Pengantar Hukum Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAK KEBENDAAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
Hak Kekayaan Intelektual
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pengantar Hukum Indonesia
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Pengenalan kekayaan intelektual
HUKUM BENDA.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Benda, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Jaminan dan Hukum Perikatan

Hukum Benda Arti Benda Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi : - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang) - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki. Menurut KUHPER : “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum

Hukum Benda C. Pengaturan aturan mengenai hukum benda terdapat dalam : - Buku Ke-II KUHPER - UUPA No.5 Tahun 1960 - UUHT No.4 Tahun 1996 - UUJF No.42 Tahun 1999 D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg dianut buku ke-II KUHPER

Hukum Benda E. Asas Hukum Benda “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” F. Macam-macam Benda antara lain dibedakan menjadi ; - Benda berwujud - Benda tidak berwujud - Benda Bergerak - Benda tidak bergerak - Benda yg dapat diperdagangkan - benda yg tidak dapat diperdagangkan Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.

Hukum Benda Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam arti yuridis berkaitan dengan Bezit; Levering; Daluwarsa Pembebanan Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan Menjadi : Tanah dan bukan tanah; Berwujud dan tidak berwujud; Terdaftar dan tidak terdaftar Bergerak dan tetap.

Hukum Benda Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak bergerak berkaitan dengan : Bezit - Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER - Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa 2. Levering (Penyerahan) - Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke tangan - Benda tidak bergerak : Dengan Akta 3. Verjaring (Daluwarsa) - Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER - Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER - dengan alas hak = 20 th - Tanpa alas hak = 30 th 4. Pembebanan - Benda bergerak : Pand recht - Benda tidak bergerak : Hipotek

Hukum Benda Ciri Pokok Hak Kebendaan : Hak kebendaan merupakan hak absolut; Jangka waktunya tidak terbatas; Bersifat “droit de suite” yaitu hak kebendaan mengikuti kemanapun bendanya. Memberikan wewenang yang luas pada pemegangnya artinya dapat dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan. Hak Kebendaan juga merupakan hak preferen/ “droit de preferen” artinya hak yg terjadi lebih dahulu atau lebih tinggi lebih memiliki prioritas. Berbeda dengan hak perseorangan yang bercirikan : Hak Perseorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu. Jangka waktunya terbatas. Wewenangnya terbatas, pengalihannya harus dengan persetujuan pemilik.

Hukum Benda Macam Hak Kebendaan dibedakan menjadi : Yang langsung memberikan kenikmatan : Bezit Eigendom Opstal Erfpacht Vrucht gebruik B. Yang dijadikan sebagai Jaminan Dahulu : Creditverband FEO Sekarang : Gadai Hipotik Hak Tanggungan Fidusia

Hukum Jaminan Hukum jaminan merupakan bagian dari hukum perdata. Sifat dari Hukum jaminan ini adalah melengkapi hukum kebendaan. Hukum Jaminan bersifat accesoir dimana ia baru dapat timbul ketika terdapat perjanjian pokok. Seperti Perjanjian Kredit yang dapat menimbulkan Perjanjian penjaminan. Untuk Benda bergerak lembaga hukum jaminan yg dikenal saat ini adalah Fidusia berdasarkan pada ketentuan UU No.42/1999 Sedangkan untuk Benda Tidak Bergerak, lembaga hukum jaminan yg dikenal saat ini adalah Hak Tanggungan sesuai UU No.4/1996 Pembuatan Perjanjian Penjaminan harus dilakukan oleh Pejabat yg berwenang dan ada mekanisme Pendaftaran.

Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hak Kebendaan yang bersifat immateriil atau dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Hukum Kebendaan. Bagian-bagian hak yang mendapat perlindungan HKI antara lain : Hak Cipta Merek Desain Industri Rahasia Dagang DTLST Paten

Hak Kekayaan Intelektual Hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002, menggantikan Undang-undang No. 6 Tahun 1982, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun 1997. pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dapat diberikan perlindungan hak cipta antara lain: buku, program komputer, karya tulis, lagu, musik, drama, seni rupa, arsitektur, fotografi, dan lainnya. Masa berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung sampai 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan atas hak cipta dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hak Kekayaan Intelektual Merek diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001, menggantikan Undang-undang No. 19 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1997. pengertian Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Oleh karena itu penggunaan merek dagang dan merek jasa wajib didaftarkan di Direktorat Jenderak hak Kekayaan Intelektual. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar adalah selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan & jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Hak Kekayaan Intelektual Pengaturan mengenai Desain Industri terdapat dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 dengan mempertimbangkan Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan terhadap desain industri adalah selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Desain Industri wajib didaftarkan.

Hak Kekayaan Intelektual Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan rahasia dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya resep makanan suatu restoran terkenal tidak akan dipublikasikan ke khalayak umum, karena resep merupakan rahasia dagang restoran tersebut. Oleh karena itu rahasia dagang tidak wajib didaftarkan.

Hak Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Hak Kekayaan Intelektual Pengaturan tentang perlindungan Paten diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2001, sebagaimana menggantikan Undang-undang No. 6 Tahun 1989, yang diubah dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1997. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten dapat dilindungi apabila inventornya mendaftarkan invensinya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Jangka waktu perlindungan paten adalah selama 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Hukum Perikatan Perikatan adalah Suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yg lain dan pihak yg lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa Perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan Perikatan Jadi Sumber dari perikatan adalah Perjanjian

Hukum Perikatan Sumber-sumber perikatan berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata adalah: 1. Perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdata); 2. Undang-undang Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan. Pihak dalam Perikatan dikenal dengan : 1. Kreditur (yg berhak atas piutang) 2. Debitur (yg berkewajiban melunasi hutang) Atau 1. Penjual/ Pemilik 2. Pembeli/ Penyewa

Hukum Perikatan Syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) -> Mengandung asas konsesualisme Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat: 1. Kata sepakat, dimana para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian (Pasal 1321-1328 KUHPerdata); 2. Cakap, dlm melakukan perjanjian para pihak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Pasal 1329-1331 KUHPerdata); 3. Mengenai hal tertentu, dalam perjanjian ditentukan hal yang akan diperjanjikan (Pasal 1332-1334 KUHPerdata); 4. suatu sebab yang halal, dalam perjanjian diatur hal-hal yang tidak melanggar hukum atau kesusilaan (Pasal 1335 -1337 KUHPerdata).

Hukum Perikatan Dua syarat pertama disebut syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Konsekwensi apabila tidak terpenuhi syarat Subyektif maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Sedangkan apabila tidak terpenuhi syarat Obyektif maka perjanjian tersebut menjadi Batal demi hukum secara serta merta.

Hukum Perikatan Macam-macam perikatan antara lain; Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267 KUHPerdata); Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268-1271 KUHPerdata); Perikatan mana suka (Pasal 1272-1277 KUHPerdata); Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278-1295 KUHPerdata); Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPerdata); Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1312-1340 KUHPerdata).

Hukum Perikatan Macam-macam perjanjian antara lain: Perjanjian jual beli; Perjanjian sewa menyewa; Perjanjian hibah; Perjanjian persekutuan; Perjanjian penyuruhan; Perjanjian pinjam meminjam; Penanggungan hutang; Perjanjian kerja; serta Perjanjian perdamaian.

Hukum Perikatan Isi perjanjian dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu: Perjanjian untuk memberikan sesuatu atau menyerahkan suatu barang, contoh jual beli dan sewa menyewa; Perjanjian untuk berbuat sesuatu, contoh perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan; Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, contoh perjanjian untuk tidak mendirikan pagar.

Hukum Perikatan Hapusnya suatu perikatan Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 (sepuluh) cara hapusnya perikatan, yaitu: pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata); penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan (Pasal 1404-1412 KUHPerdata); pembaharuan hutang (Pasal 1413-1424 KUHPerdata); perjumpaan hutang atau kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata); percampuran hutang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata); pembebasan hutang (pasal 1438-1443 KUHPerdata); musnahnya barang yang terhutang (pasal 1444-1445 KUHPerdata); batal atau pembatalan (Pasal 144-1456 KUHPerdata); berlakunya suatu syarat batal (Pasal 1253, 1265-1267 KUHPerdata); lewat waktu (pasal 1946-1962, Pasal 1967-1993 KUHPerdata).

Hukum Internasional Pengertian Hukum Internasional Pembidangan Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Internasional Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.

Pembidangan Hukum Internasional Hukum Internasional berkaitan dengan peristiwa internasional, baik yang bersifat: Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Internasional Publik; Peristiwa Perdata Internasional atau Hukum Perdata Internasional

Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh: Negara dgn negara; Negara dgn subyek hukum lain bukan negara (misalnya Organisasi Internasional); Subyek Hukum bukan negara satu sama lain. Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan perdata antara para pelaku hukum yg masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya

Sumber Hukum Internasional Publik Bersumber pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu: Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi Prinsip-prinsip Hukum Umum yg diakui oleh negara-negara beradab (merdeka) dan menjunjung tinggi hukum, contoh: asas Pacta sunt servanda Keputusan Pengadilan, contoh: ICC, ICJ Yurisprudensi dan Pendapat Sarjana Kebiasaan Internasional

Subyek Hukum Internasional Publik Subyek hukum Internasional adalah pemegang Hak dan Kewajiban dalam hukum internasional, yaitu: Negara berdaulat; Tahta suci Vatikan; Palang Merah internasional (ICRC); Pemberontakan dan pihak bersengketa (belligerent); Pribadi kodrati / orang

Hukum Perdata Internasional HPI merupakan suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yg mengandung unsur asing, namun para pihak tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. Secara substansif HPI meliputi: Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum. Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan. Hukum Keluarga; perkawinan, hub. Ortu-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan. Hukum waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris Dasar Hukum HPI : Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B) Asas HPI tercantum dalam : Pasal 16, 17, 18 AB

Terima kasih Ada pertanyaan??