KELOMPOK 6 Rahmat Hidayat 15080314022 Yessi Mey Widianti 15080314050 Septia Rizky Widya Lestari 15080314054 Nahdiyah Aprivilia Fahmi 15080314064 Indriana Dewi Mustikarini 15080314068 Indah Nurhayati 15080314070 Devy Trirachmawati 15080314076 Nama Kelompok SYARIAH BANK
PENGERTIAN Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha serta cara dari proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya
Salah satu negara pelopor syariah internasional ialah Pakistan. SEJARAH BANK SYARIAH Berdasar Prinsip Konvensial Salah satu negara pelopor syariah internasional ialah Pakistan. Jenis Bank dari sisi menentukan harga ada 2 : Berdasar Prinsip Syariah
Tahun – Tahun Sejarah Bank Syariah : LANJUTAN Tahun – Tahun Sejarah Bank Syariah : 1940 1963 1975 1977 1999 1990 1983 1978
PRODUK BANK SYARIAH Al – Wadiah Merupakan simpanan pada bank syariah dan titipan yang harus dijaga dan di kembalikan kapan saja apabila penitip menghendaki. Jenis akad Al – Wadiah yaitu : Yad Al - Amanah Yad Adh - Dhamanah
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Al-Musyarakah Al – Mudharabah Al – Muza’arah Al – Musaqah Ada 4 yaitu
A). Al – Musyarakah Merupakan akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu . Pak Mujaidi hendak melakukan suatu usaha tetapi kekurangan modal . Modal yang di butuhkan sebesar Rp. 100.000.000 , sedangkan Pak Mujaidi hanya mempunyai uang sebebsar Rp. 50.000.000 . Ini berarti Pak Mujaidi memiliki kekurangan dana sebesar Rp. 50.000.000 . Untuk menutupi kekurangan tersebut Pak Mujaidi meminjam pada Bank Muamalat Surabaya dan disetujui . Jika pada akhirnya usaha tersebut untung Rp. 10.000.000 maka pembagian hasil tersebut harus 50:50 . Yaitu Rp. 5.000.000 pada Pak Mujaidi dan Rp. 5.000.000 pada Bank Muamalat . Dengan itu Pak Mujaidi harus mengembalikan hutangnya sebesar Rp. 50.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 55.000.000 . C O N T H S A L
B). Al – Mudharabah merupakan akad kerja sama anata 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua yang menjadi pengelolanya . Keuntungan dibagi menurut yang ada dalam kontrak . Lalu kerugian, kerugian bisa di tanggung oleh pihak 1 atau pihak 2 . Tergantung siapa yang membuatkelalaian . C O N T Hc S A L Bu Indah akan melakukan usaha dengan modal Rp. 15.000.000 yang seluruh modal tersebut di pinjami oleh Bank Muamalat dan di perkirakan akan mendapat untung Rp. 5.000.000 setiap bulannya . Kemudian dari keuntungan ini di sisihkan untuk mengembalikan modal sebesar 2.500.000 Lalu sisanya ada Rp. 2.500.000 di bagikan antara Bank Muamalat dengan nasabah yaitu 60:40 . Maka untuk Bank Muamalat menerima sebesar (60% x 2.500.000 = Rp. 1.500.000) dan untuk Nasabah menerima sebesar (40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000)
LANJUTAN C). Al – Muza’arah merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam dunia perbankan kasus ini di duplikasikan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasil panen. D) Al – Musaqah adalah Penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai Al – Murabahan Kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Dalam perbankan kegiatan Bai’al – Murabahah pada pembiayaan produk barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C C O N T H K A S U Ny. Solawati memerlukan sebuah mobil senilai Rp. 30.000.000 Jika Bank syariah Muntok yang membiayai pembelian mobil tersebut maka bank syariah muntok mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp. 6.000.000 selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Solawati adalah Rp. 36.000.000. Kemudian Jika nasabah setuju, maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp. 1.000.000 per bulan (diperoleh dari Rp. 36.000.000 ÷ 36 bulan) kepada Bank Syariah Muntok.
4. Bai’as-Salam Bai’as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. C O N T H S A L Seorang petani Cengkeh yang bernama Ny. Nuryan Migami hendak menanam Cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp. 200.000.000 untuk 1 hektar. Bank syariah menyetujui dan melakukan akad dimana Bank Syariah akan membeli hasil Cengkeh tersebut sebanyak 10 ton, dengan harga Rp. 200.000.000 selama 1 tahun . Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi. Jawaban Bank Syariah menjual Cengkeh dengan harga Rp. 25.000 per kil Dengan demikian Penghasilan bank adalah 10 ton X Rp. 25.000 = Rp. 250.000.000 Bank Syariah memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000
5. Bai’ Al-Istihna’ kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (Pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran per bulan atau dibelakang.
C O N T H S A L LANJUTAN Rp. 60.000.000 Rp. 5.000 Rp. 3.529.412 X = PT. Bukit Layang yang bergerak dibidang Pembuatan dan Penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah dasar (SD) senilai Rp. 60.000.000 dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Jebus. Harga per pasang sepatu yang diajukan Rp. 85.000 dan pembayarannya diangsur selama 3 bulan. Harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp. 90.000. Dalam Hal ini Bank Syariah Jebus tidak tahu berapa biaya produksi. PT. Bukit Layang hanya memberikan keuntungan Rp. 5000 per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp. 3.529.412 yang diperoleh dari hitungan : C O N T H S A L Rp. 60.000.000 Rp. 5.000 Rp. 3.529.412 X = Rp. 85.000 Bank Syariah Jebus dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan harga yang lebih murah sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah. Misalnya Bank syariah jebus menawar harga Rp. 86.000 per pasang sehingga masih untung Rp.4000 per pasang dan keuntungan keseluuhan adalah : Rp. 86.000 Rp. 4.000 Rp2.790.698 X = Rp. 60.000.000
6. Al-Ijarah (Leasing) Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease. 7. Al-Wakalah (Amanat) Penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Al-wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso, dan transfer uang. 8. Al-Kafalah (Garansi) Jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Untuk mendapatkan garansi bank, bank dapat mempersyarakat nasabah untuk menempatkan atau menyetor sejumlah dana untuk mendapatkan jasa ini
9. Al-Hawalah Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam keuangan dan perbankan dikenal dengan kegiatan anak piutang atau factoring. 10. Ar- Rahn Kegiatan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. . Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan
Penilaian Kesehatan Bank Syariah Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/1/PBI/2007. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi factor-faktor : Permodalan (capital) Kualitasaset (Asset quality) Rentabilitas (earning) Likuiditas (liuidity) Sensitivitas terhadaprisiko pasar ( sensitivity to market risk) Manajemen (management) Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian kesehatan Bank Perkeditan Rakyat Syariah (BPRS) mencakup penilaian di antaranya : Faktor permodalan (capital) Faktor kualitas aset (asset quality) Faktor rentabilitas (earning) Faktor likuiditas (liquidity) atau keuangan yang dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif Penilaian atas komponen dari faktor manajemen (management) yang dilakukan secara kualitatif
LANJUTAN Rincian penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut : Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indicator pendukung dan/atau pembanding yang relevan. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4, dan 5. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, B, C, dan D. Proses penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitasaset, rentabilitas, dan likuiditas. Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank. Proses penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan peringkat manajemen menggunakan table konversi dengan mempertimbangkan indicator pendukung dan unsur judgement.
LANJUTAN Kemudian, untuk menentukan Peringkat Komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut : No Peringkat Keterangan 1 Komposit 1 Bank memiliki tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik 2 Komposit 2 Bank memiliki tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik 3 Komposit 3 Bank memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik 4 Komposit 4 Bank memiliki tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang kurang baik 5 Komposit 5 Bank memiliki tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang tidak baik Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) secara triwulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
LANJUTAN Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/ atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat syariah menunjukkan : Satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, factor rentabilitas, faktor likuiditas memiliki peringkat 4 dan 5. Faktor manajemen memiliki peringkat C dan D. Memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5.
TERIMA KASIH