HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Hukum Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi
Hak dan Kewajiban Bukan kumpulan peraturan/kaedah Merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan Merupakan kewenangan yang diberikan kepada sseseorang oleh hukum Konkretisasi dari hukum
Hak Adalah kepentingan yang dilindungi hukum Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi Kepentingan mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya
Lanjutan… Hak merupakan hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum atau subyek hukum dengan subyek hukum yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban
Hukum, hak dan Kewajiban Hukum disebut objectief recht Hukum bersifat umum abstrak dan pasif Hak dan kewajiban disebut subjectief recht Hak dan kewajiban bersifat individual, kongkret dan aktif
Unsur Hak Subyek hukum Obyek hukum Hubungan hukum Perlindungan hukum
Peristiwa Peristiwa hukum Bukan peristiwa hukum
Peristiwa Hukum Peristiwa yang mempunyai akibat hukum Peristiwa konkrit yang mempunyai akibat hukum Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan dan perbuatan subyek hukum yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum
Peristiwa Hukum Perbuatan subyek hukum Bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan Subyek Hukum Perbuatan hukum - sepihak - ganda Perbuatan subyek hukum lainnya - sah - melawan hukum
Perbuatan Hukum Adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum hak akibat hukumkejadian, keadaan atau
Unsur Perbuatan Hukum Kehendak Pernyataan kehendak
Bukan Perbuatan Subyek Hukum Kejadian: kelahiran, kematian Keadaan: umur Lampau waktu
Hak Absolut Relatif
Hak Absolut Adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum tersebut Hak absolut menimbulkan wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang
Macam Hak Absolut Hak kepribadian Hak kebendaan Hak yang muncul karena perkawinan
Hak Relatif Adalah hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya dengan perantaraan benda, yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lainnya tersebut Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki orang-orang tertentu yang mempunyai kewajiban
HaKI HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, yaitu diantaranya berupa idea
Lanjutan… HaKI melindungi pemakaian idea dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi Idea atau kemampuan intelektual sesorang baru akan mendapat perlindungan apabila idea atau kemampuan intelektual tersebut sudah berujud sesuatu yang bias dilihat, didengar, dibaca maupun digunakan secara praktis.
Lanjutan… Hak pemilikan hasil intelektual ini sangat abstrak dibandingkan dengan hak pemilikan benda yang terlihat, tetapi hak-hak tersebut mendekati hak-hak kebendaan,
Sifat HaKI Mempunyai jangka waktu terbatas Bersifat eksklusif dan mutlak Bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan.
Eksklusif dan Mutlak HaKI dapat dipertahankan terhadap siapapun. Yang mempunyai hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Si pemilik/pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu bahwa dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat ciptaan/penemuan ataupun menggunakannya.
Prinsip HaKI Prinsip keadilan (the principle of natural justice); Prinsip ekonomi (the economicargument); Prinsip kebudayaan (the cultural argument); Prinsip social (the social argument).;
Pembagian HaKI Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000) Paten (UU No. 14 Tahun 2001) Merek (UU No. 15 Tahun 2001) Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)
Subyek Hukum Adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai dan menyandang hak dan kewajiban = kewenangan hukum
Macam Subyek Hukum Orang Badan hukum
Personae Miserabile Anak di bawah umur Orang yang ditaruh dibawah pengampuan Wanita bersuami