HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
DEFINISI PENGANGKUTAN Menurut Soekardono : “ Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi ” Menurut Abdulkadir Muhammad : “Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “
PENGANGKUTAN Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri u/ menyelenggarakan pengangkutanbarang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri u/ menyelenggarakan pengangkutanbarang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan .
PROSES PENGANGKUTAN Pengirim mengikatkan diri dengan pengangkut untuk muatan yg diserahkan kepadanya, selanjutnya menyerahkan kepada org yg ditunjuk sebagai penerima.
KEDUDUKAN SI PENERIMA Si penerima adalah si pengirim. Contoh : A sebagai TKW yang sukses pulang ke Indonesia dari negeri Jiran selama bertahun tahun. A mengirimkan barang-barang yang penting ke Indonesia melalui perusahaan pengangkutan di Malaysia atas nama A.
SI PENERIMA ADALAH ORANG LAIN Contoh Importir A berada di Jakarta mengadakan transaksi dengan eksportir B yang ada di USA, B mengadakan perjanjian pengangkutan dengan C untuk mengirim barang A sampe Jakarta barang diserahkan kepada A. Penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan
Penerima mendapatkan haknya sejak menerima barang kiriman itu Penerima mendapatkan haknya sejak menerima barang kiriman itu. (1317 BW) Penerima wajib membayar uang angkutan kecuali diperjanjikan lain. (491 KUHD) Penerima tidak boleh meminta barang diserakan di tempat selain dari tempat tujuan (509 KUHD) kecuali telah ada persetujuan dari pengirim dan pengangkut (1338 BW)
KEUNTUNGAN DARI PENGANGKUTAN Mengirimkan barang agar sampai ke tempat tujuan. Menambahkan nilai barang / meratakan jumlah barang di semua daerah. Untuk memeratakan tenaga kerja sebagai pekerja memperoleh peningkatan materi di kota lain. Dapat menigkatkan harga tanah karena sarana bagi pengangkutan itu, jadi kalau dibuat jalan harga tanah otomatis menjadi naik.
SIFAT-SIFAT PERJANJIAN PENGANGKUTAN timbal balik dalam arti para pihak dalam melakukan perjanjian menimbulkan hak dan kewajibannya masing-masing. berupa perjanjian berkala seperti merupakan perjanjian yang menggunakna jasa pengirim secara berkala di masyarakat diistilahkan dengan “borongan”. perjanjian sewa menyewa, yang disewa adalah alat angkut/kendaraan untuk mengangkut barang disewa oleh pihak pengirim untuk mengirim sendiri ke pihak penerima. Obyek sewa menyewa adalah alat angkutnya.
JENIS- JENIS PENGANGKUTAN Pengangkutan Darat Pengangkutan Laut Pengangkutan Udara
ASPEK-ASPEK PENGANGKUTAN Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut baik barang atau penumpang Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas.
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN PENGANGKUTAN Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama Para pihak adalah pengangkut, penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang Kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya pengangkutan
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN Syarat FOB (Free on Board) Syarat CFR (Cost And Freight) Syarat CIF (Cost, Insurance, Freight)
PRINSIP-PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT tanggungjawab praduga tak bersalah. Prinsip ini intinya bahwa si pengangkut selalu dianggap bersalah apabila hal-hal yang tidak diinginkan kecuali dalam hal si pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah (pasal 468 ayat 2 KUHD) tanggungjawab atas dasar kesalahan (kebalikan praduga tak bersalah). Intinya bahwa yang dirugikanlah yang seharusnya membuktikan bahwa si pengangkut bersalah baik pengirim maupun penerima (pasal 1365 KUHPerdata). tanggungjawab pengangkut mutlak Sesuai dengan istilahnya, pengangkut bertanggungjawab mutlak atas kesalahan- kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam pengangkutan. (bisa diterapkan tanpa pembuktian). Tanggungjawab ini bisa dialihkan ke perusahaan asuransi, pengangkut wajib mendaftarkan apa yang diangkutnya ke pihak asuransi agar jika terjadi kesalahan, tanggungjawab bisa dialihkan ke perusahaan asuransi.
APENGANGKUTAN YANG BESIFAT PERDATA A. Konsensual B. Koordinatif C. Campuran D. Retensi E. Pembuktian dengan dokumen