HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN
Istilah-istilah Tax Offenses upaya-upaya perlawanan dari WP baik secara pasif maupun aktif tidak melaporkan dan tidak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang, baik dilakukan sendiri oleh WP maupun bekerjasama dengan orang lain, termasuk kolusi dengan oknum aparat pajak Tax Fraud pengelakan pajak secara sengaja melalui pelaporan SPT yang isinya tidak benar, memberikan dokumen-dokumen yang palsu, dan pada umumnya diancam dengan hukum pidana
Tax Evasion Istilah ini digunakan untuk pengelakan pajak atau penghindaran pajak dengan cara yang bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga diancam dengan sanksi baik secara administratif, maupun hukuman pidana Tax Avoidance penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah ketidak lengkapan peraturan perundang-undangan pajak (Loopholes) sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Tindak Pidana Pajak suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana
Sumber Hukum Pidana Pajak UU Perpajakan UU No.6/1983 jo. UU No.16/2000 ttg KUP: Psl 38, 39, 40, 41, 41A, 41B, 43 UU No.12/1985 jo. UU No.12/1994 ttg PBB: Psl 24 & 25 UU No.13/1985 ttg Bea Meterai: Psl 13 & 14 UU No.10/1995 ttg Kepabeanan: Psl 102 - 111 UU No.11/1995 ttg Cukai: Psl 50 – 51 UU No.18/1997 jo. UU No.34/2000 ttg PDRD: Psl 37 – 40 KUHP Psl 103, 253 KUHAP Psl 42 ay (1) UU PDRD Psl 44 ay (1) UU KUP
Pasal 37 UU PDRD Wajib Pajak yg krn kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg tidak benar shg merugikan keuangan daerah dpt dipidana dng pidana kurungan paling lama 1 th dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yg terutang Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang
Pasal 38 UU PDRD Pasal 39 UU PDRD Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 th sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak ybs. Pasal 39 UU PDRD Wajib Retribusi yg tdk melaksanakan kewajibannya shg merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bln atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yg terutang
Pasal 40 UU PDRD Pejabat yg krn kealpaannya tdk memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dlm Ps. 36 ay (1) & (2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 6 bln atau denda plg banyak Rp 2 juta. Pejabat yg dng sengaja tdk memenuhi kewajibannya atau seseorang yg menyebabkan tdk dipenuhinya kwj pejabat sebagaimana dimaksud dlm Ps.36 ay (1) & (2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 1 th atau denda plg banyak Rp 5 juta. Penuntutan thd tindak pidana sebagaimana dimaksud pd ay (1) & (2) hanya dilakukan atas pengaduan org yg kerahasiannya dilanggar
Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP) Ketentuan-ketentuan pidana dlm perundang –undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP) WNI yang berada di Luar Negeri yang melakukan kejahatan di bidang perpajakan menurut perundang-undangan pajak Indonesia, dapat dituntut dan diadili karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
Obyek Hukum Tindak Pidana Pajak perbuatan-perbuatan yang melanggar larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam dengan hukuman pidana Contoh: Pasal 39 ayat (1) hrf c UU KUP Pasal 103 hrf a UU Kepabeanan Pasal 37 ayat (2) UU PDRD
Subyek Hukum Tindak Pidana Pajak Orang, badan, atau siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum pidana pajak dan terhadapnya dapat dijatuhi hukuman pidana Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak
Wajib Pajak / Penanggung Pajak Orang Pribadi sebagai Individu Ps. 1 Huruf a UU KUP & Ps1 ay (2) UU PDRD Seseorang sebagai pengurus dari suatu badan hukum perdata atau badan lainnya Ps. 1 huruf a dan Ps 37 ay (2) UU PDRD Badan hukum perdata atau badan hukum lainnya Ps. 108 ay (4) UU No.10/1995
Bukan Wajib Pajak / Penanggung Pajak Pejabat Pajak Ps. 34 & 41 UU KUP, Ps. 36 & 40 UU PDRD Pihak Ketiga Ps 41A UU KUP Penyertaan Tindak Pidana Pajak Ps. 43 ay (1) UU KUP
Penyertaan dalam Tindak Pidana Pajak Yang melakukan perbuatan (plegen, dader) Yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader) Yang turut melakukan perbuatan (medeplagen, mededader) Yang membantu perbuatan (medeplichtige) Yang menganjurkan supaya perbuatan dilakukan (uitlokker)
Jenis Hukuman Pidana Pajak Pidana pokok berupa: Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tambahan, berupa: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim
Perumusan Sanksi Pidana Pajak Perumusan spesifik Pasal 108 ayat (4) UU No.10/1995 Perumusan alternatif Pasal 25 ayat (1) hrf b UU No.12/1994 Perumusan kumulatif Pasal 37 ayat (2) UU PDRD Perumusan campuran Pasal 103 hrf d UU No.10/1995
PASAL 6 AYAT (1) KUHAP Penyidik adalah: Pejabat Polisi negara Republik Indonesia Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Penyidik Pasal 1 butir 1 UU No.8 tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan
Penyidik Pajak Pasal 42 ayat (1) UU PDRD Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku Pasal 42 ayat (3) UU PDRD Penyidik sebagaimana dimaksud pd ay (1) memberitahukan dimulainya penyidikan & menyampaikan hasil penyidikannya kpd Penuntut Umum, sesuai dng ketentuan yg diatur dlm UU No.8 Th 1981 ttg Hukum Acara Pidana
Wewenang Penyidik Pajak menerima, mencari, mengumpulkan & meneliti ket./laporan berkenaan dgn tindak pidana di bid. Perpajakan meneliti, mencari & mengumpulkan ket. mengenai OP/Bdn ttg kebenaran perbuatan yg dilakukan sehub. dgn tindak pidana di bid. Perpajakan meminta ket. & bahan bukti dari OP/Bdn memeriksa buku2, catatan2, dokumen lain berkaitan dgn tindak pidana perpajakan melakukan penggledahan & penyitaan bahan bukti meminta bantuan tenaga ahli menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan pd saat pemeriksaan sedang berlangsung memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan memanggil saksi & meminta bantuan tenaga ahli menghentikan penyidikan Melakukan tindakan lain yg perlu utk kelancaran penyidikan Ps. 44 UU KUP; Ps. 42 UU PDRD Tdk diatur wewenang penyidik utk melakukan penangkapan & atau penahanan Ps. 21 KUHAP
Koordinasi antara Penyidik Pajak, Penyidik POLRI, & Kejaksaan SE Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-006/J.A/7/1985 tanggal 19 Juli 1985; SE Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL: B/5401/IX/1986 tanggal 1 September 1986 SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/1997 tanggal 28 Januari 1997 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.PW.07.03-762 tanggal 15 Juli 1986 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU No.6 Tahun 1983 Fatwa Ketua MA RI Nomor: KMA/114/IV/1990 tanggal 7 April 1990 tentang Penyerahan Hasil Penyidikan PPNS kepada Penuntut Umum
Permasalahan Kelemahan aturan ketentuan pidana pajak Terbatasnya SDM penyidik pajak dan penegak hukum Kurangnya sosialisasi hukum pidana pajak IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor