KEBIJAKAN BATUBARA INDONESIA Jakarta, 26 September 2017 DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
ISU UTAMA KEWAJIBAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI Kebijakan Energi Nasional digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Kebijakan Batubara Nasional dalam pemenuhan kedaulatan energi. Batubara diprioritaskan sebagai sumber energi dalam negeri untuk pembangkit listrik dan industri. Pengendalian produksi batubara perlu dilakukan dalam rangka konservasi dan pencadangan sumber energi nasional. Proyeksi kebutuhan batubara dalam negeri untuk periode 5 tahun ke depan meningkat sebesar 8% per tahun KEWAJIBAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI HARGA BATUBARA PLTU MULUT TAMBANG FORMULA HARGA BATUBARA
SUMBERDAYA DAN CADANGAN BATUBARA INDONESIA STATUS 2016 Berdasakan BP Statistical Review of World Energy 2014 : Cadangan Batubara Indonesia Sebesar 3,1% Dari Total Cadangan Batubara Dunia Cadangan dunia (%) Sumber : BP Statistical Review of World Energy, June 2015 Very High Calorie ( > 7,100 cal/gram ) High Calorie 6,100 - 7,100 cal/gram Medium Calorie 5,100 6,100 cal/gram Low Calorie < 5,100 cal/gram Sumber: Badan Geologi, 2016
TABEL SUMBERDAYA DAN CADANGAN BATUBARA INDONESIA STATUS 2016
PRODUSEN BATUBARA (PKP2B + IUP) PKP2B dan IUP IUP BUMN (Bukit Asam, PT) 1 PKP2B Generasi I (Tahap Operasi Produksi) 9 PKP2B Generasi 2 (Tahap Operasi Produksi) 11 PKP2B Generasi 3 (Tahap Operasi Produksi) 44 Total 65 IUP OP PMA 30 STATUS IUP BATUBARA TOTAL MINERAL + BATUBARA EKS OP CNC 986 1,284 6,297 NON CNC 585 252 2,828 SUB TOTAL 1,571 1,536 9,125 3,107
PRODUKSI DAN PENJUALAN BATUBARA PERIODE 1997-2016 DAN RENCANA PRODUKSI BERDASARKAN RPJMN 2017 – 2019 Realisasi Rencana Pertumbuhan Produksi Rata-rata 1997 - 2016 adalah 12% per year Pertumbuhan Konsumsi Domestik 1997 - 2016 sebesar 15-24% dari Prtoduksi
ARAH KEBIJAKAN KEBIJAKAN BATUBARA 7 8 1 2 3 4 5 6 Konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup Prioritas pemanfaatan batubara sebagai sumber energi Peningkatan kegiatan eksplorasi batubara untuk tambang terbuka, tambang dalam, dan tambang bawah laut. Peningkatan batubara dalam bauran energi nasional Jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. 6 Penetapan Harga Patokan Batubara terutama untuk penggunaan batubara di dalam negeri. 1 2 3 4 5 Pembangunan infrastruktur batubara mendukung jaminan pasokan dan cadangan penyangga batubara. 7 8 Peningkatan nilai tambah batubara.
PEMBANGUNAN KEDAULATAN ENERGI Peningkatan Produksi Energi Primer Peningkatan Cadangan Penyangga dan Operasional Energi Peningkatan Peranan Energi Baru Terbarukan dalam Bauran Energi Peningkatan Aksesibilitas Energi Efisiensi dan Konservasi Energi Pengelolaan Subsidi Energi yang Lebih Transparan dan Tepat Sasaran Kemen ESDM, Kemenristek – Dikti, Kemenkeu, BPPT, Kemen BUMN, KLHK, Kemendag, Pemda, Swasta Kemen ATR, BKPM, Pertamina, SKK, Kemen ESDM, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemen ATR, Swasta, Pemda, DEN Kemen ESDM, Kemenkeu, Kemen BUMN PRIORITAS NASIONAL PROGRAM PRIORITAS Kemen ESDM, Kementan, Kemendes-PDT, BPPT, KUKM, Kemen PUPR, Kemen BUMN, Kemenkeu, KLHK, Pemda Kemen ESDM, Kemen BUMN (PLN), Pemda, Swasta Koordinasi Perencanaan : Kemen PPN/Bappenas Koordinasi Pelaksanaan : Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya Kemen ESDM, Kemenkeu, Kemenristek-DIKTI, KKP, BPPT, Kemen Hub, Kemenperin, Kemen BUMN (PLN, PGN, Pertamina), Pemda, Swasta
PEMBANGUNAN KEDAULATAN ENERGI Kemen ESDM, Kemen BUMN, BPPT, BNPB PENYEDIAAN ENERGI PRIMER Pengembangan Lapangan Migas Baru Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Perbaikan Tata Kelola Migas Pengendalian Produksi Batubara Kemen ESDM, KLHK, Kemenkeu Kemen ESDM (termasuk SKK Migas), Kemen BUMN Kemen ESDM (termasuk BPH Migas), Kemenkeu, Kemen BUMN
BAURAN ENERGI NASIONAL S. D BAURAN ENERGI NASIONAL S.D. TAHUN 2050 (PP 79 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL) Crude Oil Coal Natural Gas NRE 2050 380 mtoe 980 mtoe Total Primary EC 400 mtoe PP Capacity 115 GW Total Primary EC 1000 mtoe PP Capacity 430 GW 1.4 toe/capita 2500 KWh/capita 3.2 toe/capita 7000 KWh/capita
DISTRIBUSI & PENJUALAN BATUBARA DOMESTIK PERMASALAHAN TINDAKAN Meningkatkan Pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban DMO dan perencanaan dalam RKAB (Rencana Kegiatan & Anggaran Biaya) Menjamin pasokan kebutuhan domestik: PLTU dan Industri Pengendalian Produksi Batubara Nasional Pengawasan Produksi Batubara Realtime REALISASI Kebutuhan DMO rata-rata untuk PLN sekitar 64%; IPP : 17%; PLTU non PLN dan IPP : 2 %; Semen,Pupuk, dll: 16 %; dan Industri Metallurgi: 1% Kebutuhan batubara di dalam negeri semakin meningkat (PLTU, Semen, Tekstil, dll) Penerapan Kewajiban Pemenuhan DMO Batubara Ketahanan Energi Nasional DISTRIBUSI & PENJUALAN BATUBARA DOMESTIK
DASAR HUKUM PENGENDALIAN PRODUKSI BATUBARA Untuk kepentingan nasional, menteri setelah berkonsultasi dengan DPR dapat menetapkan kebijakan pengutamaan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kepentingan nasional tersebut dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor Pemda wajib mematuhi jumlah produksi yang ditetapkan Pemerintah Ketentuan lebih lanjut mengenai DMO dan pengendalian produksi diatur dalam PP Menteri melakukan pengendalian produksi batubara untuk: Memenuhi ketentuan lingkungan Konservasi sumberdaya batubara Mengendalikan harga Menteri melakukan pengendalian penjualan batubara untuk: Memenuhi pasokan kebutuhan batubara dalam Negeri Stabilitas harga batubara UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 5 Draft Permen ESDM tentang pengendalian produksi dan penjualan batubara Ayat (1) dan ayat (2) Ayat (4) Ayat (5) Pemerintah ber-wenang menetapkan jumlah produksi setiap komoditas pada masing-masing provinsi setiap tahun PP No. 23 Tahun 2010 Ayat (3) Pasal 89 ayat (1) & (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penjualan diatur melalui Permen Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian produksi diatur melalui Permen Pasal 91 Pasal 92 ayat (1) & (2) Pasal 92 ayat (3) 12
RENCANA PRODUKSI BERDASARKAN RPJMN 2017 – 2019 Realisasi Rencana Pertumbuhan Produksi Rata-rata 1997 - 2016 adalah 12% per year Pertumbuhan Konsumsi Domestik 1997 - 2016 sebesar 15-24% dari Prtoduksi
DASAR HUKUM DMO UU Nomor. 4 Tahun 2009,Pasal 5 ayat (1) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan dalam Pasal, bahwa : “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri”. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010,Pasal 84 ayat (1) : “Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.” Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri.
PROYEKSI PERMINTAAN DARI PLTU 2015 - 2024
RENCANA KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI Keterangan : PLTU Berdasarkan data RUPTL Tahun 2015-2019 Metalurgi : PT. Krakatau Steel, PT. Meratus Jaya Iron, PT. Krakatau Posco, PT. Antam berdasarkan data yang disampaikan PT. Vale berdasarkan data Tahun 2013 Pupuk berdasarkan data yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia Semen berdasarkan : PT. Holcim dan PT. Semen ndonesia berdasarkan data yang disampaikan Tekstil berdasarkan data sebelumnya, dengan asumsi naik 8% pertahun Kertas berdasarkan Data Sebelumnya, dengan asumsi naik 7% pertahun Briket berdasarkan data dari AUBI
PERANGKAT KEBIJAKAN HARGA JUAL BATUBARA UU NO. 4/2009 Pasal 6 Ayat 1 K PP NO. 23/2010 Pasal 85 PerMen No. 07/2017 revisi atas PerMen No. 17/2010 PerMen No. 24/2016 PerDirjen No. 515/2011 ttg Formula Harga Batubara KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN PerDirJen No. 644.K/2013 ttg Biaya Penyesuaian PerDirJen No. 480.K/2014 ttg Harga Batubara Jenis & Keperluan Tertentu PerDirJen No. 481.K/2014 ttg Surveyor Batubara KepMen 7424 K/30/MEM/2016 ttg Patokan Besaran Komponen Biaya Produksi Untuk Perhitungan Dasar Batubara Untuk PLTU KepDirJen ttg Harga Batubara Bulanan HBA HPB Marker & lainnya HPB Coking Coal Catatan : Untuk PKP2B diatur dalam Kontrak PKP2B Pasal 12 / 13 Hard Coking Semi Soft Coking Pulverized Coal Injection
PERKEMBANGAN HARGA BATUBARA ACUAN (HBA) 29,8 % 29,1 % - 19,4 % - 13,2 % - 42,8 % - 13,5% - 12,4 % - 17,2 % 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016* 123,68 70,70 91,74 118,40 95,48 82,92 72,62 60,13 52,02 Sejak tahun 2012 Harga Batubara Acuan mengalami penurunan yang cukup tajam. HBA = 25% ICI 6500 + 25% Platts 5900 + 25% NEX 6322 + 25% GC 6322 *: s.d. April 2016
HARGA BATUBARA ACUAN (HBA)
PERATURAN TERKAIT PLTU MULUT TAMBANG UU NO. 4/2009 Pasal 6 Ayat 1 K PP NO. 23/2010 (1 Feb 2010) Pasal 85 (tentang Harga) PerMen No. 17/2010 (23 Sept 2010) PerDirjen No. 515/2011 ttg Formula Harga Batubara (24 Maret 2011) PerDirJen No. 644/2013 sebagai perubahan 999.K/2011 ttg Biaya Penyesuaian (21 Maret 2013) PerDirJen 480/2014 ttg Batubara Jenis & Keperluan Tertentu (30 Mei 2014) KepDirJen 481/2014 ttg Surveyor Batubara KepDirJen ttg Harga Batubara Bulanan HBA HPB Marker & lainnya HPB Coking Coal KepMen No. 0617/2011 ttg Harga Batubara ke PLN (3 Maret 2011) Hard Coking Semi Soft Coking Pulverised Coal Injection Note : For CCoW be regulated in CCoW contrac article 12 / 13 Pasal 11 Ayat 4 Pasal 13 Ayat 4 Pasal 21 Ayat 4 Pasal 12 Ayat 5 PerDirjen 1348/2011 ttg Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (9 Des 2011) Kepdirjen 479/2014 (30 Mei 2014) diperbarui Surat Dirjen 1619/2014 (22 Sept 2014) Diperbaharui melalui Kepdirjen 466/2015 (24 Februari 2015) Diperbaharui melalui Kepdirjen 579/2015 (20 April 2015) Diperbaharui melalui Kepdirjen 953/2015 (2 Oktober 2015) diperbaharui PerMen 10/2014 (4 April 2014) Diperbaharui melalui Kepmen 7424/2016 (14 Oktober 2016) PerMen 9/2016 (4 April 2016) PerMen 24/2016 (13 Sept 2016) Harga Harga untuk PLTU Mulut Tambang
KEGIATAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA Gas Chemical Feedstock DIRECT USE Power Plant Industry CONVERSION LIQUEFACTION GASIFICATION Liquid Clean Coal Technology UPGRADING High Rank Coal LOW RANK COAL COKES ACTIVE CARBON COAL SLURRY COAL
POTENSI PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA DI INDONESIA Penelitian Industri Gas Sintetis Dimetil Eter (DME) dikembangkan oleh PT. Arrtu Mega Energie bekerja sama dengan PT. Delma Mining Corperation (PKP2B) (Tahap Pengembangan) Penelitian ini memanfaatkan batubara kalori rendah di Kalimantan Utara (Tahap Pengembangan) Gas Sintetis Dimetil Eter (DME) Penelitian UCG yang dikembangkan oleh Puslitbang Tekmira berlokasi di Muara enim, Sumatera Selatan dan bekerja sama dengan PT. Astaka Dodol (PKP2B) (Tahap Pengembangan) Penelitian UCG yang dikembangkan PT. Medco Energi Mining Indonesia diujicobakan pada lapisan batubara kalori rendah di Sarolangun, Jambi, Kutai Timur, Tarakan, Berau, dan Musi Banyuasin (Tahap Pengembangan) Underground Coal Gasification (UCG) Teknologi Geo-Coal dari PT. Total Sinergy mengujicobakan powerplant dari batubara kalori rendah berlokasi di Meulaboh, Aceh dengan penggunaan batubara sebanyak 100.000 ton per tahun (Tahap Pengembangan) Mini Powerplant di Puspitek, Serpong, secara prinsip telah disetujui oleh Menteri Dikti-Ristek sebagai demo plant pengganti power plant kapasitas <1MW (Tahap Pengembangan) Teknologi Geo-Coal Upgrading Plant yang sedang dikembangkan oleh PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara dan PT. Delma Mining Corporation untuk meningatkan pemanfaatan batubara kalori rendah di Kalimantan Utara (Tahap Pengembangan) Upgrading Plant Proses upgrading Batubara Kalori Rendah (Sub Bituminous) 1.500 Ton/hari menjadi Methanol (0,66 Mtpa) dengan Proses Gasifikasi dan Metanasiasi yang sedang dikembangkan oleh Sojitz, Chiyoda corporation (Tahap Demonstrasi dan Negosiasi ) Low Coal to Chemical Project (Sojitz, Chiyoda Corp.) Teknologi J-Coal dalam proses pemanfaatan Batubara reject 50 Ton/Hari ; 300.000 Ton/Year ( Kalori 3,840 Kkal/kg ; Sulfur: 0,97% ; Ash: 30,2%) menjadi Clean Coal ( 5.756 Kkal/kg; Ash: 12,4%) (Pra Studi Kelayakan) Pemanfaatan Reject Coal Dikembangkan oleh PT.Pesona Khatulistiwa Nusantara sejak Februari 2015 untuk memanfaatkan Fine Coal 60.000 Ton/Tahun dan akan dinaikkan menjadi 250.000 Ton/Tahun (Existing) Briket Batubara Proses Gasifikasi Batubara yang dikembangkan oleh Konsorsium PT.Bukit Asam dan PT.Pusri menggunakan 3-4 Juta Ton/ Tahun menghasilkan Amoniak Pupuk Urea sebesar 800rb-1 Juta Ton/Tahun untuk PT. Pusri di Palembang namun sekarang ditunda karena mahalnya harga gas indutri sebesar > 6 sen/Mmbtu Gasifikasi Batubara PT. Pesona Khatulistiwa Nusantara membangun PTLU Mini dengan Kapasitas 1x75 MW dengan Input Batubara 3.100 Kkal/Kg GAR sebesar 70.000 Ton/Tahun dan kedepannya akan menambah kapasitas PLTU. PLTU Mini Proses Teknologi Hidrocarbon Recovery untuk mengekstraksi Batuan Aspal Buton yang dilakukan dengan Eco Logic dengan wacana membangun Mini Plant dengan Input batuan Aspal 9.000 Ton/tahun dengan US$ 4,5 Juta. (Tahap Negosiasi) Pemanfaatan Aspal Buton
IV. PENUTUP Kebijakan Energi Nasional digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Kebijakan Batubara Nasional. Perlu dilakukan eksplorasi secara intensif untuk meningkatkan cadangan dan sumber daya batubara. Batubara diprioritaskan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik dan industri dalam negeri. Proyeksi kebutuhan batubara dalam negeri untuk periode 5 tahun ke depan meningkat sebesar 8% per tahun.
Terima Kasih www.esdm.go.id