KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
PEMERIKSAAN PAJAK. Kelompok VI Hartanto Heri Joni Aprilyanto Muhammad Danny Robby
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
STANDAR PEMERIKSAAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 10.
Pertemuan I HAK & KEWAJIBAN PAJAK.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017.
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
Materi 11.
Materi 14.
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA

Perlakuan Pemeriksaan Dalam Hal WP Harus dilakukan Dapat dilakukan menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran; melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KEWENANGAN PEMERIKSAAN Dalam Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa berwenang : Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan Meminta keterangan dan/atau buku yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

KEWENANGAN PEMERIKSAAN Dalam PEMERIKSAAN KANTOR untuk menguji kepatuhan, pemeriksa berwenang : Memanggil WP untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan; Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui WP; dan Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan

Kewajiban Pemeriksa Pajak Dalam Pemeriksaan Kantor Untuk Menguji Kepatuhan memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan. menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada WP. memperlihatkan surat tugas kepada WP apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP. melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila WP hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan. memberi petunjuk kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnnya yang dipinjam dari WP paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan. memanggil WP untuk datang ke kantor DJP menggunakan surat panggilan

melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari WP.

meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik melalui WP. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP.