Wanita dan Hukum Seks dan Gender
Definisi Seks karakteristik/ciri2 fisik yang berbeda antara laki2 dan perempuan. Gender konstruksi budaya dan dipelajari melalui sosialisasi. pembedaan peran dan tanggung jawab laki- laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
Mengapa perbedaan gender dipersoalkan? Pembedaan gender menyebabkan ketidakadilandiskriminatif Stereotipi Pelabelan Subordinasi Marginalisasi
Mengapa Fokus pada Perempuan? Berdasarkan konstruksi sosial budaya, perempuan dan anak2 berada pada posisi subordinat dalam sebagian besar kelompok masyarakat di dunia lemahnya posisi tawar; Konstruksi sosial budaya perempuan sebagai obyek, bagian dari kepemilikan.
Mengapa penting dibicarakan dalam konteks pengajaran di FH? Kekerasan berbasis gender adalah kejahatan terhadap HAM yang akibatnya sama beratnya bagi orang dewasa maupun anak2. Hukum melindungi hak2 warga negara, termasuk juga hak2 yang terkait dengan HAM.
Kategori fisik, psikis, ekonomi, kesusilaan/seksual, struktural, berlapis.
Bentuk KDRT (domestic violence) -->tersembunyi dalam kasus2 perceraian di PA/PN. Rape (date rape, mass rape) Torture Trafficking Forced prostitution Forced marriage Pembunuhan janin/bayi berjenis kelamin perempuan Ritual tertentu yang diwajibkan bagi perempuan.
Diskriminasi Berbasis Gender: setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempengaruhi atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasanpokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya, terlepas dari status perkawinan atas dasar persamaan perempuan dan laki-laki, termasuk segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin ( Pasal 1 Konvensi CEDAW)
Kekerasan Berbasis Gender: setiap perbuatan terhadap seseorang yang dilakukan atas dasar jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, baik terjadi di lingkup domestik atau rumah tangga maupun di area publik termasuk di tingkat komunitas/masyarakat;
UU PKDRT 23/2004, Psl 1 ayat 1 Kekerasan adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (dalam lingkup rumah tangga)-
Mengapa langgeng? Nilai2 sosial budaya; Kepentingan ekonomi; Kepentingan politik.
Landasan hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak2? CEDAW, ICCPR Konvensi PalermoUU PTPPO Konvensi Hak Anak UU Perlindungan Anak dll Bagaimana dengan KUHP?
Tujuan: Kesetaraan Gender: kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan Keadilan Gender: suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.