SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI

Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan.
Lembaga Legislatif Indonesia
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Sistem Pemerintahan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Sistem Pemerintahan Indonesia
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, “sistem” dan “pemerintahan”. “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich)

PEMERINTAHANAN Dalam arti luas Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Menurut Utrecht, istilah pemerintahan memiliki beberapa pengertian : Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, misalnya badan legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya

Sistem pemerintahan diartikan sebagai : Tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Raja/ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.

KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden.

CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

KELEBIHAN SISTEM PRESIDENSIAL Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

SISTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM Referendum Obligatoir = persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan undang-undang yang mengikat seluruhnya, karena dianggap sangat penting. Contoh adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan Undang-Undang Dasar. Referendum Fakultatif dilakukan terhadap undang-undang biasa, karena dianggap kurang penting, setelah undang-undang itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan. kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Kelemahan Sistem Pemerintahan Referendum

KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM Pada setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Kedudukan pemerintah stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Pertentangan antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.

SISTEM PEMERINTAHAN RI MENURUT UUD 1945 UUD ’45 tak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan UUD ’45 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja UUD ’45 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk masa jabatan 2004 – 2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)