CASE STUDY - PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
Advertisements

OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
Harga Transfer Internasional
Perencanaan Pajak Internasional
ASSOCIATED ENTERPRISE
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Soal Pertemuan 11 Mata kuliah: F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun: 2010.
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PENGARUH KINERJA KEUANGAN TERHADAP HARGA SAHAM PADA PT ASTRA Akhbar Jiwandono, for further detail, please visit
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
ADVANCE PRICING AGREEMENT
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Penentuan Harga Transfer (Transfer pricing)
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Keputusan-keputusan Penetapan Harga
PPh Bersifat Final.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
AKUNTANSI INTERNASIONAL
INTERNATIONAL Tbk. AUTO 2000 RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
PENENTUAN HARGA TRANSFER
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
Pertemuan REVIEW MATERI
CASE STUDY PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN AGRI
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
STP dan Ketetapan Pajak
PENGARUHNYA TERHADAP LABA KOTOR PADA PT
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
AKUNTANSI FIRMA Mei, 2017 Prodi Manajemen Pengantar Akuntansi II
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
HUBUNGAN ISTIMEWA.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ANALISIS KEPUTUSAN PEMBELIAN SAHAM DENGAN Muhamad Iqbal Aditya ( )
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Tax Havens Christine, M.Int.Tax.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Fundamentals of Transfer Pricing
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kelompok 3 Ahmad Sholihin Edward Kusuma Irfan Zuhdi Anggara
MATA KULIAH : TRANSFER PRICING KELOMPOK 1 SUPARNO SITI SETYAWATI KARTIKA SARI
Transcript presentasi:

CASE STUDY - PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA HG 4 Asa Aderua Debora Hanifah Jonathan Kukuh

OUTLINE DGT’s Obstacles Alternative Solutions Case Study - PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Transfer Pricing DGT’s Obstacles Alternative Solutions

Study Case - PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Transfer Pricing 1 Study Case - PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Transfer Pricing Let’s start with the first set of slides

Profil Perusahaan Toyota Astra Motor Indonesia Jenis perusahaan Joint venture Industri/jasa Distributor Otomotif Didirikan 1971 (pada 2003, dilakukan restrukturisasi perusahaan) Kantor pusat Sunter, Jakarta

RESTRUKTURISASI (2003) sebelum 2003 dan sesudah PT Toyota Astra Motor PT Astra International, Tbk (51%) Toyota Motor Corporation Japan (49%) PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) PT Astra International, Tbk (5%) Toyota Motor Corporation Japan (95%) Toyota Astra Motor (TAM) PT Astra International, Tbk (51%) Toyota Motor Corporation Japan (49%) sebelum 2003 dan sesudah distribusi domestik

PROSES BISNIS Toyota Motor Asia Pacific Pte., Ltd (Singapura) Ekspor overseas Perakitan - PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Pemasaran - Toyota Astra Motor (TAM) Indonesia AUTO 2000 Indonesian Consumer

Setelah Restrukturisasi LABA ANJLOK! Setelah Restrukturisasi

Dampak setelah restrukturisasi (tahun 2004) Laba gabungan kedua perusahaan Toyota anjlok setoran pajaknya pada pemerintah berkurang omzet produksi dan penjualan tahun 2004 naik 40 persen. laba bruto turun lebih dari 30% (1.5 t jadi 950 m) rasio gross margin turun dari 14.59% menjadi 6.58%

Sebelum dipisah Setelah dipisah GPM TAM meningkat 11% hingga 14% per tahun. Setelah dipisah GPM TMMIN 1,8% s.d. 3% per tahun. Sedangkan TAM, GPM 3,8% hingga 5% per tahun GPM TAM + TMMIN, prosentasenya hanya 7% Artinya lebih rendah 7% dibandingkan saat masih bergabung  yang mencapai 14%.

ASAL MULA KASUS Toyota menuntut restitusi sebesar 412 M, tetapi DJP tidak terima. Perbedaan perhitungan nilai: VERSI TOYOTA ASTRA MOTOR PKP 2007 Rp 426, 9 M PKP 2008 Rp 60,6 M VERSI DJP PKP 2007 Rp 975 M PKP 2008 Rp 2,45 T

Adanya Indikasi Transfer Pricing turunnya gross margin karena transfer pricing dengan harga di luar prinsip kewajaran usaha

TOYOTA MEMINDAHKAN PENDAPATAN DARI INDONESIA KE SINGAPURA Toyota Motor Asia Pacific Pte., Ltd (Singapura) Ekspor CIT 15% - 17% (Tax heaven) overseas Perakitan - PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Pemasaran - Toyota Astra Motor (TAM) Indonesia AUTO 2000 Indonesian Consumer PPh 25%

METODE DJP – TRANSFER PRICING Merujuk pada Transfer Pricing Guideline yang disusun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Membandingkan harga dengan transaksi perusahaan sejenis di luar negeri (Comparable Uncontrolled Price/CUP) Perusahaan pembanding: Hindustan Motors (India) Yulon Motor (Taiwan), Force Motor Limited (India), Shenyang Jinbei, dan Dongan Heibao (Cina)

Let’s continue to the second set of slides 2 DGT’s Obstacles Let’s continue to the second set of slides

Datanya mana? Permasalahan yang dihadapi oleh DJP terutama adalah ketersediaan data pembanding untuk menentukan besarnya transfer price yang wajar.

Alternative Solutions 3 Alternative Solutions This is the last

Alternative Solutions APA & MAP Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015

APA dan MAP Advance Pricing Agreement (APA) “an administrative approach that attempts to prevent transfer pricing disputes from arising by determining criteria for applying the arm's length principle to transactions in advance of those transactions taking place”. OECD MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Pembentukan APA dilakukan melalui MAP dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B

Negara-Negara yang Menggunakan APA sampai dengan Tahun 2011

REVIEW DJP menganggap bahwa PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia melakukan transfer pricing guna penghindaran pajak. Adapun modus yang dilakukan oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah melakukan penjualan dengan transfer price di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada perusahaan afiliasinya yang berada di Singapura. DJP menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP). Adapun kendala dalam penggunaan metode ini adalah mencari data pembanding yang sesuai. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) patut diapresiasi Dengan melakukan APA dengan Wajib Pajak, DJP akan mempunyai dasar yang lebih kuat dalam penentuan transfer price yang wajar. Selain itu, APA juga dapat meningkatkan basis data perpajakan DJP

Alternatif Saran mensosialisasikan APA sehingga menarik wajib Pajak untuk melaksanakan program APA. DJP perlu melakukan analisis yang mendalam dan hati- hati sebelum menan datangani APA den gan wajib Pajak ketentuan dalam APA harus dibuat dengan sejelas mungkin agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara DJP dan Wajib Pajak.

UNIVERSITAS INDONESIA JAKARTA 2017 THANKS! UNIVERSITAS INDONESIA JAKARTA 2017