Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Masa Vereenigde Oost Indische Company (1602-1799) VOC (sebuah lembaga dagang) yang diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda, antara lain : monopoli pelayaran, pengumuman perang VOC juga membawa aturan2 yang dibawa dari negara induk, >>>> tujuannya ??? Pada perkembangannya Gubernur Pieter Van Both diberi wewenang utk membuat Peraturan di daerah kekuasaan VOC
VOC mengumpulkan pengumuman2 yang pernah ditempel & diberi nama Statuta Batavia (1642) Tahun 1766 dilakukan usaha serupa dan diberi nama Statuta Batavia Baru Peraturan2 di atas berlaku sebagai hukum positif Freijner >> melakukan penelitian & menghasilkan kitab hukum yg disebut : Kompendium Freijer Kompendium Freijer memuat hukum perkawinan dan waris Islam Note : - Kaidah Hukum Adat tetap dibiarkan & berlaku bagi Bumi Putera - VOC bubar pada 31 Desember 1799 Akibatnya ???? Back to Top
Masa Besluiten Regerings (1814-1855) Back to Top Masa Besluiten Regerings (1814-1855) Raja mempunyai kekuasaan mutlak & tertinggi atas daerah jajahan Ada 2 macam (BesluiT) Ketetapan raja : - Sebagai tindakan eksekutif (sifatnya menetapkan) -Sebagai tindakan Legislatif (sifatnya mengatur) Ex : Algemene Verordening Belanda masih memberlakukan UU Inggris di Indonesia 1830 Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum Perdata Ditularkan ke negara jajahan Reglement Op De Rechterlijke Organisatie (RO) / Peraturan organisasi Pengadilan Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) / Ketentuan2 umum ttg perUndang-undangan Burgerlijk Wetboek (BW) / KUHPerdata WetBoek Van Koopenhandel (WvK)/ KUHD Reglement of De Burgerlijke Rechtvordering (RV) / Peraturan ttg Acara Perdata Hasilnya Diundangkan tgl 1 Mei 1848
Masa Regerings Reglement (1855-1926) 1848 di belanda terjadi amandemen UUD yg berakibat berkurangnya kekuasaan raja. Dalam pembuatan UU ada campur tangan parlemen Di Indonesia di undangkan Regerings Reglement Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim menggunakan : - Perdata Eropa >> Orang Eropa - Perdata Adat >> bagi orang non Eropa 1920 tjd perubahan pd pasal tertentu Pasal 75 RR mengubah pembagian penduduk dari 2 menjadi 3 a. Eropa b. Timur Asing c. Pribumi Beberapa kitab Hukum : Kitab Hukum PIdana untuk Golongan Eropa Algemene Politie Strafreglement (tambahan no. 1) Kitab Hukum Pidana untuk Non Eropa Politie Strafreglement (tambahan no. 3) Wetboek van Strafrecht Back to Top
Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) Indische Staatsregeling adl RR yg sudah diperbaharui Diundangkan tgl 1 Januari 1926 Adanya kemungkinan unifikasi hukum bagi tiga golongan (pasal 163 IS) Golongan Eropa : BW > perdata WvS > Pidana RV > Acara Perdata Golongan Pribumi : Hukum Adat dalam bentuk tidak tertulis tapi tidak mutlak Golongan Timur Asing : 1. Hukum Perdata & pidana adat mereka 2. BW hanya untuk Timur Asing Cina 3. Wvs > pidana (Mulai 1918) 4. RV & hukum Adat > Acara Perdata Back to Top
Masa Jepang Memiliki Gun Seirei; semacam UU-nya Jepang Diterapkan melalui Osamu Sirei Pasal 3 Osamu Sirei No 1 Th 1942: semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dgn peraturan pemerintahan militer Kesimpulan >>>> masih digunakan IS Back to Top
Masa 1945-1949 Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk pembuatan aturan Tgl 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Bentuk tata hukum terlihat pada pasal 2 Aturan Peralihan Yaitu : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Tujuannya : Agar tidak terjadi kekososngan hukum
Masa 1949-1950 Berlakunya Konstitusi RIS Tata hukum yg berlaku adalah produk hukum antara 1945-1949 ditambah produk hukum selama kurun 27-12-1949 s/d 16-8-1950 Dasarnya adalah pasal 192 K.RIS yg isinya : Peraturan, UU dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi mulai berlaku tetap tidak berubah selama tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh UU
Masa 1950-1959 K. RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari Diganti dgn UUDS 1950 yang berlaku s/d 4-7-1959 Tata hukum yang berlaku adl : semua peraturan yg dinyatakan berlaku berdasarkan pasal 142 UUDS 1950 (isi hampir sama dgn 192 K.RIS) ditambah peraturan baru yg dibentuk pemerintah selama kurun 17-8-1950 s/d 4-7-1959
Masa 1959 - sekarang Dekrit presiden membuat UUDS hanya berlaku s/d 4 Juli 1959 Balik maning nang UUD 1945 Diamandemen 4 x
Tata urutan peraturan perundangan UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA : - INSTRUKSI MENTERI - DLL (KETETAPAN MPRS NO. XX/MPRS/1966) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (UU No. 10 Th 2004)