AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (TANGIBLE FIXED ASSETS)
PSAK No. 16 Revisi 2007 Aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Masa manfaat adalah periode aset tetap yang diharapkan digunakan oleh perusahaan, atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan perusahaan diperoleh dari aset.
PSAK No. 16 Revisi 2007 Tidak berlaku untuk hutan dan sumber daya alam serupa yang terbarukan (renewable), serrta kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak terbarukan.
PENGAKUAN ASET TETAP Terhadap biaya yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika: besarnya kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
PENGAKUAN ASET TETAP Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi, atau bila dapat diterapkan, jumlah yang didistribusikan pada aset saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain. Biaya perolehan terdiri atas harga beli, termasuk bea impor, PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan dan biaya lain yang dapat didistribusikan secara langsung sampai aset tersebut siap dipakai atau berada di tempat.
PENGAKUAN ASET TETAP Contoh: Harga pembelian = Rp 220.000.000 PPN yg harus dibayar 10% = Rp 22.000.000 PPnBM yg harus dibayar 10% = Rp 22.000.000 Harga perolehan = Rp 264.000.000
PENGUKURAN BIAYA PEROLEHAN Biaya perolehan aktiva tetap dari suatu aset tetap dikur dengan menggunakan nilai wajar, tetapi dikecualikan terhadap: transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau nilai wajar dari suatu aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
PEROLEHAN ASET TETAP Perolehan Aset Tetap Secara Gabungan. Harga perolehan masing-masing aset tetap ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. B. Perolehan Aset Tetap Secara Angsuran. Perlu diperhatikan mengenai kontrak pembeliannya. Perolehan Aset Tetap Secara Pertukaran