Wanita dan Hukum Seks dan Gender.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
Konsep Seks dan Gender Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
PERSPEKTIF FEMINIST TERHADAP STATE VIOLENCE 1. State Violence Dari Perspektif Feminis Bentuk kekerasan oleh negara: Crime by commission, negara tidak.
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
Selamat ... bertemu ....
Peranan Perempuan Dalam Pembangunan yang berperspektif Gender
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PERSPEKTIF GENDER Oleh: Iwan Setiawan.
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGARUSUTAMAAN GENDER
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PERSPEKTIF GENDER Oleh: Iwan Setiawan.
Kekerasan pada anak Minggu 10.
Disampaikan Oleh : Dr.Ir.Harsuko Riniwati,MP
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Relasi Gender dalam Masyarakat Indonesia
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
Pengarusutamaan Gender
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
RELASI GENDER DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah MCPM_AIBEP1 GENDER DALAM PENDIDIKAN 90 menit Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah (TPS) SERI A.
Transcript presentasi:

Wanita dan Hukum Seks dan Gender

Definisi Seks  karakteristik/ciri2 fisik yang berbeda antara laki2 dan perempuan. Gender  konstruksi budaya dan dipelajari melalui sosialisasi.  pembedaan peran dan tanggung jawab laki- laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.

Mengapa perbedaan gender dipersoalkan? Pembedaan gender menyebabkan ketidakadilandiskriminatif Stereotipi Pelabelan Subordinasi Marginalisasi

Mengapa Fokus pada Perempuan? Berdasarkan konstruksi sosial budaya, perempuan dan anak2 berada pada posisi subordinat dalam sebagian besar kelompok masyarakat di dunia  lemahnya posisi tawar; Konstruksi sosial budaya  perempuan sebagai obyek, bagian dari kepemilikan.

Mengapa penting dibicarakan dalam konteks pengajaran di FH? Kekerasan berbasis gender adalah kejahatan terhadap HAM yang akibatnya sama beratnya bagi orang dewasa maupun anak2. Hukum  melindungi hak2 warga negara, termasuk juga hak2 yang terkait dengan HAM.

Kategori fisik, psikis, ekonomi, kesusilaan/seksual, struktural, berlapis.

Bentuk KDRT (domestic violence) -->tersembunyi dalam kasus2 perceraian di PA/PN. Rape (date rape, mass rape) Torture Trafficking Forced prostitution Forced marriage Pembunuhan janin/bayi berjenis kelamin perempuan Ritual tertentu yang diwajibkan bagi perempuan.

Diskriminasi Berbasis Gender: setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempengaruhi atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasanpokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya, terlepas dari status perkawinan atas dasar persamaan perempuan dan laki-laki, termasuk segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin ( Pasal 1 Konvensi CEDAW)

Kekerasan Berbasis Gender: setiap perbuatan terhadap seseorang yang dilakukan atas dasar jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, baik terjadi di lingkup domestik atau rumah tangga maupun di area publik termasuk di tingkat komunitas/masyarakat;

UU PKDRT 23/2004, Psl 1 ayat 1 Kekerasan adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (dalam lingkup rumah tangga)-

Mengapa langgeng? Nilai2 sosial budaya; Kepentingan ekonomi; Kepentingan politik.

Landasan hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak2? CEDAW, ICCPR Konvensi PalermoUU PTPPO Konvensi Hak Anak UU Perlindungan Anak dll Bagaimana dengan KUHP?

Tujuan: Kesetaraan Gender: kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan Keadilan Gender: suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.