PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perundang-undangan di Indonesia
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Selvia Nurindah Sari JP081280
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA SERTA PERSELISIHAN PENDAPAT Disusun oleh Kelompok VI Wawan Suryo N A220100058 Diaz Sandria A220100074 Isti Maiysaroh A220100088

A. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. (Pasal 136 UU No. 32 tahun 2004)

Peraturan daerah berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan Kejelasan tujuan; Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; Dapat dilaksanakan; Kedayagunaan dan kehasilgunaan; Kejelasan rumusan; dan Keterbukaan. Pasal 137 UU No. 32 tahun 2004

(Pasal 138 ayat (1), dan (2) UU No. 32 tahun 2004) Materi muatan Perda mengandung asas Kesamaan kedudukan dalam hukum Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Asas lain sesuai dengan subtansi Perda yang bersangkutan. Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan (Pasal 138 ayat (1), dan (2) UU No. 32 tahun 2004)

2. Usulan Peraturan Daerah Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan. Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan lain dan kesesuaian format perda Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda danunit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.

Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah). Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan perda. Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan

B. Pengajuan peraturan daerah dari DPRD Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota. Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas. Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh anggota DPRD dan kepala daerah. (Pasal 139 ayat (1) dan pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 32 tahun 2004)

3. Proses Pembahasan peraturan daerah Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah. Penyampaian rancangaan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama. (Pasal 141 ayat 1, pasal 142 ayat (1) (2) dan pasal 144 ayat (2) (3) UU No. 32 tahun 2008)

4. Pengesahan Peraturan Daerah Rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan Tahap pertama Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Tahap kedua Tahap kedua merupakan tahap pemandangan umum. Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala daerah. 4. Tahap keempat (rapat paripurna) Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna

5. Pengawasan Peraturan Daerah Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun Proses Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan Pembangunan Daerah Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan badan perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kerjasama dan Perselisihan antar Daerah Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik Kerjasama antar daerah

Kerjasama dan Perselisihan antar Daerah Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi, Gubernur berhak dan wajib menyelesaikan perselisihan. Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan. Keputusan yang di keluarkan oleh Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk menyelesaikan perselisihan bersifat final.

Penyempurnaan Pengaturan Peraturan daerah mengenai peraturan kepala daerah pada umumnya tidak mengalami perubahan

TERIMAKASIH