PRODUK PERADILAN AGAMA Yeni Salma Barlinti
BENTUK KEPUTUSAN DI PERADILAN AGAMA PENETAPAN
I. PUTUSAN (VONIS / AL QADHA) Macam-macam Putusan Macam putusan berdasar kehadiran para pihak Macam putusan berdasar isi gugatan Macam putusan berdasar pada akibat hukum
Macam-macam Putusan 1. Putusan Akhir (eind vonnis) Putusan yang mengakhiri sengketa 2. Putusan Sela (tussen vonnis) Putusan yang dijatuhkan pada saat proses persidangan sebelum putusan akhir untuk memperjelas dan memperlancar persidangan Macam Putusan Sela: Putusan Provisionil putusan sebagai tindakan pendahuluan untuk memberikan jawaban tuntutan pihak yang berperkara Putusan Prepatoir putusan persiapan sebelum putusan akhir, terkait pada jalannya acara persidangan, seperti putusan penundaan sidang Putusan Insidentil putusan yang berhubungan dengan peristiwa (insiden) yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan sidang, seperti putusan tentang eksepsi Putusan Interlokotoir putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, seperti putusan pemeriksaan saksi-saksi
Cont’d 3. Putusan Serta Merta Putusan yang sedang dilakukan upaya hukum dilaksanakan terlebih dulu tanpa menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Macam Putusan berdasar Kehadiran Para Pihak 1. Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan karena Tergugat/ Termohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi, sedangkan Penggugat/ Pemohon hadir 2. Putusan gugur Putusan yang menyatakan gugatan / permohonan gugur karena Penggugat/Pemohon tidak hadir 3. Putusan kontradiktoir Putusan akhir yang pada saat diucapkan tidak dihadiri oleh salah satu atau para pihak
Macam Putusan berdasar Isi Gugatan Putusan tidak menerima gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya syarat hukum formil maupun materiil (putusan negatif) Putusan menolak gugatan penggugat dalil- dalil gugat tidak terbukti (putusan negatif) Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya dalil gugat ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti (putusan positif dan negatif) Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya syarat gugat terpenuhi dan dalil- dalil gugat terbukti (putusan positif)
Macam Putusan berdasar pada Akibat Hukum Diklatoir putusan menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum “Menetapkan ...” Konstitutif putusan yang menciptakan hukum baru yang sah menurut hukum sebelumnya belum terjadi keadaan hukum tersebut “Menyatakan ...” Kondemnatoir putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu “Menghukum ...” mempunyai kekuatan hukum ekskutorial
Kekuatan Hukum Putusan Kekuatan Mengikat Putusan mengikat para pihak yang berperkara dan kekuatan mengikatnya secara positif dan negatif. Positif putusan yang telah ada harus dianggap benar (res judicato pro veritate habetur) Negatif hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang sama, pokok perkara yang sama, dan pihak yang sama (nebis in idem) Kekuatan Pembuktian Putusan memperoleh kepastian hukum, bukti kebenaran hukum, dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dijadikan bukti dalam sengketa perdata yang sama Kekuatan Eksekutorial Putusan memiliki kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh aparat negara
II. PENETAPAN (ITSBAT / BESCHIKING) Penetapan (jurisdictio voluntaria) merupakan keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter) Penetapan hanya memiliki kekuatan hukum sepihak, pihak lain tidak dapat dipaksa untuk mengikuti kebenaran hal-hal yang dideklarasikan dalam penetapan, sehingga penetapan tidak memiliki kekuatan pembuktian
Perbedaan Putusan dan Penetapan Ada dua pihak yang berlawanan Hanya satu pihak Ada kata “berlawanan dengan” Tidak ada kata “berlawanan dengan” Ada kata “tentang duduk perkaranya” Langsung menguraikan permohonan Amarnya dapat bersifat deklaratoir, konstitutif, dan kondemnatoir Amarnya hanya bersifat deklaratoir dan konstitutif Menggunakan kata “menetapkan...”, “menyatakan...”, ataupun “menghukum...” Menggunakan kata “menetapkan” Biaya perkara dibebankan kepada ... Biaya perkara selalu dibebankan kepada pemohon Dapat ada rekonvensi dan intervensi Tidak ada rekonvensi dan intervensi Dapat memiliki kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial Tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial
WASSALAM TERIMA KASIH