Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Hukum Acara Perdata.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Assalamu’alaikum bismillah...
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Hukum Perdata di Indonesia
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
VOC Vereenigde Oost Indische Compagnie
Hukum Acara Perdata.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
POLITIK HUKUM.
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Sejarah dan perkembangan hukum adat
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia

Masa Vereenigde Oost Indische Company (1602-1799) VOC (sebuah lembaga dagang) yang diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda, antara lain : monopoli pelayaran, pengumuman perang VOC juga membawa aturan2 yang dibawa dari negara induk, >>>> tujuannya ??? Pada perkembangannya Gubernur Pieter Van Both diberi wewenang utk membuat Peraturan di daerah kekuasaan VOC

VOC mengumpulkan pengumuman2 yang pernah ditempel & diberi nama Statuta Batavia (1642) Tahun 1766 dilakukan usaha serupa dan diberi nama Statuta Batavia Baru Peraturan2 di atas berlaku sebagai hukum positif Freijner >> melakukan penelitian & menghasilkan kitab hukum yg disebut : Kompendium Freijer Kompendium Freijer memuat hukum perkawinan dan waris Islam Note : - Kaidah Hukum Adat tetap dibiarkan & berlaku bagi Bumi Putera - VOC bubar pada 31 Desember 1799 Akibatnya ???? Back to Top

Masa Besluiten Regerings (1814-1855) Back to Top Masa Besluiten Regerings (1814-1855) Raja mempunyai kekuasaan mutlak & tertinggi atas daerah jajahan Ada 2 macam (BesluiT) Ketetapan raja : - Sebagai tindakan eksekutif (sifatnya menetapkan) -Sebagai tindakan Legislatif (sifatnya mengatur) Ex : Algemene Verordening Belanda masih memberlakukan UU Inggris di Indonesia 1830 Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum Perdata Ditularkan ke negara jajahan Reglement Op De Rechterlijke Organisatie (RO) / Peraturan organisasi Pengadilan Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) / Ketentuan2 umum ttg perUndang-undangan Burgerlijk Wetboek (BW) / KUHPerdata WetBoek Van Koopenhandel (WvK)/ KUHD Reglement of De Burgerlijke Rechtvordering (RV) / Peraturan ttg Acara Perdata Hasilnya Diundangkan tgl 1 Mei 1848

Masa Regerings Reglement (1855-1926) 1848 di belanda terjadi amandemen UUD yg berakibat berkurangnya kekuasaan raja. Dalam pembuatan UU ada campur tangan parlemen Di Indonesia di undangkan Regerings Reglement Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim menggunakan : - Perdata Eropa >> Orang Eropa - Perdata Adat >> bagi orang non Eropa 1920 tjd perubahan pd pasal tertentu Pasal 75 RR mengubah pembagian penduduk dari 2 menjadi 3 a. Eropa b. Timur Asing c. Pribumi Beberapa kitab Hukum : Kitab Hukum PIdana untuk Golongan Eropa Algemene Politie Strafreglement (tambahan no. 1) Kitab Hukum Pidana untuk Non Eropa Politie Strafreglement (tambahan no. 3) Wetboek van Strafrecht Back to Top

Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) Indische Staatsregeling adl RR yg sudah diperbaharui Diundangkan tgl 1 Januari 1926 Adanya kemungkinan unifikasi hukum bagi tiga golongan (pasal 163 IS) Golongan Eropa : BW > perdata WvS > Pidana RV > Acara Perdata Golongan Pribumi : Hukum Adat dalam bentuk tidak tertulis tapi tidak mutlak Golongan Timur Asing : 1. Hukum Perdata & pidana adat mereka 2. BW hanya untuk Timur Asing Cina 3. Wvs > pidana (Mulai 1918) 4. RV & hukum Adat > Acara Perdata Back to Top

Masa Jepang Memiliki Gun Seirei; semacam UU-nya Jepang Diterapkan melalui Osamu Sirei Pasal 3 Osamu Sirei No 1 Th 1942: semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dgn peraturan pemerintahan militer Kesimpulan >>>> masih digunakan IS Back to Top

Masa 1945-1949 Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk pembuatan aturan Tgl 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Bentuk tata hukum terlihat pada pasal 2 Aturan Peralihan Yaitu : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Tujuannya : Agar tidak terjadi kekososngan hukum

Masa 1949-1950 Berlakunya Konstitusi RIS Tata hukum yg berlaku adalah produk hukum antara 1945-1949 ditambah produk hukum selama kurun 27-12-1949 s/d 16-8-1950 Dasarnya adalah pasal 192 K.RIS yg isinya : Peraturan, UU dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi mulai berlaku tetap tidak berubah selama tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh UU

Masa 1950-1959 K. RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari Diganti dgn UUDS 1950 yang berlaku s/d 4-7-1959 Tata hukum yang berlaku adl : semua peraturan yg dinyatakan berlaku berdasarkan pasal 142 UUDS 1950 (isi hampir sama dgn 192 K.RIS) ditambah peraturan baru yg dibentuk pemerintah selama kurun 17-8-1950 s/d 4-7-1959

Masa 1959 - sekarang Dekrit presiden membuat UUDS hanya berlaku s/d 4 Juli 1959 Balik maning nang UUD 1945 Diamandemen 4 x

Tata urutan peraturan perundangan UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA : - INSTRUKSI MENTERI - DLL (KETETAPAN MPRS NO. XX/MPRS/1966) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (UU No. 10 Th 2004)