HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KPA Kuasa Pengguna Anggara
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Tentang Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
“ KELOMPOK 3 “ Amri Mawarti (22499) Diah Nur A. (22513)
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Kementerian Keuangan RI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara
PENGELOLAAN ANGGARAN BENDAHARA PENGELUARAN
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
PEJABAT PENGELOLA BMN.
TINJAUAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Unduh bahan dari Internet
Pertemuan ke-2 Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Perbendaharaan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
Akuntansi Sektor Publik
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Perbendaharaan.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
REGULASI KEUANGAN NEGARA
PERBENDAHARAAN.
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
Transcript presentasi:

HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA Dosen Pengampu : Ahmad Munir, S.H,.m.H Disusun Oleh : Sri Eka Widiyawati Semester : VI (Enam) Fakultas : Hukum

Pasal 4 UU Pembendaharaan Negara Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran g. menggunakan barang milik negara h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara i. mengawasi pelaksanaan anggaran j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 5 UU Pembendaharaan Negara Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD b. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran

Pasal 6 UU Pembendaharaan Negara Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak e. mengelola utang dan piutang f. menggunakan barang milik daerah g. mengawasi pelaksanaan anggaran h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya

Pasal 7 UU Pembehendaraan Negara 1. Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. 2. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang : a. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran c. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara d. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara e. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara g. menyimpan uang negara h. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi

Terima kasih