Badan Usaha Milik Swasta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Cara pendirian perserikatan ini cukup dengan kata sepakat di antara mereka sendiri, karena perserikatan perdata sifatnya adalah tidak terang-terangan.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
PERSEROAN TERBATAS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
Aspek Hukum Perusahaan
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Badan Usaha Milik Swasta BUMS Badan Usaha Milik Swasta Chris Surya Sudjianto

Badan Usaha Perseorangan Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.

Ciri - Ciri BU berasal dari satu orang sebagai pemilik modal Biasanya ukuran usaha tidak terlalu besar Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin dan Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri

Kelebihan Kepuasan pribadi pemiliknya Pengelolaan perusahaan relatif mudah, karena kegiatannya juga relatif terbatas Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan Seluruh kegiatan dan profit menjadi hak sepenuhnya dari pemilik Kerahasiaan lebih terjamin (dalam hal keuangan) Pajak yang dibayar lebih kecil karena hanya Pajak penghasilan Badan Usaha Pembatasan Peraturan UU lebih relatif sedikit.

Efektivitas (maju-mundurnya) perusahaan tergantung pd semangat & tindakan orang ybs (pemiliknya). Bila ada keuntungan (dihabiskan begitu saja/untuk mengembangkan/memperluas usahanya). Bila pemilik meninggal dunia  perusahaan berakhir/ bubar/dapat diteruskan oleh anak/walinya. Bila anak/walinya tdk memiliki kecakapan & semangat seperti pemilik semula, maka perusahaan dapat mengalami kemunduran/bangkrut & bubar.

Kelemahan Tanggung jawab pemilik tdk terbatas (mutlak). Kelangsungan usaha kurang terjamin. Sumber modal terbatas. Kesulitan manajemen. Kesempatan berkembang bagi karyawan terbatas.

F I R M A Bentuk perusahaan merupakan persekutuan usaha antara 2 orang/lebih dengan nama bersama. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya Tanggung jawab setiap anggota firma tidak terbatas namun keuntungan & kerugian ditanggung bersama-sama.

Nama perusahaan biasanya mengambil nama salah seorang anggota firma sebagai nama bersama ditambah dengan Co (Compagnon: rekan). Memiliki akta pendirian tertulis yg berisi perjanjian & dibuat dihadapan notaris (umumnya menyangkut modal & tanggung jawab masing2). Pertanggungjawaban anggota menyangkut seluruh hal atas segala perikatan persekutuan (termasuk perbuatan melawan hukum anggota firma).

Firma berakhir bila: terlampauinya waktu perikatan, hilangnya kekuatan yg menjadi tujuan firma, kehendak dari satu/beberapa orang anggota firma, dinyatakan pailit oleh satu/beberapa orang anggota. Persetujuan dan perjanjian dapat diadakan tanpa persetujuan dari anggota firma lainnya

Kelebihan Firma Pemimpin dapat dibagi berdasarkan kemampuan Sumber permodalan lebih besar. Kemampuan organisasi & manajemen lerbih besar sehingga menjamin kelangsungan Lebih mudah memperoleh kredit. Pendirian relatif mudah.

Kelemahan Firma Perbedaan pendapat antara anggota menyebabkan kesulitan dalam mengambil keputusan Kesalahan seorang anggota harus ditanggung bersama Tidak ada pemisah antara hak milik BU dengan hak milik anggota Firma, sehingga bila pailit, hak milik anggota firmapun dipakai sebagai ganti.

PERSEROAN KOMANDITER Commanditaire Vennootschaap (CV) Suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Sekutu Aktif / komplementer  persero kuasa atau persero pengurus Sekutu pasif /komanditer  persero diam

Hubungan antar Sekutu Sebaiknya diatur secara cermat & teliti dlm perjanjian pendirian CV (berisi ttg peraturan pembagian untung & rugi). Peraturan tersebut dapat didasarkan pd perserikatan perdata

K E L E B I H A N Modal yg terkumpul lebih besar. Relatif lebih mudah memperoleh kredit. Kemampuan manajemen lebih baik dibanding perseorangan. Pendirian relatif mudah.

K E K U R A N G A N Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yg tdk terbatas. Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu – waktu dapat terganggu Sulit menarik modal yang sudah disetor.

PERSEROAN TERBATAS (PT) Disebut juga Naamloze Vennootschap (NV). BU yang modalnya berasal atau terbagi-bagi dari saham-saham. PT merupakan badan hukum sehingga memiliki kekayaan sendiri.

Lanjutan: Merupakan organisasi berwatak kapitalis yg berorientasi profit taking. Modalnya ditetapkan terlebih dahulu dibagi2 dlm proporsi saham (yg selanjutnya dijual kpd investor yg berminat tanpa memperhatikan sifat2 investor tsb). Mengingat sifatnya tsb, maka kepemilikan PT mudah berpindah tangan (tergantung pemilik modal/saham mayoritas).

Ciri-ciri PT Didirikan dng akta notaris & disahkan oleh Departemen Kehakiman. Merupakan persekutuan modal. Tak mengerjakan kepentingan langsung anggotanya. Anggota bersifat menunggu. Maju-mundurnya perusahaan tergantung kecakapan direksi. Hak suara, rapat anggota & pembagian keuntungan seimbang dng besar-kecilnya saham.

Kelengkapan Organisasi PT Rapat Umumu Pemegang Saham (RUPS). Komisaris, dan Dewan Direktur./ Direksi

Kedudukan Kelengkapan Organisasi PT RUPS: kekuasaan/mekanisme pengambilan keputusan tertinggi perusahaan. Komisaris: bertugas mengawasi segala tindakan direksi/dewan direktur. Dewan direktur: bertugas mengelola perusahaan (penentu maju-mundurnya perusahaan).

Jenis PT PT Tertutup. PT Terbuka. PT Perseorangan. PT Kosong. PT Asing, dan PT Domestik.

Merupakan PT yg saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 tertentu. PT Tertutup Merupakan PT yg saham2nya hanya dimiliki oleh orang2 tertentu.

Merupakan PT yg saham2nya boleh dimiliki oleh siapa saja. PT Terbuka Merupakan PT yg saham2nya boleh dimiliki oleh siapa saja.

Merupakan PT yg saham2nya dimiliki oleh hanya satu orang saja. PT Perseorangan Merupakan PT yg saham2nya dimiliki oleh hanya satu orang saja.

PT Asing Merupakan PT yg didirikan & berkedudukan di luar negeri menurut hukum yg berlaku di negara tersebut.

PT Domestik Merupakan PT yg berada di dalam negeri & tunduk terhadap peraturan hukum negara setempat.

Kelebihan PT Mudadh memperoleh modal dengan cara menggeluarkan saham. Jika pimpinan kurang cakap mudah diganti melalui RUPS. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. (tidak bergantung pada 1 orang) Relatif mudah memperoleh tambahan modal darei bank. Manajemen yg lebih besar & kuat. Mudah untuk memindahkan kepemilikan perusahaan dng cara menjual sahamnya kpd pihak/investor lain.

Kelemahan PT Pendirian perusahaan lebih sulit. Biaya pendirian relatif besar. Proses pendirian relatif lama. Rahasia perusahaan kurang terjamin (open manajemen/open acuntability). Tanggung jawab yang terbatas menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan keadaan PT. Untuk PT terbuka, saham-saham mudah diperjual belikan sehingga dapat menimbulkan spekulasi. Deviden yang diterima pemegang saham dikenakan pajak (PPh).

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Merupakan badan usaha yg dikenal dng public enterprise yg berisikan dua elemen esensial, yaitu unsur pemerintah (public) & unsur pebisnis (enterprise). Kedua unsur tsb harus ada dng proporsi tergantung pd jenis BUMN.

Implikasi BUMN Disiptakan melalui penerbitan Undang-Undang yg diusulkan pemerintah untuk selanjutnya dibahas & disyahkan sbg produk politik oleh DPR.

Jenis BUMN Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Umum (Perum). Persero.

Perusahaan Jawatan Tujuan perusahaan: public service. Status hukum: bukan berbentuk badan hukum. Hub organisatoris: bagian dari departemen/ditjen (tdk otonom). Penguasaan pemerintah: pimpinan adalah kepala jawatan yg diangkat oleh pemerintah. Pengawasan pemerintah: bersifat langsung & secara hirarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan negara, neraca disyahkan oleh menteri terkait. Permodalan: dari pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan (ABT). Status kepegawaian: pegawai negeri. Ruang lingkup usaha: pd umumnya public utility yg bersifat fital & strategis.

Perusahaan Umum Tujuan perusahaan: public service & profit seimbang/ kondisional. Status hukum: berbentuk badan hukum. Hub organisatoris: bersifat otonom. Penguasaan pemerintah: penuh namun tdk langsung (melalui penanaman modal negara yg dipisahkan). Pengurusan pemerintah: pimpinan adalah suatu direksi yg diangkat oleh pemerintah. Pengawasan pemerintah: melalui pejabat/badan yg berfungsi seperti komisaris, pemeriksaan oleh akuntan negara, neraca disyahkan oleh menteri terkait. Permodalan: dari modal pemerintah yg dipisahkan & meruakan modal dasar perum (tdk terbagi dlm bentuk saham). Status kepegawaian: pegawai perusahaan negara berdasarkan UU tersendiri. Ruang lingkup usaha: pd umumnya usaha2 penting berupa public utility/service.

Persero Tujuan perusahaan: profil sbg titik berat. Status hukum: badan hukum berdasaran KUHD & Akta Notaris. Hub organisatoris: berdiri sendiri sebagi satu kesatuan organisasi (otonom). Penguasaan pemerintah: penuh/sebagian melalui pemilikan saham scr penuh/sebagian. Pengurusan pemerintah: pimpinan adalah suatu direksi yg diangkat melalui RUPS. Pengawasan pemerintah: melalui dewan komisaris yang diangkat oleh RUPS. Permodalan: dari modal pemerintah yg dipisahkan & merupakan modal dasar persero, utk keseluruhan/sebagian modal perseroan terbagi dlm saham2. Status kepegawaian: pegawai swasta. Ruang lingkup usaha: seperti perusahaan swasta pada umumnya.

BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA Di samping bentuk perusahaan seperti: Perusahaan Perseorangan, Frima, CV, PT, BUMN terdapat juga bentuk perusahaan seperti: kongsi, perusahaan daerah, yayasan, koperasi, perserikatan perdata, dll.

Kongsi Suatu perserikatan yg terdiri dari dua orang/lebih utk mengadakan usaha bersama utk mencari keuntungan (tidak berbentuk badan hukum).

Perusahaan Daerah Perusahaan yg modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (prov, kab/kota), di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayan pemprov, pemkab/pemkot tsb.

Yayasan Organisasi yg tidak didirikan untuk kepentingan mencari keuntungan (profit oriented/profit taking) tetapi untuk usaha2 yg bersifat sosial kemasyarakatan.

Koperasi Organisasi ekonomi kerakyatan yg berwatak sosial, beranggotakan orang2/ badan2 hukum koperasi yg merupakan tata susunan ekonomi sbg usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Perserikatan Perdata Merupakan suatu persetujuan dng nama 2 orang/lebih yg mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dlm persekutuan dng maksud untuk membagi keuntungan yg terjadi karenanya.

Tujuan Perserikatan Perdata Untuk memperoleh keuntungan yg harus dibagi di antara para anggotanya. Unsur: pemasukan & bertujuaan untuk memperoleh keuntungan yg harus dibagi di antara para anggotanya (proporsional).

Ciri Perserikatan Perdata Mulai ada/berdiri sejak ditandatnganinya perjanjian/saat lain yg ditetapkan dlm perjanjian. Sejak sempurnanya kata sepakat, maka sejak saat iulah “pemasukan” berlaku pula. Pemasukan dpt berupa uang, benda/ barang dan/atau tenaga kerja.

Lanjutan Pemasukan uang harus dimasukkan tepat pd waktunya (keterlambatan dianggap sbg hutang). Pemasukan berupa benda/barang, penyerahannya hrs menurut cara2 yg ditentukan utk tiap2 benda/barang bersangkutan (aman dipakai, tdk tdp cacat meskipun tersembunyi, dpt pula berbentuk kemanfaatan dari benda/barang tertentu). Pemasukan tenaga kerja, dipergunakan sesuai dng tujuan perserikatan perdata & hasil dari tenaga kerja tsb hrs dimasukkan ke dlm perserikatan.

terima kasih & selamat belajar