AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN BAB 1 Pembentukan Persekutuan
MATERI: PENDAHULUAN AKUNTANSI PERSEKUTUAN CARA PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
PENDAHULUAN
Unsur Pokok Persekutuan : Pengertian Satu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh laba. Unsur Pokok Persekutuan : Gabungan atau asosiasi para sekutu (Orang / Badan Usaha) Pemilikan dan pengelolaan bersama Tujuan untuk mencari laba.
Isi Perjanjian Persekutuan : Ketentuan mengenai persekutuan (nama, lokasi, Tgl pembentukan dan sifat persekutuan) Ketentuan mengenai sekutu (nama, alamat, hak dan kewajiban) Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan Ketentuan pembagian laba/rugi persekutuan Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan
Karakteristik utama Persekutuan : Mutual Agency Masing-masing sekutu merupakan agen dari sekutu. Limited Life Umur persekutuan terbatas Unlimited Liability Tanggung jawab masing-masing sekutu tdk terbatas pada modal yang disetor Ownership of Interest in a Partnership Kekayaan masing-masing sekutu yg telah disetor merupakan milik persekutuan Participation on Partnership Profit Masing-masing sekutu punya hak di dalam pebagian laba atau rugi persekutuan
Penggolongan Persekutuan Persekutuan Firma (Fa) (General Partnership) Nama bersama Semua sekutu bertanggungjawab penuh Aktif mengelola perusahaan Persekutuan Komanditer (cv) (Limited Partnership) -usaha bersama -salah satu sekutu atau lebih bertanggungjawab terbatas Sekutu aktif / sekutu kerja / sekutu komplementer Aktif mengelola perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan seluruh harta Sekutu pasif/sekutu komanditer/sekutu diam/sekutu rahasia Sekutu yang hanya menyetorkan modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan
Joint Stock Company Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah tangankan
AKUNTANSI PERSEKUTUAN
Akuntansi Persekutuan Akun modal Akun Prive Akun Utang-Piutang -utang kepada sekutu -piutang kepada sekutu
CARA PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
CARA PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN A. Mendirikan persekutuan baru B CARA PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN A. Mendirikan persekutuan baru B. Mengubah pemilikan perusahaan persekutuan yang sudah ada
A. Mendirikan Perusahaan Baru setoran modal berupa kas a. Modal diakui = jumlah setoran Pd tgl 1 Januari 2014 Andra, Hendrawan dan Della sepakat mendirikan persekutuan dengan nama Persekutuan “AHENDEL” pada saat itu Andra menyetorkan uang kas Rp 400 jt, Hendrawan Rp 500 jt dan Dela Rp 300 jt
b. Modal diakui # jumlah setoran Apabila modal diakui tidak sama dengan setoran, dapat diakui adanya bonus atau diakui adanya goodwill. Metode Bonus : Pada awal tahun 2014 Tuan Agus, Bambang dan Budi sepakat mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan “ABADI”. Untuk modal mula-mula masing-masing sekutu menyetorkan modal berupa kas Agus 30jt, Bambang 30jt, dan Budi 15jt. Modal masing-masing sekutu diakui sama.
Setoran modal mula-mula Bonus diberikan (diterima) Nama sekutu Setoran modal mula-mula Modal Mula-mula Bonus diberikan (diterima)
Metode Goodwill : Pada awal tahun 2014 Tuan Agus, Bambang dan Budi sepakat mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan “ABADI”. Untuk modal mula-mula masing-masing sekutu menyetorkan modal berupa kas Agus 30jt, Bambang 30jt, dan Budi 15jt. Modal masing-masing sekutu diakui sama.
Di dalam praktek kemungkinan terjadi pembentukan persekutuan yang seorang atau lebih diantara para sekutunya tanpa menyetorkan modal. Dalam keaadan seperti ini dapat juga dipakai metode bonus atau goodwill
Pada awal tahun 2014 Nn Ani dan Nn Yuli sepakat untuk mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan “AYU” yang bergerak dalam bidang mode. Untuk mendirikan persekutuan tersebut hanya nona ani yang menyetorkan modal berupa kas sebesar Rp 50jt. Modal masing” sekutu diakui sebesar 60% untuk Nn Ani dan 40% untuk Nn Yuli
Setoran Modal Berupa Aktiva Nonkas Setoran modal seorang sekutu atau lebih dalam bentuk aktiva non kas (tanah, gedung, persediaan ) Aktiva Nonkas dicatat berdasarkan nilai pasar pada saat itu. Apabila nilai pasar berbeda dengan nilai buku maka selisihnya adalah keuntungan atau kerugian bagi penyetor
Pada awal tahun 2014 Tn Wawan dan Nn Tina mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan “WANTI”. Sebagai setoran modal masing” menyerahkan aktiva. -Nn Tina Menyerahkan kas sebesar Rp 100jt -Tn Wawan menyerahkan tanah dan gedung dengan nilai buku dan nilai pasar : Tanah : -nilai buku Rp 40 jt -nilai pasar Rp 60 jt Gedung : -Nilai buku : Harga perolehan Rp 50 jt, Akum Penyusutan 20 jt -Nilai Pasar Rp 40 jt
B. Mengubah Pemilikan Perusahaan Perseorangan Yang Ada Mendirikan persekutuan dengan mengubah pemilikan perusahaan perseorangan terjadi apabila satu/lebih dari sekutu yang mendirikan persekutuan tersebut sudah memiliki perusahaan perseorangan dan menggunakan perusahaan perseorangan yang dimiliki tersebut sebagai setoran modal, baik secara utuh , dikurangi aktiva tertentu atau ditambah aktiva tertentu.
Masalah yang timbul adalah : Penilaian aktiva bersih yang disetor Penentuan modal masing-masing sekutu Pembukuan / akuntansinya
Penilaian Aktiva Bersih Yang Disetor Didasarkan pada taksiran nilai pasar yang disepakati oleh semua sekutu. Selisih antara nilai buku dengan nilai yang disepakati adalah hak pemilik perusahaan perseorangan yang bersangkutan. Penentuan Modal Masing-Masing Sekutu Besarnya setoran modal sekutu yang menyerahkan perusahaan perseorangan sebagai setorannya adalah sama dengan jumlah aktiva bersih yang diserahkan kepada persekutuan setelah dinilai kembali. Akuntansi Dalam hubungannya dengan akuntansi, dapat digunakan alternatif : ( a ) Meneruskan buku-buku lama ( b ) Menggunakan buku baru
Meneruskan Buku-Buku Lama Persekutuan akan melanjutkan buku-buku lama yang telah dipakai oleh perusahaan perseorangan. Dalam alternatif ini, catatan yang harus dibuat oleh persekutuan meliputi : Menyesuaikan saldo buku-buku yang lama ke nilai pasar yang telah disepakati. Selisih antara nilai buku dengan nilai pasar di pindah ke rekening modal sekutu yang bersangkutan. Mencatat setoran sekutu yang lain.
Pada awal tahun 2014, Tuan Agus dan Tuan Budi, sepakat untuk mendirikan Persekutuan ABU. Tuan Agus sudah mempunyai perusahaan perseorangan dan akan menggunakan aktiva bersih perusahaan perseorangan tersebut sebagai setoran modal. Tuan Budi akan menyetor modal berupa kas sebesar Rp. 150.000.000.
Perusahaan Dagang AGUS NERACA Per 1 Januari 2014 AKTIVA Kas Rp. 25.000.000 Piutang Dagang Rp. 30.000.000 Persediaan Barang Dagangan Rp. 35.000.000 Tanah Rp. 28.000.000 Gedung Rp. 25.000.000 Akm Penyusutan Rp. 15.000.000 – Rp. 10.000.000 Mebel & Peralatan Rp. 15.000.000 Akm Penyusutan Rp. 8.000.000 – Rp. 7.000.000 + Total Aktiva Rp.135.000.000 PASIVA Utang Bank Rp. 55.000.000 Modal, Agus Rp. 80.000.000 – Total Pasiva Rp.135.000.000
Dalam hubungannya dengan setoran Agus tersebut telah disepakati adanya penyesuaian sebagai berikut : Cadangan kerugian piutang diakui sebesar 10% dari saldo piutang dagang. Persediaan dinilai berdasarkan nilai pasarnya, yaitu Rp.40.000.000. Diakui adanya goodwill sebesar Rp. 10.000.000. Nilai tanah disepakati sebesar Rp. 40.000.000. Diakui adanya utang biaya sebesar Rp. 4.000.000.
Untuk menyesuaikan saldo-saldo per pembukuan lama : Persediaan Rp. 5.000.000 Tanah Rp. 12.000.000 Goodwill Rp. 10.000.000 Cadangan Kerugian Piutang Rp. 3.000.000 Utang Biaya Rp. 4.000.000 Modal, Agus Rp. 20.000.000 Mancatat setoran Tuan Budi : Kas Rp. 150.000.000 Modal, Budi Rp. 150.000.000
Persekutuan ABU Neraca Per 1 Januari 2014 AKTIVA Kas Rp. 175.000.000 Piutang Dagang Rp. 30.000.000 Cadangan Kerugian Rp. 3.000.000 – Rp. 27.000.000 Persediaan Barang Dagangan Rp. 40.000.000 Tanah Rp. 40.000.000 Gedung Rp. 25.000.000 Akm.Penyusutan Rp. 15.000.000 – Rp. 10.000.000 Mebel & Peralatan Rp. 15.000.000 Akm.Penyusutan Rp. 8.000.000 – Rp. 7.000.000 Goodwill Rp. 10.000.000 + Total Aktiva Rp. 309.000.000 PASIVA Utang : Utang Bank Rp. 55.000.000 Utang Biaya Rp. 4.000.000 + Total Utang Rp. 59.000.000 Modal : Modal, Agus Rp.100.000.000 Modal,Budi Rp.150.000.000 + Total Modal Rp.250.000.000 + Total Pasiva Rp.309.000.000
Menggunakan Buku – Buku Baru Apabila persekutuan menggunakan buku-buku yang baru, maka berarti buku-buku perusahaan perseorangan ditutup dan pencatatan perusahaan persekutuan. Penutupan buku-buku perusahaan perseorangan Penutupan buku dilakukan dengan mendebit rekening-rekening utang dan modal serta mengkredit rekening-rekening aktiva. Pencatatan perusahaan persekutuan Pencatatan yang dibuat sehubungan dengan pembentukan persekutuan tersebut adalah : Mencatat seroran modal yang berupa perusahaan. Setoran ini akan dicatat berdasarkan nilai yang telah disepakati. Mencatat setoran sekutu yang lain.
a.Catatan yang dibuat oleh Perusahaan Dagang”AGUS” untuk menutup buku-bukunya : Utang Bank Rp. 55.000.000 Modal, Agus Rp. 80.000.000 Akm.Penyusutan Gedung Rp. 15.000.000 Akm.Penyusutan Mebel&Perltn Rp. 8.000.000 Kas Rp. 25.000.000 Piutang Dagang Rp. 30.000.000 Persediaan Barang Dagangan Rp. 35.000.000 Tanah Rp. 28.000.000 Gedung Rp. 25.000.000 Mebel & Peralatan Rp. 15.000.000
b. Catatan yang dibuat oleh Persekutuan “ABU” : 1. Untuk mencatat setoran Tuan Agus Kas Rp. 25.000.000 Piutang Dagang Rp. 30.000.000 Persediaan Brg Dagangan Rp. 40.000.000 Tanah Rp. 40.000.000 Gedung Rp. 25.000.000 Mebel & Peralatan Rp. 15.000.000 Goodwill Rp 10.000.000 Cad. Kerugian Piutang Rp. 3.000.000 Akm. Penystn Gedung Rp. 15.000.000 Akm. Penystn Mebel & Peralatan Rp. 8.000.000 Utang Bank Rp. 55.000.000 Utang Biaya Rp. 4.000.000 Modal, Agus Rp.100.000.000 2.Mencatat setoran Budi berupa kas sebesar Rp. 150.000.000 Kas Rp. 150.000.000 Modal, Budi Rp. 150.000.000
Penggunaan buku lama dan buku baru, hanya berbeda dalam hal pencatatan yang pertama. Saldo masing-masing rekening akan sama saja dengan penggunaan buku lama. Demikian pula neraca dan laporan rugi laba. Neraca juga sama dengan neraca buku-buku lama