PRODUK PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Hukum Acara.
ACARA BIASA.
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Perihal Putusan Hakim.
Perihal Acara Istimewa
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
PERTEMUAN KESEPULUH.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
SURAT GUGATAN.
Kunjungan Pengadilan Pajak
UPAYA HUKUM.
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA PERDATA.
PEMBUKTIAN.
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
Duplik Oleh YAS.
PRODUK PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SURAT GUGATAN.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PRODUK PERADILAN AGAMA Yeni Salma Barlinti

BENTUK KEPUTUSAN DI PERADILAN AGAMA PENETAPAN

I. PUTUSAN (VONIS / AL QADHA) Macam-macam Putusan Macam putusan berdasar kehadiran para pihak Macam putusan berdasar isi gugatan Macam putusan berdasar pada akibat hukum

Macam-macam Putusan 1. Putusan Akhir (eind vonnis) Putusan yang mengakhiri sengketa 2. Putusan Sela (tussen vonnis) Putusan yang dijatuhkan pada saat proses persidangan sebelum putusan akhir untuk memperjelas dan memperlancar persidangan Macam Putusan Sela: Putusan Provisionil putusan sebagai tindakan pendahuluan untuk memberikan jawaban tuntutan pihak yang berperkara Putusan Prepatoir  putusan persiapan sebelum putusan akhir, terkait pada jalannya acara persidangan, seperti putusan penundaan sidang Putusan Insidentil  putusan yang berhubungan dengan peristiwa (insiden) yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan sidang, seperti putusan tentang eksepsi Putusan Interlokotoir  putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, seperti putusan pemeriksaan saksi-saksi

Cont’d 3. Putusan Serta Merta Putusan yang sedang dilakukan upaya hukum dilaksanakan terlebih dulu tanpa menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Macam Putusan berdasar Kehadiran Para Pihak 1. Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan karena Tergugat/ Termohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi, sedangkan Penggugat/ Pemohon hadir 2. Putusan gugur Putusan yang menyatakan gugatan / permohonan gugur karena Penggugat/Pemohon tidak hadir 3. Putusan kontradiktoir Putusan akhir yang pada saat diucapkan tidak dihadiri oleh salah satu atau para pihak

Macam Putusan berdasar Isi Gugatan Putusan tidak menerima gugatan penggugat  karena tidak terpenuhinya syarat hukum formil maupun materiil (putusan negatif) Putusan menolak gugatan penggugat  dalil- dalil gugat tidak terbukti (putusan negatif) Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya  dalil gugat ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti (putusan positif dan negatif) Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya  syarat gugat terpenuhi dan dalil- dalil gugat terbukti (putusan positif)

Macam Putusan berdasar pada Akibat Hukum Diklatoir  putusan menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum  “Menetapkan ...” Konstitutif  putusan yang menciptakan hukum baru yang sah menurut hukum sebelumnya belum terjadi keadaan hukum tersebut  “Menyatakan ...” Kondemnatoir  putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu  “Menghukum ...”  mempunyai kekuatan hukum ekskutorial

Kekuatan Hukum Putusan Kekuatan Mengikat Putusan mengikat para pihak yang berperkara dan kekuatan mengikatnya secara positif dan negatif. Positif  putusan yang telah ada harus dianggap benar (res judicato pro veritate habetur) Negatif  hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang sama, pokok perkara yang sama, dan pihak yang sama (nebis in idem) Kekuatan Pembuktian Putusan memperoleh kepastian hukum, bukti kebenaran hukum, dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dijadikan bukti dalam sengketa perdata yang sama Kekuatan Eksekutorial Putusan memiliki kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh aparat negara

II. PENETAPAN (ITSBAT / BESCHIKING) Penetapan (jurisdictio voluntaria) merupakan keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter) Penetapan hanya memiliki kekuatan hukum sepihak, pihak lain tidak dapat dipaksa untuk mengikuti kebenaran hal-hal yang dideklarasikan dalam penetapan, sehingga penetapan tidak memiliki kekuatan pembuktian

Perbedaan Putusan dan Penetapan Ada dua pihak yang berlawanan Hanya satu pihak Ada kata “berlawanan dengan” Tidak ada kata “berlawanan dengan” Ada kata “tentang duduk perkaranya” Langsung menguraikan permohonan Amarnya dapat bersifat deklaratoir, konstitutif, dan kondemnatoir Amarnya hanya bersifat deklaratoir dan konstitutif Menggunakan kata “menetapkan...”, “menyatakan...”, ataupun “menghukum...” Menggunakan kata “menetapkan” Biaya perkara dibebankan kepada ... Biaya perkara selalu dibebankan kepada pemohon Dapat ada rekonvensi dan intervensi Tidak ada rekonvensi dan intervensi Dapat memiliki kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial Tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial

WASSALAM TERIMA KASIH