicated by a verb. The time is not always the same as that indicated by the name of the tense.
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Sumber Hukum Internasional
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
Perspektif Hukum Internasional atas Hak Asasi Manusia (HAM)
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Child Soldier pelibatan anak dalam konflik bersenjata
Aturan2 dalam Hukum Humaniter Internasional
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
U.S NATIONAL DEFENSE STRATEGY
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Penggunaan Kekerasan/Perang sbg Instrumen Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional ( Materi 5 )
By: Bianca, Jennifer, Anny.
Subyek Hukum Internasional
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
Heru Susetyo, SH. LL,M. M.Si. Ph.D.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional
CONSTRAINTS ON THEWAGING OF WAR
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
MK: Hukum Humaniter Internasional Jur HI UGM
Diplomasi Kemanusiaan, Aspek & Aktor Kemanusiaan dalam Situasi Konflik
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
KONFLIK NON INTERNASIONAL
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
The Hague, Geneva, New York
International Tax Law Principles
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
The protocols of 1977.
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) Dafri Agussalim.
SUMBER HUKUM HUMANITER
EKONOMI INTERNASIONAL
INTERNATIONAL MARITIME CONVENTION (TELAH DIRATIFIKASI INDONESIA)
Hak Asasi Manusia & Hukum Humaniter
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
Subyek Hukum Internasional
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Hukum Humaniter & Hak Asasi Manusia
Dalam Hukum Internasional
HANDLING RUSH PRESIDENT UNIVERSITY NURLAELA RIZKINA.
Wednesday/ September,  There are lots of problems with trade ◦ There may be some ways that some governments can make things better by intervening.
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM HUMANITER Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul

HUKUM DEN HAAG Terdiri atas konvensi tahun 1899 dan konvensi tahun 1907 Terutama mengatur : “means and method of warfare” (mengatur alat dan cara dalam berperang)

PRINSIP-PRINSIP HUKUM DEN HAAG Prinsip utama :”the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited Prinsip Martens Clause yang terdapat dalam Preamble Konvensi Den Haag

MARTENS CLAUSE “until a more complete code of the laws of war has been issued, the high contracting parties deem it expedient to declare that, in cases not included in the regulations adopted by them, the inhabitants and the belligerents remain under the protection and the rule of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity, and the dictates of the public conscience.”

KONVENSI DEN HAAG Konvensi Den Haag tahun 1907 menghasilkan 13 konvensi dan 1 deklarasi : Convention I for the Pacific Settlement of Disputes Convention II respecting the limitation of the employment of force for the recovery of Contract Debts; Convention III relative to the opening of hostilities. Convention IV respecting the law and customs of War and Land. Convention V respecting the rights and duties of neutral powers and persons in case of war on land.

Convention VI relating to the status of enemy merchant ships at the outbreak of hostilities. Convention VII relating to the convention of Merchants Ships into War Ships. Convention VIII relating to the lying of the automatic submarine contact mines. Convention IX concerning bombardment by naval forces in time of war.

10. Convention X for the adoption to maritime warfare of the principles of the geneva convention. Convention XI relative to certain restrictions with regard to the exercise of the right of capture in naval war. Convention XII relative to the creation of an international prize court. Convention XIII concerning the rights and duties of neutral powers in naval war.

dan satu Deklarasi Deklarasi XIV Prohibiting the discharge of projectiles and explosives from Balloons.

Dapat dilihat bahwa sebagian besar dari konvensi tersebut mengatur perang di laut. Hanya ada satu konvensi yang mengatur perang di darat; yaitu konvensi 4. Konvensi 4 mempunyai suatu ‘annex’ yaitu yang lazim disebut Hague Regulations 1907. Ketentuan2 yg terdapat dlm Hague Regulations inilah yg sampai skrg mjd pegangan bagi para belligerents.

HUKUM GENEVA 1949 Konvensi-konvensi Geneva tahun 1949 terdiri dari empat buku : Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit, dan korban karam.

Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlakuan tawanan perang; Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan orang-orang sipil di waktu perang.

Apabila hukum Den Haag mengatur alat dan cara berperang (means and method of war); hukum Jenewa mengatur perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban perang

Beberapa Hal Penting Konvensi Jenewa (1) Konvensi Jenewa 1949 selain mengatur perang yang bersifat internasional (perang/ konflik bersenjata antar negara), juga mengatur perang/ konflik bersenjata yang bersifat non internasional, yaitu perang/ konflik yang bersenjata yang terjadi di wilayah salah satu pihak peserta agung, antara pasukannya dengan pasukan bersenjata pembangkang/ pemberontak.

Beberapa Hal Penting Konvensi Jenewa (2) Di dalam Konvensi tersebut terdapat apa yang disebut Ketentuan2 yang berlaku bersamaan (common articles), yaitu ketentuan2 yang dianggap sangat penting sehingga dicantumkan dalam keempat buku dengan perumusan yang sama.

PROTOKOL TAMBAHAN 1977 Protokol tambahan 1977 terdiri dari dua buku : Protokol I, yang mengatur perang/ konflik bersenjata yg bersifat internasional, yaitu perang/ konflik bersenjata antar negara. Protokol II, yg mengatur perang/ konflik bersenjata yg bersifat non internasional, yaitu perang/ konflik yang terjadi di wilayah salah satu pihak peserta agung antara pasukannya dengan pasukan pemberontak.

Protokol Tambahan 1977 Memuat definisi yang belum terdapat dalam peraturan sebelumnya : Combat Penduduk sipil Sasaran militer Sasaran sipil

Memuat hal-hal baru, seperti : Civil defence Mercenaries War of national liberation Tugas komandan Terbentuknya international fact finding.

SUMBER-SUMBER HUKUM HUMANITER YANG LAIN Geneva Protocol 1925 for the prohibition of the use in war of asphyxiating, poisonous of the gases, and a bacteriological methods or warfare 1954 1st Hague Protocol for the protection of cultural property in the events of armed conflict. Convention on the prohibition of military or other hostile use of environmental modification technicques (Emmod Convention 1976).

Convention on the prohibition or restriction on the use of certain conventional weapons which may be deemed do be excessively injurious or to have indiscriminate effect (1980). Convention on the prohibition of the development, production, stockpiling and use of chemical weapons and on their of destruction.

6. 1995 protocol on blinding laser weapons; 7. 1977 Ottawa convention on the prohibitions of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Antipersonel Mines and on their Destruction 8. 1999 Second Hague Protocol for the Protection of Cultural Property in the event of armed conflict.