PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
Advertisements

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL LAHIR DARI TRANSAKSI DAGANG INTERNASIONAL
Petunjuk Umum Dalam Penggunaan INCOTERMS INCOTERMS tidak menentukan secara langsung kapan pembayaran dilaksanakan dan di titik mana pemilikan.
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
JENIS TARIF ANGKUTAN.
Perjanjian Ekspor Impor
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
MEKANISME PEMBIAYAAN EKSPOR IMPOR
Perdagangan International
COMMERCIAL TERMS / TRADE TERMS
POLIS ASURANSI.
KONTRAK DAGANG.
Copyright by dhoni.yusra
PEMASARAN INTERNASIONAL
Akuntansi Perusahaan Dagang (part 3)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
Sari Yuniarti,SE.,MM. INCOTERMS 2000 Sari Yuniarti,SE.,MM.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL Oleh: Raswan Udjang
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Pengadaan logistik I G.K.Wijasa,Drs MARS.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Letter Of Credit Eksportir
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
PERUSAHAAN DAGANG.
LETTER OF CREDIT UCP 600.
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
MATERI 2 KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAGANG.
Proses dan Prosedur Impor
KONTRAK INTERNASIONAL
PPh. Pasal 22.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
FINNY REDJEKI S.E.,M.M. OPERASI KAPAL PERTEMUAN KE- 10.
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2000
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Unsur-Unsur Penting dalam Jubel Perusahaan.
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR Incoterm 2010.
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor
CARA PENYERAHAN BARANG EKSPOR IMPOR (INCOTERMS 2000)
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms
Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR 2.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010 PERTEMUAN - 11

INCOTERMS 2010 Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 01 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010.

Ada 3 (tiga) hal mendasar yang diatur dalam Incoterms yang menyangkut hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam transaksi perdagangan. Klausul-klausul dalama Incoterms mengatur : Pembagian risiko antara penjual dan pembeli (risk). Pembagian beban biaya pengantaran barang (cost). Pembagian tanggung jawab pengurusan selama pengantaran (responsibilities).

Pembagian risiko dalam Incoterms 2010 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, pihak mana yang harus bertanggung jawab atas risiko yang terjadi dalam pengangkutan setelah titik tertentu yang dinyatakan dalam klausul kontrak. Artinya, bahwa klausul kontrak harus memastikan dengan tegas suatu tempat atau lokasi tertentu yang menjadi titik peralihan risiko perdagangan.

Contoh : Apabila dalam kesepakatan sales contract antara eksportir dari Singapore dengan importir di Jakarta memilih terms “CIF Tanjung Priok Port, Jakarta”. Dalam kondisi ini harus berhati-hati memahaminya. Titik peralihan risiko perdagangan tidak terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, melainkan di pelabuhan Singapore, ketika barang sepenuhnya telah dimuat (on board) di atas kapal yang siap untuk berangkat. Titik peralihan risiko klausul CIF memiliki kesamaan dengan terms CFR dan FOB.

Pembagian beban biaya pengangkutan barang mengandung makna sebagai peralihan beban kewajiban untuk menanggung segala ongkos maupun biaya perjalanan barang hingga suatu titik tertentu sebagaimana disebutkan dalam terms Incoterms yang dipilih. Titik peralihan cost untuk beberapa terms memiliki kesamaan (berhimpitan) dengan titik peralihan risiko, antara lain: free a longside ship (FAS) dan free on board (FOB).

Pembagian Terminologi Dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010 merupakan bentuk penyesuaian terhadap Incoterms versi tahun 2000 sejalan dengan perkembangan dunia perdagangan dan juga perkembangan teknologi. Pembagian klausul persyaratan penyerahan barang dalam Incoterms 2010 terbagi menjadi dua kriteria, yaitu: Kelompok terminologi yang berlaku untuk semua moda transportasi (Rules for any mode or modes of Transport) Kelompok terminologi yang berlaku untuk angkutan laut dan sungai saja (Rules for Sea and Inland Waterways Transportation)

Sistematika Incoterms 2010

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam dua kategori berdasarkan metode pengiriman, yaitu 7 (tujuh) istilah yang berlaku secara umum, dan 4 (empat) istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air. Pengiriman yang berlaku secara umum, antara lain  EXW (Ex Works),   FCA (Free Carrier), CPT (Carriage Paid To), CIP (Carriage and Insurance Paid To), DAT (Delivered at Terminal), DAP (Delivered at Place), dan DDP (Delivered Duty Paid To), sedangkan pengiriman yang melalui transportasi air antara lain:  FAS (Free Alongside Ship),  FOB (Free on Board), CFR (Cost and Freight) dan  CIF (Cost Insurance and Freight).

PENGIRIMAN YANG BERLAKU SECARA UMUM EXW - Ex Works (nama tempat penyerahan):  Pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang, Pihak pembeli bertanggung jawab untuk biaya angkut, resiko selama perjalanan dan biaya saat pembongkaran. FCA - Free Carrier (nama tempat penyerahan):  Pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan menyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Pihak pembeli hanya membayar biaya pengiriman dan tanggung jawab hangus saat barang diserahkan di pelabuhan tujuan.

CPT - Carriage Paid To (nama tempat tujuan):  Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut. CIP - Carriage and Insurance Paid to (nama tempat tujuan):  Sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim hingga barang diserahkan. DAT – Delivered at Terminal (nama termunal pelabuhan atau tujuan): Pihak penjual membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban biaya sehubungan biaya, tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar di terminal pelabuhan tujuan.

DAP – Delivered at Place (nama tempat tujuan): Hampir sama seperti DAT dengan tambahan biaya pengangkutan ke tempat tujuan dan asuransi menjadi tanggungan pihak penjual.  DDP - Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan):  Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai, dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

PENGIRIMAN YANG MELALUI TRANSPORTASI AIR FAS - Free Alongside Ship (nama pelabuhan keberangkatan): Pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap di samping kapal untuk dimuat. Biaya lain sampai ke tempat tujuan akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air. FOB - Free On Board (nama pelabuhan keberangkatan): Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Biaya pengangkutan dari pelabuhan asal samapi ke tempat tujuan akan menjadi tanggungan pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

CFR - Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan):  Pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab penjual hanya sampai saat barang selesai dimuat ke kapal. Hanya berlaku untuk transportasi air. CIF - Cost, Insurance and Freight, (nama pelabuhan tujuan): Sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

Konsekuensi Terhadap Penggunaan Incoterms Apabila dalam suatu sales contract digunakan pedoman penyerahan barang yang mengacu pada Incoterms, maka harus diperhatikan konsekuensi yang timbul dari penggunaan terminologi Incoterms. Moerjono (1993) memberikan penjelasan terhadap hal- hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan terminologi Incoterms.

Sekalipun sales contract dapat disusun dengan kalimat yang lengkap, namun untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa, tetap diperlukan adanya penunjukan terhadap pedoman yang telah bersifat universal, semacam Incoterms tersebut. Hal ini akan memudahkan penafsiran, karena pedoman Incoterms telah diadopsi dan digunakan secara universal.

Bahwa ketentuan terminologi Incoterms yang dibuat secara jelas dalam suatu perjanjian akan menghapuskan ketentuan Incoterms yang bersifat umum. Sebagai contoh, apabila dalam kontrak dinyatakan “CIF Incoterms 2000 with all risk insurance” . Hal ini mengandung pengertian bahwa ketentuan kontrak tunduk pada klausul CIF Incoterms 2000 dengan perluasan tanggung jawab dari sisi asuransi. Meskipun edisi terbaru Incoterms 2010 telah terbit, namun perjanjian kontrak tetap harus berpedoman pada Incoterms 2000.

Suatu perjanjian kontrak hendaknya tidak hanya menggantungkan pada referensi Incoterms semata. Hal ini karena Incoterms hanya mengatur hal-hal yang menyangkut syarat penyerahan barang semata, khususnya tanggung jawab biaya dan risiko pengangkutan barang. Hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pelanggaran terhadap sales contract, kesulitan penetapan pemilikan barang tidak dicover oleh Incoterms.

Ketentuan terms of delivery Incoterms yang paling baik bagi suatu pihak tidaklah diukur dari keberhasilan menggeser kewajiban kepada pihak lain. Faktor-faktor risiko, biaya, situasi dan kondisi, serta ketentuan yang berlaku di suatu negara turut menentukan pilihan atas terminologi delivery yang paling sesuai.

Contoh : Kondisi pasar yang bersaing menghendaki harga yang kompetitif. Agar tidak membebani buyer, maka delivery cost sebaiknya harus menjadi bagian dari harga jual seller. Eksportir besar dengan volume ekspor yang reguler memiliki peluang untuk menekan biaya asuransi dan freight. Pilihan terms of delivery yang paling baik bagi eksportir adalah yang dapat memaksimalkan tanggung jawab terhadap delivery cost. Dalam memilih terms of delivery, buyer dan seller harus mempertimbangkan risiko- risiko seperti kehilangan, kerusakan, biaya tak terduga (demurrage dan detention), situasi politk dan keamanan, dan lain-lain.

Struktur lengkap Incoterms 2010