PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA SERTA PERSELISIHAN PENDAPAT Disusun oleh Kelompok VI Wawan Suryo N A220100058 Diaz Sandria A220100074 Isti Maiysaroh A220100088
A. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. (Pasal 136 UU No. 32 tahun 2004)
Peraturan daerah berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan Kejelasan tujuan; Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; Dapat dilaksanakan; Kedayagunaan dan kehasilgunaan; Kejelasan rumusan; dan Keterbukaan. Pasal 137 UU No. 32 tahun 2004
(Pasal 138 ayat (1), dan (2) UU No. 32 tahun 2004) Materi muatan Perda mengandung asas Kesamaan kedudukan dalam hukum Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Asas lain sesuai dengan subtansi Perda yang bersangkutan. Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan (Pasal 138 ayat (1), dan (2) UU No. 32 tahun 2004)
2. Usulan Peraturan Daerah Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan. Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan lain dan kesesuaian format perda Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda danunit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah). Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan perda. Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan
B. Pengajuan peraturan daerah dari DPRD Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota. Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas. Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh anggota DPRD dan kepala daerah. (Pasal 139 ayat (1) dan pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 32 tahun 2004)
3. Proses Pembahasan peraturan daerah Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah. Penyampaian rancangaan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama. (Pasal 141 ayat 1, pasal 142 ayat (1) (2) dan pasal 144 ayat (2) (3) UU No. 32 tahun 2008)
4. Pengesahan Peraturan Daerah Rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan Tahap pertama Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Tahap kedua Tahap kedua merupakan tahap pemandangan umum. Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala daerah. 4. Tahap keempat (rapat paripurna) Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna
5. Pengawasan Peraturan Daerah Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun Proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan Pembangunan Daerah Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan badan perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kerjasama dan Perselisihan antar Daerah Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik Kerjasama antar daerah
Kerjasama dan Perselisihan antar Daerah Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi, Gubernur berhak dan wajib menyelesaikan perselisihan. Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan. Keputusan yang di keluarkan oleh Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk menyelesaikan perselisihan bersifat final.
Penyempurnaan Pengaturan Peraturan daerah mengenai peraturan kepala daerah pada umumnya tidak mengalami perubahan
TERIMAKASIH