EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management Landasan Manajemen Berbasis Madrasah PEMBERDAYAAN MADRASAH MELAUI MBM Menciptakan dan Memelihara Perubahan
ASAL USUL Pada 1988 1) American Association of School Administrators, 2) National Association of Elementary School Principals, dan 3) National Association of Secondary School Principals, menerbitkan dokumen berjudul School Based Management, A Strategy For Better Learning.
REFORMASI LANDASAN MANAJEMEN BERBASIS MADRASAH Analisis Kontekstual Munculnya Gagasan Manajemen Berbasis Madrasah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 2/1989 DEMOKRATISASI DESENTRALISASI HAK AZAZI MANUSIA KEADILAN REFORMASI Tahun 2007 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3) yaitu terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat (school community based management)”;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sis- diknas 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sis- diknas. Pasal 5 ayat (1) “Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”; 4, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; dan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah, yaitu manajemen
Surat Menteri Agama nomor : MA/407/2000 tanggal 21 November 2000 yang diarahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang berisi : “Kewenangan penyelenggaraan pendidikan agama (PAI) pada sekolah umum dan penyelengaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah diserahkan kepada Daerah Kabupaten dan kewenangan lain di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom”
POLA PERUBAHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
BERBAGAI LABEL INOVASI YANG MEMILIKI RUH GAGASAN MBM School Improvement Program Improving school from within Self Managing School Site-Based Management Locally-Based Curriculum Development School-Based Curriculum Development- KTSP Effective School School of the Future
NILAI-NILAI DASAR PENGELOLAAN MADRASAH/ SEKOLAH 1. OTONOMI PENGELOLAAN MADRASAH/SEKOLAH (perumusan kebijakan madrasah dan pengambilan keputusan – termasuk kurikulum) 2. PARTISIPASI STAKEHOLDERS MADRASAH/SEKOLAH (sesuai dengan batas-batas kewenangan) 3. TRANPARANSI PENGELOLAAN MADRASAH/SEKOLAH (program dan anggaran) 4. AKUNTABILITAS MANAJEMEN MADRASAH/SEKOLAH (doing the right things and doing things right)
ALASAN BER-MBM Kepala sekolah dan guru-guru adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman profesional dalam penyelenggaraan madrasah/ sekolah dan pembelajaran. Kapasitas profesional dan proses validasi empirik merupakan esensi otonomi profesional.
MBM Kewenangan akademik madrasah/sekolah BERBAGI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN BERBASIS MADRASAH/SEKOLAH Kewenangan akademik madrasah/sekolah Aspirasi, Harapan, Tuntutan, Kebutuhan Orang Tua,Masyarakat/ Stakeholder lain Jaminan Mutu Kepuasan Akuntabilitas
INDIKATOR MADRASAH BER-MBM 1.Partisipasi masyarakat diwadahi melalui Komite/Dewan Madrasah/Sekolah 2.Transparansi pengelolaan madrasah/sekolah (program dan anggaran) 3. Program sekolah realistik – need assessment 4.Pemahaman stakeholder mengenai visi dan misi madrasah/sekolah 5.Lingkungan fisik sekolah nyaman, terawat. 6. Iklim sekolah kondusif 7. Berorientasi mutu, penciptaan budaya mutu
INDIKATOR MADRASAH BER-MBM (lanjutan) Meningkatnya kinerja profesional Kepala Madrasah/Sekolah dan guru Kepemimpinan sekolah berkembang demokratis – policy and decision making, planning and programming 10. Upaya memenuhi fasilitas pendukung KBM meningkat 11. Kesejahteraan guru meningkat 13. Pelayanan berorientasi pada siswa/murid. 14. Budaya konformitas dalam pengelolaan sekolah berkurang
TUJUAN MBM Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberdayakan seluruh potensi madrasah dan stakeholder-nya sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen pendidikan/madrasah profesional.
MANFAAT MBM Penerapan MBM yang efektif secara spesifik mengidentifikasi beberapa manfaat sebagai berikut (Kathleen, ERIC_Digests, downloaded April 2002). 1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di madrasah/sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran. 2. Memberi peluang bagi seluruh anggota madrasah/sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting. 3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran. 4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap madrasah/sekolah. 5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan madrasah/sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program madrasah/sekolah. 6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.