HUKUM PERKAWINAN ISLAM MATERI PPM 2015 RACHMI SULISTYARINI
PENGERTIAN BACA PASAL 2 KHI BACA PASAL 3 KHI BANDINGKAN DENGAN UUP BACA PASAL 4 KHI : BANDINGKAN DG UUP
PEMINANGAN Langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dg seorang wanita Calon suami melakukan pinangan berdasarkan kriteria calon istri Menurut hadis Nabi : ada 4 kriteria Hartanya Keturunannya Kecantikannya Agamanya Apabila tidak ditemui 4 kriteria tsb maka yg dipilih karena agamanya
Arti peminangan Pasal 1 Bab I huruf a KHI (baca) Dapat dilakukan oleh orang yang ingin mencari pasangan jodoh Dapat dilakukan oleh perntara yang dapat dipercaya ( baca pasal 11 KHI) Dapat dilakukan secara terang terangan dan atau dengan sindiran( Al Baqarah (2) ayat 235.(baca)
Syarat dan halangan Istilah peminangan menurut Islam khitbah Syarat peminangan : pasal 12 ayat (1) KHI(baca) Halangan peminangan pasal 12 ayat (2)(3)(4), sebut baca! Hukum nya sunah bagi seoang laki laki yang melihat wanita yang diingininya agar dapat mengetahui wanita yang akan menjadi istrinya
Akibat hukum peminangan Pelaksanaan peminangan yang dilakukan laki laki kepada seorang wanita tidak mempunyai akibat hukum Baca pasal 13 ayat (1) dan (2) KHI PASAL 13 KHI : mengndung nilai kesopanan : walau tidak ada akibat hukum tetapi menutup hak peminangan orang lain PRINSIP ISLAM : mereka yg sdh bertunangan belum dapat berduaan hingga melangsungkan akad nikah ( hadis : barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdua dua an antar seorang laki dg seoang wanita karena pada saat itu ada setan)
Syarat perkawinan Syarat calon pengantin pria Beragama Islam Laki laki Jelas orangnya Dapat memberikan persetujuan Tidak terdapat halangan perkawinan Syarat calon pengantin wanita Perempuan Dapat diminta persetujuan Tidak terdapat halangan
Persetujuan calon mempelai Merupakan hasil dari peminangan PPN meminta calon unt menandatangani blanko persetujuan sebelum dilakukan akad nikah Baca pasal 16 ayat (2) KHI BACA PASAL 17 KHI Perhatikan pasal 7 ayat (1) UUP DAN PASAL 15 AYAT (1) KHI Belum 21 tahun ijin orang tua Belum 19 tahun ijimn Pengadilan Negeri
SYARAT WALI NIKAH Wali nikah adalah rukun perkawinan Laki laki Dewasa Mempunyai hak perwalian Tidak terdapat hlangan perwalian Wanita yang menikah tanpa wali adalah TIDAK SAH perkawinannya (hadis : tidaj sah perkawinan , kecuali dinikahkan oleh wali) Baca pasal 20 (1) KHI
WALI NIKAH Ada 2 macam: Wali nasab (didasai hubungan darah) Wali hakim ( krn ortu perempuan menolak, tidak ada atau sebab lain) Baca pasal 21, 22 dan 23 KHI
SYARAT SAKSI Minimal 2 orang laki laki Menghadiri ijab qobul Dapat mengerti maksud akad Beragama Islam Dewasa baca pasal 24 KHI DAN PASAL 26 AYAT 1 UUP BACA PASAL 25 KHI
IJAB QOBUL Adanya pernyataan mengawinkan Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria Memakai kata kata nikah Antara ijab dan qabul bersambungan Antara ijab dan qobul jelas maksudnya Orang yang terkait dengan ijab tidak sedang melaksanakan ihram haji/umrah Majelis ijab qabul harus dihadiri minimal 4 orang Baca pasal 27, 28 dan 29 KHI
KETENTUAN FORMAL Baca pasal 5 KHI BACA PASAL 6 AYAT 2 KhI Setelaj pelaksanaan akad nikah, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yg disiapkan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, diteruskan kepada dua saksi dan wali Akad nikah yang sah tidak dapat dibatalkan pihak lain
Mahar Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, berbentuk barang, uang atau jasa Baca pasal 1 huruf d KHI Status hukumnya wajib Baca al Quran surat an nisa’ ayat 4: berikanlah kepada perempuan perempuan itu maskawin sebagai kewajiban …
Ketentuan dalam KHI (pasal 30 sampai pasal 38) Baca pasal 30 : bahwa calon mempelai pria wajib menyerahkan mahar kepada wanita Bahwa jumlah, bentuk dan jenisnya berdasarkan kesepakatan dari pasangan /mempelai tsb simpulan; untuk besaran jenis dan jumlah bebas sesuai kesepakatan prinsip : yang bermanfaat bagi mempelai wanita
Baca pasal 31: didasarkan pada kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam islam Berbeda dengan hukum kontrak sewa menyewa dalam aspek hukum keperdaataan Perkawinan bernilai ibadah
Pasal 32 Diberikn langsung kepada mempelai wanita Menjadi hak pribadi Mahar merupakan hak asasi bagi calon mempelai wanita Pemanfaatan mahar dimaksud harus sesuai keikhlasanpemilik asasi
Pasal 33 (1) penyerahan mahar dilakukan dengan tunai (2) Penyerahan mahar dapat ditangguhkan . Mahar yang belum ditunaikan menjadi utang Baca pasal 34 Kewajiban menyerahkan bukan merupakan rukun perkawinan Kelalaiannnya tdk menyebutkan waktu akad nikah bukan menyebabkan batalnya perkawinan Keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan Baca pasal 35, 36 dan 37 KHI