HUKUM PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
HUKUM PIDANA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
PERDATA -PIDANA.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Asas-Asas HUKUM PIDANA 3
BAHASA INDONESIA HUKUM
JENIS-JENIS PIDANA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H.
HUKUM PIDANA.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PERTEMUAN 12 HUKUM PIDANA.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

HUKUM PIDANA

DUALISME HUKUM PIDANA BERAKHIR PASAL II PERAT.PERALIHAN 1 JANUARI 1918 DUALISME HUKUM PIDANA BERAKHIR (UNIFIKASI) PASAL II PERAT.PERALIHAN UUD 1945 UU NO 1 TAHUN 1946 (26 FEBRUARI 1946) PENEGASAN BERLAKUNYA KUHP (1918) PERATURAN HUKUM PIDANA BELANDA TIDAK BERLAKU LAGI DI INDONESIA

PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945 JO PASAL 192 KONSTITUSI RIS 1949 PASAL 142 UUDS 1950 PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 45 PASAL I ATURAN PERALIHAN UUD 45 AMANDEMEN

Pengertian Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; à Criminal Act 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; à Criminal Liability/ Criminal Responsibility 1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. à Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu (POMPE)

Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut (SIMons)

Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut (Van Hamel)

Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana) Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana

Pembagiannya Buku I : Ketentuan Umum (ps 1 – ps 103) Pasal 103 à Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang- undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488) Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)

UU Hukum Pidana diluar KUHP UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 31/1999 sebagai mana diubah oleh UU No. 20/2001 UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No.7/drt/1955 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU No …./2010

PERBEDAAN HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA ISI MENGATUR HUB. AN-TARA ORANG YG SATU DGN ORANG LAIN MENGATUR HUB. HK ANT.SEORANG ANGGO-TA MASY. (WN) DGN NEGARA YG MENGUA-SAI TATA TERTIB MAS-YARAKAT KEPENTINGAN PER-ORANGAN KANSIL, 1986 : 76,77

PELAKSANAAN DIAMBIL TINDAKAN OLEH PENGADILAN SE-TELAH PENGADUAN PIHAK YG BERKEPEN-TINGAN/DIRUGIKAN DIAMBIL TINDAKAN TANPA ADA PENGA-DUAN DARI PIHAK YG DIRUGIKAN OLEH POLISI, JAKSA, HAKIM PENGGUGAT PENUNTUT UMUM KANSIL, 1986 : 76,77

PENAFSIRAN MEMPERBOLEHKAN MENGADAKAN BER-BAGAI MACAM INTER-PRETASI HANYA BOLEH DITAF-SIRKAN MENURUT ARTI KATA PENAFSIRAN AUTHENTIK KANSIL, 1986 : 76,77

HUKUM PIDANA KESELURUHAN PERATURAN UU PIDANA YANG ISINYA MENUNJUKKAN PERISTIWA PIDANA YANG DISERTAI DENGAN ANCAMAN HUKUMAN ATAS PELANGGARANNYA. HUKUMAN YANG MENGATUR TENTANG PELANG-GARAN DAN KEJAHATAN TERHADAP KEPEN-TINGAN UMUM, PERBUATAN MANA DI ANCAM DENGAN HUKUMAN YANG MERUPAKAN SUATU PENDERITAAN/ SIKSAAN. BACHSAN MUSTAFA,1984 : 73-76

ASAS HUKUM PIDANA NULLUM DELICTIUM : ASAS LEGILITAS. TIDAK ADA HUKUM TANPA KESALAHAN. HUKUM PIDANA KHUSUS MENYAMPINGKAN HUKUM PIDANA UMUM. HUKUM PIDANA INDONESIA BERLAKU TERHADAP SETIAP ORANG YANG DALAM BILANGAN INDONESIA MELAKUKAN TINDAK PIDANA. HUKUMAN : POKOK DAN TAMBAHAN. BACHSAN MUSTAFA,1984 : 73-76

ASAS LEGALITAS NULLUM DELICTUM….. TERCANTUM DALAM PASAL 1 (1) KUHP ARTINYA : SUATU PERBUATAN PIDANA TIDAK DAPAT DIKENAI HUKUMAN SELAIN ATAS KEKUATAN PERA-TURAN UU PIDANA YANG SUDAH ADA SEBELUM PERIS-TIWA/ PERBUATAN PIDANA TERSEBUT. ASAS INI HANYA MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA ORANG UNTUK TIDAK DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG OLEH ALAT PENEGAK HUKUM. SESUAI DENGAN ASAS NEGARA HUKUM.

(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (2) Jika ada perubahan dalam perundang- undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali : Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu 3 prinsip, sbb:

Asas legalitas mengandung 3 prinsip: 1. Aturan hukum pidana harus tertulis 2. Larangan berlaku surut 3. Larangan penggunaan Analogi

Lex Scripta Aturan hukum pidana harus mrpkn atauran yg dibuat oleh badan legislatif (produk legislatif) Produk legislatif yg dimaksud adl dlm bentuk UU atau Perda Aturan tsb harus jelas rumusannya (lex certa) dan tdk multi tafsir Hukum adat ? Merupakan pengecualian ? Lihat UU Drt No.1/1951 dan R-KUHP Ps. 1 ayat (3)

LARANGAN BERLAKU SURUT (non retroaktif) Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak ke belakang : X mundur (ke belakang) harus ke depan (maju) (Dilarang) ß---------- UU Pidana ---------------à Perlu diketahui kapan suatu tindak pidana terjadi (wkt terjadinya tindap pidana = tempus delicti.

Ps 28i UUD 1945 Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Teori2 Tempus Delicti 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad) 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument) 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg) 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

Kaitannya dg Ps 1 KUHP Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : UU Pengadilan Anak

TIDAK ADA HUKUMAN TANPA KESALAHAN (GEEN STRAF ZONDER SCHULD) ASAS INI MENGENAI PERTANGGUNG JAWABAN ARTINYA : SESEORANG HANYA DAPAT DINYA-TAKAN BERSALAH, BILA IA DAPAT MEMPER-TANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA YANG DI-KUALIFIKASIKAN SEBAGAI PERBUATAN PIDANA.

HUKUM PIDANA KHUSUS, MENYAMPINGKAN HUKUM PIDANA UMUM BILA SUATU PERBUATAN PIDANA DIATUR OLEH HUKUM PIDANA UMUM DAN JUGA OLEH HUKUM PIDANA KHUSUS MAKA YANG BERLAKU ATAS PERBUATAN PIDANA TERSEBUT ADALAH PERATURAN DARI HUKUM PIDANA KHUSUS.

HUKUM PIDANA INDONESIA BERLAKU TERHADAP SETIAP ORANG DIWILAYAH INDONESIA, MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA MAKSUDNYA : WILAYAH TERSEBUT HARUSLAH TERLETAK DI MANA (INDONESIA) KETENTUAN HUKUM PIDANA TERSEBUT BERLAKU (PSL.2, PSL.3, KUHP). WILAYAH : 1. DARAT, AIR, DAN UDARA. 2. KENDARAAN AIR. 3. PESAWAT UDARA.

PEMBAGIAN HUKUMAN KE DALAM HUKUMAAN POKOK DAN HUKUMAN TAMBAHAN (PASAL 10 KUHP) HUKUMAN POKOK ADALAH HUKUMAN YANG DA-PAT DIJATUHKAN TERLEPAS DARI HUKUMAN LAIN. HUKUMAN TAMBAHAN HANYA DAPAT DIJATUH-KAN BERSAMA HUKUMAN POKOK.

JENIS PIDANA : HUKUMAN POKOK : PIDANA MATI PIDANA PENJARA PIDANA KURUNGAN PIDANA DENDA HUKUM TAMBAHAN : PENCABUTAN HAK TERTENTU PERAMPASAN BARANG PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA HK. PIDANA SUBYEKTIF (IUS PUNIENDI) HK. PIDANA UMUM HUKUM PIDANA HK. PIDANA MATRIIL HK. PIDANA KHUSUS HK. PIDANA OBYEKTIF (IUS PUNALE) HK. PIDANA FORMIL H.P. MILITER H.P. PAJAK Kansil, 1986 : 264-265

HUKUM PIDANA OBYEKTIF (IUS PUNALE) IALAH SEMUA PERATURAN YANG MENGANDUNG KEHARUSAN ATAU LARANGAN, TERHADAP PELANGGARAN MANA DIANCAM DENGAN HUKUMAN BERSIFAT SIKSAAN. HUKUM PIDANA MATRIIL IALAH MENGATUR PERUMUSAN DARI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN SERTA SYARAT-SYARAT BILA SESEORANG DAPAT DIHUKUM. HUKUM PIDANA UMUM IALAH HUKUM PIDANA YANG BERLAKU TERHADAP SETIAP PENDUDUK (BERLAKU TERHADAP SIAPA PUN JUGA

DISELURUH INDONESIA) KECUALI KETENTARAAN. HUKUM PIDANA KHUSUS IALAH HKUM PIDANA YANG BERLAKU KHUSUS UNTUK ORANG-ORANG YANG TERTENTU. CONTOH : HUKUM PIDANA MILITER, BERLAKU KHUSUS UNTUK ANGGOTA MILITER DAN MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGEN MILITER. HUKM PIDANA PAJAK, BERLAKAU KHUSUS UNTUK PERSEROAN DAN MEREKA YANG MEMBAYAR PAJAK (WAJIB PAJAK)

HUKUM PIDANA FORMAL IALAH HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENGHUKUM SESEORANG YANG MELANGGAR PERATURAN PIDANA (MERUPAKAN PELAKSANAAN HUKUM PIDANA MATRIIL) HUKUM PIDANA SUBYEKTIF (IUS PUNIENDI) IALAH HAK NEGARA ATAU ALAT-ALAT UNTUK MENGHUKUM BERDASARKAN HUKUM PIDANA OBYEKTIF.

HUKM PIDANA PERTANGGUNGAN JAWABAN MANUSIA PERBUATAN YANG DAPAT DI HUKUM TUJUAN HUKUM PIDANA : MEMBERI SISTEM DALAM BAHAN YANG BANYAK DARI HUKUM ITU : MENGHUBUNGKAN ASAS DA-LAM SATU SISTEM. DOGMATIS YURIDIS KASIL, 1986 : 265

TEORI “HUKUM” TEORI ABSOLUT (IMMANUEL, KANT, HEGEL) KEJAHATAN SENDIRILAH YANG MEMUAT ANASIR-ANASIR YANG MENUNTUT HUKUMAN DAN YANG MEBERNARKAN HUKUMAN DI JATUHKAN HUKUMAN TIDAK BERTUJUAN MEMPERBAIKI PENJAHAT TETAPI SEKEDAR PEMBALASAN

TEORI RELATIF (VON FEURBACH) VAN HAMEL, D. SIMONS. TUJUAN HUKUMAN IALAH MENAKUTKAN MANU-SIA AGAR JAGAN MELAKUKAN PELANGGARAN. HUKUMAN DI BERIKAN UNTUK MEMPERBAIKI MANUSIA BERTUJUAN MENDIDIK MANUSIA, SUPAYA KELAK DI MASYARAKAT DAPAT DITERIMA KEMBALI. HUKUMAN PERLU, AGAR MASYARAKAT TERLINDUNGI TERHADAP PERBUATAN KEJAHATAN, DAN TATA TERTIB MASYARAKAT TERPELIHARA

TEORI GABUNGAN (1 + 2) (BINDING) HUKUMAN DIJATUHKAN BAIK KARENA DOSA, MEMPERBAIKI MANUSIA DAN MENJAGA AGAR MASYARAKAT AMAN. DAPAT JUGA DIKATAKAN HUKUMAN DIJATUHKAN SUPAYA KEDUDUKAN “RUANG CLASS” TIDAK TERGANGGU. (SUMBER : SIMANJUNTAK, PENGANTAR KRIMINOLOGI DAN PATOLOGI SOSIAL 1981 : 96)

PERBUATAN PIDANA - STRAFBAAR FEIT - DELIK MOELYATNO PERBUATAN YANG OLEH ATURAN PIDANA DILA-RANG DAN DI ANCAM DENGAN PIDANA BARANG SIAPA YANG MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT. D. SIMON PERBUATAN SALAH DAN MELAWAN HUKUM YANG DI ANCAM PIDANA DAN DILAKUKAN OLEH SESEORANG YANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB.

UNSUR-UNSUR PERBUATAN PIDANA PERBUATAN MANUSIA (HANDELING) PERBUATAN MANUSIA ITU HARUS MELAWAN HUKUM PERBUATAN DI ANCAM DENGAN PIDANA OLEH UU HARUS DI LAKUKAN OLEH SESEORANG YANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB PERBUATAN ITU HARUS TERJADI KARENA KESALAHAN SI PEMBUAT

II. MENURUT KUHP PERBUATAN PIDANA : KEJAHATAN PELANGGARAN KUHP : TIDAK MEMBERIKAN KETENTUAN/SYARAT UNTUK MEMBEDAKAN KEJAHATAN DAN PELANGGARAN. HANYA MENENTUKAN BUKU II : KEJAHATAN BUKU III : PELANGGARAN PADA UMUMNYA KEJAHATAN DI ANCAM DENGAN PIDANA YANG LEBIH BERAT DARIPADA PELANGGARAN.

KATEGORISASI PERBUATAN PIDANA MENURUT DOCTRINE DOLUS DAN CULPA DOLUS (SENGAJA) : PERBUATAN SENGAJA YG DILARANG DAN DIANCAM DGN PIDANA. CULPA (ALPA) : PERBUATAN YG DILARANG & DIANCAM DENGAN PIDANA YG DILAKUKAN DGN TIDAK SENGAJA HANYA KRN KEALPAAN (KETIDAK HATI-HATIAN).

D.COMMISSIONNIS, D.OMMISSIONIS, D.COMMISSIONNIS PER OMMISIONEM COMMISA D.COMMISSIONNIS : DELIK YG TERJADI KRN SEORANG MELANGGAR LARANGAN, YG DPT MELIPUTI BAIK DELIK FORMAL MAUPUN DELIK MATRIAL.

D. OMMISSIONIS : DELIK YG TERJADI KRN SESEORANG MELALAIKAN SURUHAN (TIDAK BERBUAT), BIASANYA DELIK FORMAL. D. COMMISSIONIS PER OMMISIONEM COMMISA : DELIK YG PADA UMUMNYA DILAKSANAKAN DGN PERBUATAN, TETAPI MUNGKIN TERJADI PULA BILA ORANG TIDAK BERBUAT.

MATERIAL DAN FORMAL MATERIAL : DELIK YG PERUMUSANNYA MENITIK BERATKAN PADA AKIBAT YANG DILARANG DAN DIANCAM DENGAN PIDANA OLEH UU. FORMAL : DELIK YG PERUMUSANNYA MENITIK BERATKAN PADA PERBUATAN YG DILARANG DAN DIANCAM DGN PIDANA OLEH UU.

WITHOUT VICTIM AND WITH VICTIM WITHOUT VICTIM : DELIK YANG DILA-KUKAN DENGAN TIDAK ADA KORBAN. WITH VICTIM : DELIK YG YANG DILA-KUKAN DENGAN ADANYA KORBANNYA BEBERAPA ATAU SESEORANG TER-TENTU.

JENIS SANKSI MENURUT HUKUM PIDANA SEBAGAI PEMBALASAN ATAU PENGIMBALAN TERHADAP KESALAHAN SI PEMBUAT. - UNTUK ORANG YANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB (PASAL 10 KUHP) TINDAKAN : UNTUK PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT DAN UNTUK PEMBINAAN DAN PERAWATAN SI PEMBUAT. - UNTUK ORANG YANG MAMPU BERTANGGUNG JAWAB 1. PASAL 44 (2) PASAL 45 KUHP 2. PASAL 8 UU NO.7 DRT 1955

4 ASAS BERLAKUNYA KUHP ASAS TERITORIAL (ASAS WILAYAH) DASAR : TEMPAT KEJADIAN ASAS NASIONAL AKTIF (ASAS PERSONALITAS) DASAR : ORANG YANG MELAKUKAN ASAS NASIONALITAS PASIF (ASAS PERLINDU-NGAN) DASAR : SIAPAPUN PENYERAHAN ASAS UNIVERSALITAS DASAR : MERUGIKAN INTERNASIONAL

REFERENSI KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA. MUSTAFA, BACHSAN, 1984. SISTEM HUKUM INDO-NESIA. BANDUNG : REMADJA KARYA. SIMANJUNTAK, 1981. PENGANTAR KRIMINOLOGI DAN PATOLOGI SOSIAL.

TERIMA KASIH