Bentuk Kerjasama Penanaman Modal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Hukum Pasar Modal.
KEGIATAN USAHA HULU.
BISNIS WARALABA.
Perusahaan dan Pekerjaan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
TEORI INVESTASI.
Dasar Hukum Penanaman Modal:
ASPEK HUKUM BISNIS.
INVESTASI LANGSUNG Variasi Investasi Langsung
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BANK SYARIAH.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
BANK SYARIAH.
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
BANK SYARIAH.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
BANK SYARIAH.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
1.
BANK SYARIAH.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Muhammad Alqamari. S.P.,M.P M.K Kewirausahaan Fakultas Pertanian UMSU
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
INVESTASI LANGSUNG Variasi Investasi Langsung
ANJAK PIUTANG.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Transcript presentasi:

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Management Contract : Bentuk usaha kerjasama antara para pihak modal asing dan nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan khususnya dalam hal pengelolaan manajemen oleh pihak modal asing terhadap suatu perusahaan nasional

Management Contract Kontrak manajemen umum di temukan, misalnya dalam lapisan teratas jaringan hotel internasional. Pemilik hotel seperti Marriott dan Hilton sering tidak memiliki hotel-hotel mahal yang menggunakan nama mereka di seluruh dunia, tetapi mengoprasikannya dalam bentuk kontrak manajemen.

Management Contract Unsur-unsur Management Contract adalah : Adanya kesepakatan di mana perusahaan di suatu negara setuju untuk mengoperasikan fasilitas atau memberikan jasa manajemen lainnya kepada perusahaan di negara lain Perusahaan tersebut akan mendapatkan imbalan yang telah di sepakati.

Management Contract Para pihak yang terlibat dalam Management Contract ini Adalah : Pemilik hotel (owner) khususnya hotel berbintang tiga, empat dan lima sebagai pemodal yang biasanya tidak memiliki skill manajemen perhotelan dan networking yang cukup. Pengelola yang menjalankan Manajemen Hotel Jaringan Internasional berdasarkan kontrak atau perjanjian

Management Contract Hak dan kewajiban dari para pihak (pemilik dan pengelola hotel) di Management Contract :   1. Pengelola berkewajiban untuk mengoperasikan dan mengelola hotel berdasarkan term and condition yang akan ditetapkan pada perjanjian terpisah dari masing-masing hotel. 2. Pemilik berkewajiban untuk fee kepada pengelola yang akan ditetapkan pada perjanjian yang terpisah. 3. Pemilik memberikan wewenang kepada pengelola untuk bernegosiasi.

Management Contract Tahapan-tahapan dalam Management Contract :  1.Pemilik manajemen hotel jaringan internasional akan melakukan negosiasi dengan pemilik hotel dari Indonesia. 2. Menandatangani MOU dan sepakat dengan klausula-klausula yang disepakati dalam kontrak manajemen hotel jaringan internasional. 3. Penandatangan Management Contract oleh pemilik hotel dan orang yang berhak menandatangani kontrak dari manajemen hotel jaringan internasional.

Management Contract Jenis-jenis jasa yang terkait dalam kegiatan-kegiatan usaha manajemen hotel jaringan internasional ini meliputi : Jasa konsultasi. Jasa waralaba Jasa pengelolaan. Usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional dapat melakukan salah satu dari jasa secara terpisah atau sebagai gabungan dari  dua jenis jasa atau secara keseluruhan.

Management Contract Beberapa kontrak atau perjanjian yang terkait dalam kegiatan-kegiatan usaha manajemen hotel jaringan internasional ini meliputi : Pre-opening technical service agreement antara pemilik dan pengelola. Management agreement antara pemilik dan pengelola untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Other agreement yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan hotel

Management Contract Penghasilan Bagi Pengelola Penghasilan pengelola sehubungan dengan Management Contract adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengelola sehubungan dengan pengelolaan yang telah Dilakukan, antara lain : Fee atas Pre-Opening Technical Services Base Management Fee yaitu persentase atas pendapatan kotor dari hotel Incentive Management Fee yaitu persentase atas pendapatan operasional dari hotel

Management Contract Kerahasiaan Para pihak diwajibkan untuk merahasiakan informasi-informasi penting. Klausula ini sangat dikehendaki pihak asing karena mereka membawa sejumlah informasi yang bernilai komersial seperti business plan, studi kelayakan usaha. Jika kerjasama gagal dilaksanakan diatur bahwa PMDN dilarang mempergunakan informasi tersebut, kecuali bila ada kompensasi tertentu bagi PMA

Management Contract Kerahasiaan Kerahasiaan dapat dibuka dalam hal diperlukan, yaitu : Karena hukum Karena keperluan audit finansial Karena keperluan konsultan profesional Karena pengalihan obyek

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Technical Assistance (service contract) : Bentuk kerjasama antara pihak modal asing dan nasional sepanjang yang bersangkut paut dengan skill atau modal kerja (method). Misal : Perusahaan modal nasional yang ingin meningkatkan skala produksinya tentu membutuhkan suatu peralatan baru disertai cara kerja dan metode yang baru, untuk itu harus membayar royalty kepada perusahaan modal asing yang memberikan technical assistance

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal 2. Joint Enterprise : Suatu usaha kerjasama antara penanaman modal asing dan dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru sesuai yang dipersyaratkan dalam penanaman modal.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Alasan yang mendasari pemilihan bentuk kerjasama Joint Enterprise : Setiap usaha di Indonesia yang membutuhkan rupiah untuk pembayaran barang2 yang lebih murah dan mudah diperoleh di Indonesia serta pembayaran gaji pegawai. Penanaman modal asing di Indonesia tidak perlu menanamkan modal dalam bentuk valuta asing, tetapi modal asing dapat berbentuk mesin-mesin atau lain hasil produksi penanaman modal asing itu. Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional yang berpengalaman dapat meminimalkan resiko.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal 3. Contract of Work (Kontrak Karya): Suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dan dalam negeri, terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan yang menggunakan modal nasional.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Hal-hal tentang Contract of Work : Masing-masing pihak dapat mengadakan pembukuan dan kebijaksanaan yang terpisah Dapat mengadakan perjanjian dengan pihak lain (asing) untuk mengerjakan pengolahan (eksploitasi dan eksplorasi ) untuk dan atas nama perusahaan negara tersebut. Besarnya imbalan tergantung pada Contract of Work tersebut. Pengawasan, management, marketing dan tindakan lain yang berhubungan dengan pengambilan pengolahan, distribusi dan penjualan barang yang diproduksi di Indonesia itu sepenuhnya ada di tangan pihak asing

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Production Sharing : Suatu perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dan dalam negeri yang memberikan kewajiban kepada pihak dalam negeri untuk mengekspor hasilnya kepada negara pemberi kredit.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Tentang Production Sharing : Untuk memenuhi kebutuhan akan modal dan alat perlengkapan dari luar negeri, dipikirkan suatu bentuk kerjasama patungan yang dinamakan production sharing Kredit yang diperoleh dari pihak asing ini beserta bunganya akan dikembalikan dalam bentuk hasil produksi perusahaan yang bersangkutan. Dikaitkan dengan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan Indonesia untuk mengekspor hasilnya ke negara pemberi kredit.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal 5. Penanaman Modal dengan DICS-Rupiah : Kebijaksanaan ini disebut Debt-Investment Convertion Scheme (DICS), bahwa kredit modal asing yang harus dikembalikan oleh PMDN kepada kreditornya dapat diubah menjadi penanaman modal asing di Indonesia.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Dua aspek kerjasama antara penanaman modal asing dan dalam negeri : Adanya conflict of interest antara penanaman modal asing dan negara penerima modal Baik buruknya suatu penanaman modal asing bagi negara berkembang.

Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Faktor yang menyebabkan kegagalan alih tekhnologi di Indonesia PMDN lebih mementingkan status daripada alih tekhnologi PMDN tidak berinvestasi dengan tekhnologi karena biaya mahal dan resiko tinggi Terlalu puas dengan keuntungan yang ada meskipun kecil PMA memang tidak bersedia mengalihkan tekhnologinya PMDN kurang memahami kontrak alih tekhnologi Ketentuan perpajakan yang kurang mendukung SDM yang lema Tekhnologi lokal sebagai penunjang kurang memadai

Hak Investor Asing Menurut UU No Hak Investor Asing Menurut UU No. 25 Tahun 2007 (Pasal 8, 10, 14, 15 dan 18) : Mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak lain. Melakukan transfer dan repatriasi (pengiriman) dalam valuta asing, tanpa ada penundaan. Hak transfer dan repatriasi ini meliputi : modal, keuntungan, bunga bank, deviden, royalti, kompensasi atas kerugian, dan lainnya Menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu. Mendapatkan kepastian hak, hukum dan perlindungan Informasi yang terbuka tentang bidang usaha yang dijalankannya Hak Pelayanan Berbagai bentuk fasilitas kemudahan

Kewajiban Investor Asing Menurut UU No. 25 Tahun 2007 (Pasal 15) : Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Membuat dan menyampaikan laporan penanaman modal kepada BKPM Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal. Mematuhi semua ketentuan peraturan perUUan.

Tanggung Jawab Investor Asing Menurut UU No. 25 Tahun 2007 (Pasal 16) : Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila investor menghentikan atau menelantarkan kegiatannya secara sepihak. Menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. Menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja. Mematuhi semua ketentuan per UU an.

Jangka Waktu Penanaman Modal Asing : Menurut Pasal 3 PP No 20 Tahun 1994 : PMA diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak berproduksi komersial. Tahap eksplorasi, studi kelayakan dan konstruksi belum diperhitungkan mulai berlakunya izin usaha PMA dapat memperpanjang izin usahanya dengan syarat usaha perusahaan tersebut bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional, yang diberikan untuk masa 30 tahun.

Berakhirnya Izin Penanaman Modal Asing : Tiga cara berakhirnya izin penanaman modal asing : Jangka waktu izin yang telah diberikan penanaman modal telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah. Faktor penyebab adalah PMA telah melalaikan kewajiban2 yang telah ditentukan baik yang terdapat dalam izin usaha maupun UU yang berlaku. Batal demi hukum. PMA tidak melaksanakan kegiatan nyata baik administrasi maupun fisik terhitung 3 tahun sejak izin diterbitkan.