CA REVIEW PKP Pertemuan 2 Kasus Aplikasi Penerapan KPD2LK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Advertisements

PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PSAK No.2 (revisi 2009) LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
CA REVIEW PKP Pertemuan 1 Kasus Aplikasi Penerapan KPD2LK
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
IAS 27: CONSOLIDATED AND SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK NIRLABA, BLU, PEMERINTAHAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
AKUNTANSI RUMAH SAKIT.
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

CA REVIEW PKP Pertemuan 2 Kasus Aplikasi Penerapan KPD2LK

Agenda Penerapan KPD2LK Jamsostek Rumah Sakit

Laporan Keuangan JAMSOSTEK

SEJARAH JAMSOSTEK Pada tahun 1947  UU 33/1947 jo 2/1951 tentang Kecelakan Kerja Peraturan Menteri Perburuan 48/1952 jo PMP 8/1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh PMP 15/1957 Pembentukan Yayasan Sosial Buruh PMP 5/1964 Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial PP 33/1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Ketenagakerjaan (ASTEK) PP 34/1977 Penyelenggara ASTEK yaitu PERUM ASTEK UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) PP 36/1966  PT. Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU 40/2004Sistem Jaminan Sosial Nasional UU 24/2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik tetap menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

JAMSOSTEK SEBAGAI BPJS BUMN menjadi Badan Hukum Publik dan bertanggung jawab kepada Presiden Cakupan bersifat wajib menjadi lebih luas: BPJS Kesehatan seluruh Penduduk BPJS Ketenagakerjaan selusuh Pekeerja Perubahan Sistem Penyelenggaraan Perusahaan melakukan administrasi dua BPJS (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) Tenaga kerja dilayani oleh dua BPJS Perubahan Program Manfaat Jaminan Pensiun untuk Tenaga Kerja Swasta dan Informal Jaminan Kesehatan untuk seluruh Penduduk Perubahan Keuangan Pemisahan Aset Perubahan Pelaporan Keuangan

BPJS PMK 83 tahun 2013  Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dana Operasional BPJS berasal dari 10% penerimaan iuran JKK dan JKM serta 0.1125% dari rerata bulanan akumulasi iuran dan hasil pengembangan JHT. Pengesahan Neraca Penutup dan Neraca Awal 1 Januari 2014

Akuntansi Transformasi BPJS Neraca Penutup menggunakan PSAK 1 Neraca Pembuka menggunakan PSAK 18 untuk Program JHT PSAK 45 untuk Program JKK dan JKM dan PSAK 1 untuk BPJS Klasifikasi aset investasi pada neraca penutup: FVTPL, AFS dan HTM sedangkan pada neraca pembuka hanya fair value dan HTM. Penyertaan Modal Pemerintah menyebabkan perbedaan akuntansi neraca penutup dan pembuka. Peningkatan aset Program JHT karena revaluasi aset properti Peningkatan Aset Pemerintah karena penyertaan modal pemerintah dan pengalihan aset JPK yang akan dititipkan pada BPJS Kesehatan.

Laporan Auditor LK BPJS 2013 Ruang Lingkup: PT. Jamsostek (persero dan Entitas Anak) dan Entitas Bertujuan Khusus Program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta Penekanan suatu hal PT. Jamsostek dibubarkan tanpa likuidasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan Pemisahan Aset BPJS Kesehatan Auditor juga melakukan pengujian atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

Laporan Keuangan 2013 PT. JAMSOSTEK per dan periode yang berakhir 31 Desember 2013 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian (penyajian dalam dua laporan) Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Penutup pada 31 Desember Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Penutup Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Penutup

Laporan Keuangan 2013 Laporan Keuangan Konsolidasian Pembuka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Entitas Anak dan Entitas Bertujuan Khusus, per 1 Januari 2014 Laporan Posisi Keuangan Kosolidasian Pembuka Catatan atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT), per 1 Januari 2014 Laporan Aset Neto Catatan atas Laporan Keuangan Pembuka

Laporan Keuangan 2013 Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per 31 Januari 2014 Laporan Posisi Keuangan Pembuka Catatan atas Laporan Keuangan Pembuka Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM), per 1 Januari 2014

RUMAH SAKIT

Karakteristik Industri Menyediakan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat, diantaranya berupa jasa pemeriksaan dan perawatan dokter, jasa pelayanan laboratorium, dan farmasi. Perusahaan penyelenggara jasa kesehatan (Rumah Sakit) selain berusaha mendapatkan aliran kas masuk untuk mencukupi kebutuhan membayar jasa para dokter dan tenaga medis lainnya, pemakaian dan perawatan peralatan laboratorium dan medis, dan kebutuhan lainnya, sekaligus memiliki peran sosial yang dapat diwujudkan melalui berbagai program yang ditetapkan oleh manajemen dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sumber-sumber utama pendapatan perusahaan diantaranya berasal dari jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, dan jasa dokter. Bapepam

Karakteristik BLU Rumah Sakit BLU rumah sakit bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ddengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang etis dan sehat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan. BLU rumah sakit merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta usaha lain dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Kemenkes

Risiko Usaha Risiko Malpraktik Kehilangan Tenaga Medik Kebijakan Pemerintah Nilai tukar Pemogokan karyawan Leverage Tidak tertagihnya piutang Bapepam

Karakteristik Rumah Rakit Tidak sekedar mencari keuntungan namun ada aspek sosial dan pelayanan kepada masyarakat – tergantung jenis rumah sakit dan sumber pendanaan rumah sakit Manajemen rumah sakit dinominasi oleh para dokter. Kompleksitas manajemen rumah sakit menjadi tinggi dengan bentuk pelayanan yang beragam dan sistem pembayaran yang beragam. Misalnya dengan asuransi, penggantian perusahaan, dll. Teknologi informasi yang mendukung pelayanan rumah sakit namun pada sisi lain tetap harus dijaga kerahasiaan data pasien.

Kepemilikan dan Bentuk Rumah Sakit Perusahaan terbuka  dimiliki oleh investor. PT. Siloam International Hospital Tbk.; PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk (RS Omni). Perusahaan  PT. Rumah Sakit Pelni. PT. Pertamedika (RS Pertamina) Rumah sakit milik pemerintah pusat  RSCM (BLU) Rumah sakit milik pemerintah daerah  RSUD (BLUD)

STANDAR MANA YANG DIGUNAKAN ?? Akuntansi Rumah Sakit STANDAR MANA YANG DIGUNAKAN ?? PSAK PSAK & PSAK 45 SAK ETAP SAK ETAP & PSAK 45 PSAP Akuntabilitas publik signifikan atau tidak Orientasi bisnis atau layanan umum

Pedoman Akuntansi Rumah Sakit Menggunakan PSAK atau SAK ETAP sebagai dasar penyusunan pedoman akuntansi, tidak ada standar khusus industri. Lampiran 03 SE-02/PM/2002 – Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik – Industri Rumah Sakit  berlaku untuk emiten perusahaan rumah sakit. Pendahuluan Karakterstik usaha perumahasakitan Penyajian dan pengungkapan LK (pedoman umum, komponen laporan keuangan dan pedoman pengungkapan Ilustrasi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus kas dan Catatan atas laporan keuangan Menggunakan acuan PSAK sebelum 2002

Pedoman Akuntansi Rumah Sakit – BLU&D Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1981/MENKES/SK/2010 – Pedoman Akutansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit. Acuan yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan adalah PSAK dan pelaporan menggunakan PSAK 45. Menggunakan acuan PSAK sebelum PSAK 2010 dan tidak ada ketentuan yang menyatakan jika ada standar baru mengikuti ketentuan yang standar baru Menimbulkan kesulitan auditor antara menaati Keputusan Menteri atau Standar Akuntansi Untuk beberapa BLUD tidak menyebutkan secara jelas, namun ada yang mengarahkan menggunakan ETAP atau SAP, namun tetap menggunakan PSAK 45 untuk pelaporan.

Pedoman Umum Akuntansi Rumah Sakit Tujuan laporan keuangan Tanggung Jawab atas Laporan keuangan – manajemen / pimpinan rumah sakit Komponen laporan keuangan Bahasa Laporan Keuangan - Indonesia Mata uang pelaporan – rupiah Kebijakan Akuntansi Penyajian Konsistensi penyajian Materialitas dan Agregasi Saling hapus Periode pelaporan Penyajian secara wajar Informasi komparatif – naratif jika relevan Laporan Keuangan interim Bapepam

Tujuan Laporan Keuangan Laporan Keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional Laporan Keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Bapepam

Laporan Keuangan NERACA LAPORAN LABA RUGI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LAPORAN ARUS KAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ETAP NERACA LAPORAN AKTIVITAS/OPERASI LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH LAPORAN ARUS KAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ETAP  BLU LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA RUGI & PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LAPORAN ARUS KAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PSAK

Neraca Tujuan utama neraca adalah untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai: Kemampuan rumah sakit dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan secara berkelanjutan; Likuiditas dan solvabilitas; dan Kebutuhan pendanaan eksternal. Kemenkes

Laporan Aktivitas Kemenkes Tujuan Utama Laporan Aktivitas menyediakan informasi mengenai: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas; Hubungan antar transaksi dan peristiwa lain; dan Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Informasi dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk: Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode; Menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan organisasi dalam memberikan jasa; Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajemen; dan Menilai rentabilitas. Kemenkes

Laporan Arus Kas Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Informasi laporan arus kas digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna untuk menilai: kemampuan rumah sakit dalam menghasilkan kas dan setara kas; sumber dana rumah sakit; penggunaan dana rumah sakit; dan kemampuan rumah sakit untuk memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang. Kemenkes

Catatan atas Laporan Keuangan Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalah memberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan. Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan mencakup antara lain: Pendahuluan; Kebijakan akuntansi; Penjelasan atas pos-pos neraca; Penjelasan atas pos-pos laporan aktivitas; Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas; Kewajiban kontinjensi; dan Informasi tambahan serta pengungkapan lainnya. Kemenkes

CALK– Kebijakan akuntansi Menyatakan standar mana yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan PSAK, SAK ETAP atau PSAP. Kebijakan akuntansi untuk masing-masing komponen utama aset, liabilitas, pendapatan dan beban. Kebijakan untuk masing-masing komponen merujuk pada ketentuan dalam masing-masing item. Kebijakan berisikan penjelasan bagaimana pengakuan dan pengukuran item-item yang ada dalam laporan keuangan.

Catatan atas Laporan Keuangan Laporan keuangan BLU rumah sakit disertai dengan lampiran: Analisis laporan keuangan yang terdiri dari: Rasio Likuiditas, Rasio Aktivitas, Rasio Solvabilitas, Rasio Rentabilitas; Laporan aktivitas yang disajikan secara komparatif antara proyeksi sebagaimana tercantum dalam RBA dengan realisasi periode berjalan; BLU rumah sakit dapat menyajikan lampiran lain sesuai kebutuhan. Kemenkes

Soal 1 Mengapa Jamsostek sebagai perusahaan harus dilikuidasi ? Memenuhi ketentuan regulasi Memenuhi keinginan pemegang saham Perubahan lingkungan bisnis Dalam rangka menghadapi persaingan A. Jawaban Benar, alasan utama pembubaran karena peran Jamsostek yang telah beruhan

Soal 2 Berikut ini adalah laporan keuangan pembuka yang disajikan oleh Jamsostek per 1 Januari 2014, kecuali: Laporan Posisi Keuangan JKK Laporan Posisi Keuangan JKM Laporan Posisi Keuangan JHT Laporan Posisi Keuangan BPJS C. Jawaban Benar, untuk JHT bukan laporan posisi keuangan namun Aset Bersih

Soal 3 Laporan keuangan entitas bertujuan khusus yang dimaksud dalam laporan keuangan BPJS adalah entitas yang nantinya akan dipisahkan untuk mengelola kegiatan: Jaminan hari tua Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian B. Jawaban Benar, jaminan kesehatan akan dipisahkan menunggu penyatuan dengan jaminan kesehatan yagn lain sehingga belum dibentuk entitas tersendiri

Soal 4 Laporan posisi keuangan entitas berikut ini disusun dengan berdasarkan PSAK 1 Penyajian laporan keuangan, kecuali: Dana Jaminan Kesehatan Dana Jaminan kecelakaan kerja Dana Jaminan kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial D. Jawaban Benar, dana jaminan pekerja disusun dengan menggunakan PSAK 45

Soal 5 Apakah alasan yang paling tepat mengapa entitas melakukan pembubaran PT. Jamsostek Persero menjadi lembaga yang terpisah? Kegunaan informasi Keandalan informasi Ketepatwaktuan informasi Agar informasi mudah dipahami A. Jawaban Benar

Soal 6 Jika berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, rumah sakit BLU akan menyusun laporan keuangan berdasarkan: PSAK SAK ETAP Pedoman Akuntansi Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan PSAK dan SAP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan C. Jawaban Benar, karena merujuk ketentuan pemerintah maka rumah sakit BLU akan menggunakan ketentuan KM Kesehatan

Soal 7 Standar mana yang diacu dalam ketentuan laporan keuangan Rumah Sakit BLU ? PSAK 1 Penyajian Lapora Keuangan SAK ETAP – Penyajian Laporan Keuangan PSAP 1 Penyajian Laporan Keuangan PSAK 45 Organisasi Nirlaba D. Jawaban Benar, karena misi sosial yang besar dari entitas Rumah Sakit BLU, maka pelaporan akuntansi yang tepat adalah PSAK 45

Soal 8 Berikut ini komponen laporan keuangan Rumah Sakit BLU kecuali : Laporan Neraca (posisi keuangan) Laporan Laba rugi Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan B. Jawaban Benar, karena dalam PSAK 45 tidak dikenal laporan laba namun digunakan laporan aktivitas

Soal 9 Laporan Keuangan Rumah Sakti Omni, menggunakan standar berikut : PSAK SAK ETAP PSAK dan PSAK 45 SAK ETAP dan PSAK 45 B. Jawaban Benar, karena dalam PSAK 45 tidak dikenal laporan laba namun digunakan laporan aktivitas

Soal 10 Sesuai ketentuan BLU dan ketentuan industri standar yang akan digunakan dalam menyusun laporan keuangan BLU adalah : PSAK atau SAK ETAP; PSAK 45 dan PSAP PSAK 45 dan PSAP PSAK, SAK ETAP dan PPSAK 45 PSA dan SAK ETAP; PSAK 45 dan PSAP A. Jawaban Benar, karena PSA dan SAK pilihan, ketentuan pelaporan dengan PSAK 45 dan PSAP digunakan untuk menyusun laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan pemerintah

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

KSAP pendahuluan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sesuai dengan ketentuan, Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

KSAP tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimun isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.

KSAP Ruang lingkup Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.

Entitas akuntansi/pelaporan KSAP Entitas akuntansi/pelaporan BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan Entitas Pelaporan Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Entitas Akuntansi

KSAP Definisi Badan Layanan Umum Laporan Keuangan BLU Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Badan Layanan Umum Bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BLU

Tujuan laporan keuangan blu KSAP Tujuan laporan keuangan blu Tujuan Umum menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tujuan Spesifik untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Tanggung jawab pelaporan blu KSAP Tanggung jawab pelaporan blu Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk.

Komponen Laporan Keuangan Blu KSAP Komponen Laporan Keuangan Blu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

KSAP Struktur dan isi PENDAHULUAN PERIODE PELAPORAN TEPAT WAKTU Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN Laporan keuangan BLU disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).

LAPORAN REALISASI ANGGARAN KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada Pemerintah Pusat/Daerah. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLU lainnya

LAPORAN REALISASI ANGGARAN KSAP LAPORAN REALISASI ANGGARAN Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH KSAP LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

KSAP neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah

KSAP NERACA Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU.

KSAP Laporan operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari operasi; Kegiatan non operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

KSAP Laporan operasional Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan; Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan azas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Beban pada BLU diakui pada saat: timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.

KSAP Laporan arus kas Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setarakas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.

Laporan perubahan ekuitas KSAP Laporan perubahan ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.

KSAP Penggabungan lap keu blu ke dalam lap keu entitas akuntansi/entitas pelaporan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 28 huruf b.

Penghentian satker badan layanan umum menjadi satker biasa KSAP Penghentian satker badan layanan umum menjadi satker biasa Dalam hal Satuan Kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, maka Satuan Kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan Satuan Kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLU.

KSAP Tanggal efektif Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2016.