KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK TINGKAH LAKU MENYIMPANG PADA REMAJA
NORMA DALAM MASYARAKAT
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
HUKUM PERKAWINAN.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENYIMPANGAN PERILAKU YANG MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
HUKUM KELUARGA.
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
Lembaga Sosial (pranata sosial)
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
PERJANJIAN PERKAWINAN
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
BAB 9 KARAKTERISTIK DEMOGRAFI, EKONOMI DAN SOSIAL KONSUMEN
>>Perspektif Sosiologi
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Pencegahan Perkawinan
Deelneming (Penyertaan)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Macam-macam Delik.
Lembaga Sosial (pranata sosial)
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
PERILAKU MENYIMPANG DAN MASALAH SOSIAL
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBIDANGAN HUKUM.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Pola perkawinan endogamy
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Hukum dan Gender di Indonesia.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PERJANJIAN PERKAWINAN
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DALAM MENGKAJI PEMERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI Maraknya kasus perkosaan akhir-akhir ini : Tanggal 24 Januari 2012, di Trayek Cibinong –Gunung Putri, terjadi perkosaan di dalam angkot Di Desa Maju,Medan : Minggu 8 Desember 2011, pukul 13.30 WIB Remaja 15 tahun dicabuli dua sopir angkot masing2 berumur 30 tahun) di Hotel Rakasih Di Cilandak, Jakarta 16 September 2011, malam hari, korban seorang karyawati perusahaan swasta, 21 tahun diperkosa di dalam angkot. Hebatnya si pemerkosa dapat tertangkap akibat kegigihan korban mencari di route angkot tersebut setiap harinya

PERKOSAAN Tanggal 20 Januari 2012 pukul 21.00 seorang perempuan usia 18 tahun diperkosa 5 orang tak dikenal pada saat menumpang angkot C.01 jurusan Ciledug-Kebayoran Baru. Korban kemudian diangkut dan ditaruh dipinggir rel kereta Kebayoran Lama. Setelah sadar, korban pulang menumpang taksi. Ternyata kemudian, korban sebelumnya dipukul seseorang dibagian belakang kepalanya sebelum diangkat ke dalam angkot untuk diperkosa. Pada 30 Januari 2012 pukul 02.00 WIB seorang perempuan asal Kuningan 20 tahun diperkosa sopir angkot Jurusan Bumi Serpong Damai setelah dijanjikan akan diantar ke tujuannya, tetapi malah dibawa ke rumah kontrakan si sopir dan diperkosa

MENINGKATNYA KASUS PERKOSAAN Meningkatnya kasus perkosaan, terutama di kota-kota besar di Indonesia Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan selama tahun 2010 telah terjadi 60 kasus perkosaan Tahun 2011 terjadi 68 kasus perkosaan Terjadi sekitar 13,33 persen peningkatan Ini merupakan perkosaan yang tercatat atau terdata di kepolisian, yang tidak tercatat ?

KEJAHATAN Apa itu kejahatan ? Kejahatan adalah pelanggaran terhadap Hukum Publik Kejahatan melanggar hukum dan ketertiban masyarakat. Hal ini mempengaruhi secara negative struktur sosial dan sistem dasar masyarakat dan nilai-nilai moral yang dianuti.

Masalah Sosial Masalah Sosial merupakan aspek-aspek dari Tata KelakuanSosial karena menyangkut tata kelakuan yang immoril/immoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Masalah Sosial merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat (hasil interaksi sosial) yang berkisar pada ukuran nilai-nilai, adat istiadat, dan tradisi. Adanya suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur dalam kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan sosial /menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok dari warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan rusaknya ikatan sosial

KONSEP KEJAHATAN DALAM MASYARAKAT Kejahatan asalah peristiwa-peristiwa dan tindakan yang dilarang oleh Hukum Pidana dari suatu negara tertentu (Wilkins: 1968). Secara umum, masyarakat dan hukum yang ada, mendefinisikan kejahatan Tindakan kejahatan tergantung dari nilai sosial budaya, sistem kepercayaan agama dari suatu masyarakat Terkadang suatu kejahatan dalam suatu masyarakat tidak dapat dilihat sebagai suatu kejahatan dalam masyarakat lain

CONTOH-CONTOH Di Iran : Homoseksual adalah suatu kejahatan, orangnya (gay) dipandang sebagai penjahat, oleh karenanya berdasarkan hukum Iran jika mereka terbukti bersalah dapat dihukum. Bagaimana pada masyarakat di Barat ? Pada masyarakat Barat umumnya : Bigami merupakan pelanggaran, dan mereka yang melanggar hukum perkawinan dengan melakukan Bigami dapat dituntut Di negara-negara seperti Arab, Sudan, Yaman, poligami di bawah hukum Islam dibolehkan dalam kondisi tertentu, juga Bigami Indonesia.......???

Pedofilia, ditolak di sebagian besar masyarakat “kontemporer” dan dianggap kejahatan. Tapi di Sparta kuno tindakan seksual terhadap anak-anak dianggap sebagai norma dan secara luas pada masa itu dipraktekkan di dalam masyarakat Di Amerika Serikat (1919-1993) penjualan, manufaktur, dan tranportasi alkohol dilarang secara nasional, setiap orang yang melakukannya dapat diadili Selama Era Soviet, setiap orang yang mencoba membelot ke Barat diperlakukan sebagai kriminal (Mikhail Baryshnikov, 1974, Kanada). Namun setelah Perestroika hukum2 tersebut tdk efektif lagi

KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA Bagaimana kejahatan menurut Hukum Pidana kita ? Dalam KUHP dimana diatur ? Bab XIV KUHP : Kejahatan terhadap kesusilaan; antara lain mengenai kejahatan perzinahan, perkosaan, pencabulan dll Pasal 287 : larangan bagi seseorang untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal...... Dst Pasal 290 ayat (2) : barangsiapa melakukan perbuatan cabul ..........dst Undang-Undang Perlindungan anak No.23 Tahun 2002

Gambaran bahwa “bahaya orang asing” sebagai pemerkosa Gambaran perempuan yang diperkosa karena berjalan malam-malam sendirian Gambaran dimana perempuan yang diperkosa karena”memang ingin diperkosa” , menarik pemerkosanya karena mengenakan gaun/pakaian yang “sexy” Ternyata : hampir 85% perkosaan pelaku dan korban saling mengenal

1. Pemerkosaan keluarga , paling umum dilakukan oleh ayah, paman, kakek, saudara sepupu, mertua, teman keluarga yang sangat dekat 2. Perkosaan, yang kedua paling umum 3. Rekan perkosaan, yang dilakukan oleh rekan atau teman 4. Pemerkosaan kenalan, dilakukan oleh tetangga, rekan kerja atau kenalan 5. Pemerkosaan asing juga bentuk yang paling umum

ASPEK SOSIOLOGIS KEJAHATAN Kejahatan dan perilaku kriminal dapat dianalisis melalui : fungsionalis, konflik, dan perspektif feminis postmodern

Fungsionalis : fokus pada individu, dengan maksud untuk menunjukkan bagaimana kekuatan sosial yang labih luas perilaku cetakan individu. Talcott Parsons percaya bahwa sistem sosial terdiri dari tindakan individu. Ia memandang kejahatan sebagai faktor disintegrasi yang dapat mempengaruhi homeostatis masyarakat. Mis : Abad 19 kejahatan Cosa Nostra (Mafia Sisilia) di Sisilia

Perspektif Konflik : Menurut pandangan Marxis, ketidakadilan sosial dan distribusi kekayaan yang tidak merata menjadi penyebab timbulnya kejahatan dan kondisi criminogenic

Perspektif Feminis dan Kejahatan : Menurut perspektif Feminis, dominasi laki-laki dalam masyarakat (terutama patriarki) dan ketidaksetaraan gender memiliki kelemahan yang sangat besar untuk para wanita. Para feminis berpendapat bahwa perempuan sering menjadi korban kejahatan, bukan pelaku. Para wanita menjadi sasaran kejahatan seperti perkosaan, ekploitasi, “penjualan” di seluruh dunia. Saat para wanita melakukan kejahatan, mereka tidak memiliki kontrol atas situasi mereka dan mereka dipaksa untuk melakukan anti sosial setelah ketidakadilan sosial yang diciptakan oleh masyarakat yang didominasi oleh laki-laki. Mis : Phoolan Devi (Ratu Bandit India)

Perspektif modern tentang Tindak Pidana : Menurut perspektif modern Post, perubahan sosial menimbulkan kejahatan dan tidak ada teori tunggal untuk menjelaskan asal usul kejahatan. Dalam pendekatan modernis : kejahatan adalah fenomena multifactoral. Dalam pengertian umum pembunuhan dan perkosaan sebagai manifestasi kejahatan. Dalam kenyataannya mereka adalah konsekuensi dari kejadian sosial lainnya