KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyertaan (deelneming)
Advertisements

Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /04/20151.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
HPI SKS TOPO SANTOSO, SH.MH
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
8/23/2018 HUKUM PIDANA Ira Alia Maerani, SH, MH Barda\I.Hk.Pid\HP-I.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (3 sks)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PERIKATAN.
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
KESALAHAN (ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN) Muhammad Iftar Aryaputra.
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /09/20191.
Transcript presentasi:

KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan 3. Arti luas : Dolus & culpa 4. Arti sempit : culpa

Dolus/ opzet/ sengaja (1) Apakah sengaja itu ? Sengaja = willens (dikehendaki) en wetens (diketahui) (MvT- 1886) Teori2 “sengaja” : (a) teori kehendak (wils theorie) “ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku” (b) teori bayangan (voorstellings-theorie) “opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutanakan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”

Dolus/ opzet/ sengaja (2) istilah2 dalam rumusan tindak pidana Dengan sengaja : Ps 338 KUHP Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP tahu tentang : Ps 164 KUHP dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP niat : Ps 53 KUHP dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP - dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu. - ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik

Dolus/ opzet/ sengaja (3) Macam2 opzet Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als oogmerk) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)

Dolus/opzet/sengaja (4) macam 2 opzet Sengaja sebagai maksud/ tujuan : - apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya; - tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos) Sengaja sebagai keinsyafan kepastian : - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan: - pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan ( Hazewinkel-Suringa) : (a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi (b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja bersyarat/ dolus eventualis

Dolus/ opzet/ sengaja (5) Dolus eventualis Teori “inkauf nehmen” : untuk mencapai apa yang dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itu pun diterima Prof. Moeljatno : “teori apa boleh buat” : kalau resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yg dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resiko

KESALAHAN Beberapa masalah ! Apa beda dolus eventualis dg culpa yg disadari ? Apa yg dimaksud dg : (a) pro parte dolus proparte culpa (b) dolus directus; dolus indirectus (c ) dolus determinatus; dolus indeterminatus (d) dolus premeditatus; dolus repentinus (e) dolus malus Di Indonesia sebagaimana di Belanda dianut pendapat bahwa sengaja itu tidak berwarna. Apa maksudnya ?

Culpa (1) Istilah2 Culpa (dalam arti luas) : berarti kesalahan pada umumnya Culpa (dalam arti sempit) : bentuk kesalahan yg berupa kealpaan Istilah2 : - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono - teledor istilah 2 yg digunakan dalam rumusan : - kelalaian - kealpaan - kesalahan - seharusnya diketahuinya - sepatutnya diketahuinya

Culpa (2) pengertian, jenis, syarat KUHP : tidak ada definisi MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg kebetulan Macam2 Culpa : (a) culpa levis ; culpa lata (b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste) Syarat adanya kealpaan : (a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati (b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum ( c) Simons : pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.