PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), STR, NIRA dan SIMK PPNI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
PROSES KERJA AKREDITASI
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN. Program pengembangan profesi Bidan 1.PELAKSANAAN KEGIATAN PROFESI 2.KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 3.KEGIATAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN MTKP RE - REGISTRASI STR
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
SISTEM KREDIT PROFESI (SKP) PERAWAT
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
JUKNIS PERPANJANGAN STR
ALUR PENERBITAN STRTTK
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
Mtki.kemkes.go.id. mtki.kemkes.go.id Bagi pemohon yang pertama kali melakukan registrasi awal, klik “saya belum memiliki PIN”
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
PERSIAPAN Alamat Foto copy Ijazah Foto copy KTP
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), STR, NIRA dan SIMK PPNI Oleh : Iwan, SKep. Ns Ketua DPD II PPNI Jakarta Selatan Wakil Ketua Bid. Kesra PPNI DKI

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

TUGAS PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN Pemberi Asuhan Keperawatan 1 2 3 5 4 6 Pelaksana Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Penyuluhan & Konselor Klien Pelaksana Tugas (Pelimpahan Wewenang) Pengelola Pelayanan Keperawatan Peneliti Keperawatan

LEGALITAS PERAWAT Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki Surat tanda Registrasi (STR) Perawat yang menjalankan Praktik wajib memiliki Izin Praktik Perawat (SIPP)

SANKSI TEGURAN LISAN PERINGATAN TERTULIS DENDA ADMINISTRATIF PENCABUTAN IJIN PERAWAT UUK Pasal 58 (Ayat 1-3)

UU NO. 36 Tahun 2014

S T R SURAT TANDA REGISTRASI

STR

Surat Tanda Registrasi Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI.

Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan PRAKTIK dan/atau PEKERJAAN KEPROFESIANNYA wajib memiliki izin dari Pemerintah dengan syarat memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

STR UJI KOMPETENSI SERTIFIKAT KOMPETENSI PERGURUAN TINGGI & MTKI TENAGA KESEHATAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKAT KOMPETENSI STR Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI PERGURUAN TINGGI & MTKI

PENERBITAN STR OLEH MTKI Perawat, Bidan, Fisioterapi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis & Informasi Kesehatan PAEI Teknisi Kardiovaskuler Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah, KESEHATAN MASY Psikologi Klinis

masa berlaku STR TAHUN

STR TIDAK berlaku masa berlaku habis; dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; atas permintaan yang bersangkutan; yang bersangkutan meninggal dunia.

STR Bagaimana Mendapatkan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP; atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP.

ALUR REGULASI MELALUI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK SERKOM UU 12/2012 PT PMK 46/2013 PERMENKES PERGURUAN TINGGI* PEMDA MTKI

ALUR REGULASI MELALUI PORTOFOLIO STR MTKI LISENSI SIP / SIK SERKOM Re-SERTIFIKASI Portofolio  CPD Re-REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK OP MTKPMTKI* SERKOM MTKI PEMDA

AKTIVITAS DALAM TIAP RANAH CPD Pembelajaran Mengikuti seminar, workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dll Profesionalisme Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, menjadi pembicara/moderator pada seminar/workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll Pengabdian Masyarakat Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif dalam pokja tertentu, dll Publikasi Ilmiah Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal ilmiah. Pengembangan Ilmu Penelitian, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi

SKP Satuan Kredit Profesi Ditetapkan 25 SKP dalam 5 tahun Ketentuan sudah ada Yang kurang adalah publikasi ilmiah Setiap OP  menerbitkan Jurnal Ilmiah, sebagai wahana anggotanya untuk menampilkan publikasi ilmiahnya

REGISTRASI DAN RE-REGISTRASI Dahulu Sekarang Registrasi manual Input dilakukan petugas, sehingga sering salah Data terpisah antara MTKI, MTKP dan OP Ditanda-tangani MTKI Pengajuan dan penyerahan STR melalui MTKP Registrasi on line Data terintegrasi antara MTKI, MTKP dan OP Ditanda-tangani MTKP setempat Pengajuan oleh nakes, otomatis tercatat di OP, MTKP dan MTKI On line untuk re-registrasi dan pengembangan profesi lainnya

UU NO 36/2014 tentang NAKES PASAL 50: BAB VII: ORGANISASI PROFESI PASAL 50: Tenaga kesehatan HARUS MEMBENTUK ORGANISASI PROFESI sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi nakes. Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi

PASAL 88 UU NO 36/2014 tentang NAKES Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah D3 yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, TETAP DIBERIKAN KEWENANGAN untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR TENAGA KESEHATAN.

PASAL 89 UU NO 36/2014 tentang NAKES Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA.

PASAL 93 UU NO 36/2014 tentang NAKES KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PERLU DIPERHATIKAN MASA BERLAKU NIRA MASA BERLAKU STR STR NIRA 5 skp 2012 5 skp 2013 2014 2015 2016 2017 STR 2014 5 skp 2015 2016 2017 2018 2019 NIRA

TUJUAN PKB Tersedianya pedoman untuk pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk perawat Indonesia. Tujuan khusus Pedoman ini memberikan penjelasan berupa : Sistem kredensial perawat di Indonesia Ketentuan Umum Berdasarkan Sistem Kredensial Perawat di Indonesia Ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) perawat Indonesia Sistem evaluasi dan monitoring.

KREDENSIALING SERTIFIKASI (SERKOM) REGISTRASI DAN RE REGISTRASI (STR) LISENSI (SIPP/SIKP) AKREDITASI

BENTUK PKB PERAWAT INDONESIA Kegiatan praktik profesional : Memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktek di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktek keperawatan mandiri, serta membimbing praktek mahasiswa di klinik maupun di masyarakat Pendidikan berkelanjutan : mengikuti temu ilmiah ,seminar, workshop, pelatihan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Meneliti, Publikasi hasil Penelitian di jurnal, Menulis artikel di jurnal, Menulis buku dipublikasikan. Pengabdian masyarakat: Berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penanggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesian. 20%-40% 40% 20% 20%-40%

1. Kegiatan praktik profesional Pengalaman kerja mengelola pasien secara langsung selama 1 tahun = 1 SKP Pengalaman sebagai dosen pembimbing klinik : 1 tahun = 1 SKP ( 0.5) Pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan: 1 tahun = 1 SKP ( 0.5) Pengalaman sebagai praktisi mandiri keperawatan : 1 tahun = 1 SKP. (baru)

2. Pendidikan Berkelanjutan A. Seminar Item Lokal Nasional Internasional 100% Profesi Perawat 2 SKP 3 SKP 4 SKP 50% pembicara perawat dan 50% tenaga kesehatan lain 1 SKP 100% dilaksanakan profesi lain ( profesi serumpun)

B. Workshop, Loka karya/ Semi loka   Jumlah Jam SKP Peserta Kegiatan Lokal / Nasional Internasional 5- 10 jam 1 3 > 10 - 30 jam 2 4 > 30 - 60 jam 5 > 60 - 90 jam 6 > 90 - 120 jam 7 > 120 - 150 jam 8 > 150 - 210 jam 9 > 210 – 270 10 >270 – 330 11 > 330 – 390 12 > 390 – 450 13 > 450 14

C. Pelatihan Jumlah Jam SKP Peserta Kegiatan Lokal / Nasional   Jumlah Jam SKP Peserta Kegiatan Lokal / Nasional Internasional 5 - 10 jam 1 3 > 10 - 30 jam 2 4 > 30 - 60 jam 5 > 60 - 90 jam 6 > 90 - 120 jam 7 > 120 - 150 jam 8 > 150 - 210 jam 9 > 210 – 270 10 >270 – 330 11 > 330 – 390 12 > 390 – 450 13 > 450 14

PELATIHAN – SERTIFIKAT PP PPNI 1). Emergency Nursing/BTCLS 2). Kamar Bedah Dasar 3). Hemodialisis 4). Kritical Care 5). Manajemen Bangsal dan Manajemen Asuhan Keperawatan Profesional 6). Perawatan Luka 7). Kardiologi Dasar 9). Orthopedi Dasar 10). Gastroscopy 11). Endoscopy 12). Lainnya menyusul

3. Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kegiatan Peran SKP Meneliti (kuantitatif & kualitatif (BATAS KEPATUTAN MAKS 2 PER TAHUN) Peneliti utama Anggota 3 SKP /org 1 SKP / org Publikasi ilmiah: - Jurnal Internasional (1x pertahun)    - Jurnal Nasional Terakreditasi (1x per tahun)  - Jurnal Nasional tidak terakreditasi (2x per Tahun) - Penulis utama - Penulis anggota  Penilus utama Penulis anggota  4 SKP 2 SKP  3 SKP 1 SKP  2 SKP Menulis Buku, menerjemahkan, dan menyunting Penulis, Penerjemah, dan penyunting: a. Nasional b. Internasional Presentasi Oral Nasional Internasional 3 SKP

4. Pengabdian kepada masyarakat No Kegiatan Ketua Anggota/Pelaksana 1 Kegiatan Sosial Masyarakat (RT RW, Lurah, Camat dll); kegiatan kemasyarakan lainnya …. Ada SK 2 SKP 1 SKP 2 Penanggulangan Bencana 3 Pokja Keprofesian (kolegium, Ikatan/himpunan)

Pengurus Inti (Pimpinan) cont ... Pengabdian kepada masyarakat No Pengurus Jabatan Pengurus Inti (Pimpinan) Pengurus Bidang Anggota Pengurus 1 DPP PPNI 5 4 3 2 DPW. PPNI DPD PPNI DPK. PPNI DPL. PPNI

SIMK ONLINE PPNI

Masukkan no NIRA yang bersangkutan Masukkan password

CARA INPUT STR ON LINE

Lanjutkan hingga Print Berkas, lalu gabungkan dengan persyaratan lainnya dan bawa ke MTKP

LAMPIRAN

Syarat Menjadi Keanggotaan PPNI Wajib memiliki wadah komisariat (bagi Klinik atau individu harus bergabung di komisariat terdekat). Mengisi Formulir keangotaan PPNI (terlampir) Foto Copy KTP 2 Lembar. Foto Copy Ijazah terakhir 1 Lembar. Foto Copy STR 1 lembar (bagi yang sudah memiliki STR) Pass Photo 4 x 6 Background Merah 2 lembar. Pass Photo 3 x 4 Background Merah 2 Lembar. Map Merah untuk berkas per anggota. Komisariat harus mengisi data-data calon anggota tersebut dalam bentuk format excel NIRA (terlampir).

Alur Menjadi Anggota PPNI Bagi individu atau klinik yang anggotanya tidak mencapai 25 anggota wajib bergabung disalah satu komisariat terdekat. Meyerahkan persyaratan yang sudah lengkap kepada pengurus komisariat. Lakukan pembayaran Iuran PPNI melalui jalur komisariat (Bendahara komisariat). Komisariat memberikan bukti pembayaran dalam bentuk kwitansi kepada anggota baru. Hal yang dilakukan Komisariat Mengkordinir dan memeriksa kelengkapan berkas anggota baru. Mengisi format NIRA dalam bentuk Excel (Sekretaris Komisariat) Melakukan pembayaran iuran anggota baru (Bendahara komisariat harus berkordinasi dengan Bendahara PPNI Kotamadya). Lampirkan bukti pembayaran tersebut via email ke ppni_jaksel@yahoo.com di cc ke iwan_Kecil73@yahoo.com zrkarsini@yahoo.com tsuraya.lisadewi@gmail.com . Datang langsung Kesekretariatan PPNI Kotamadya Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas-berkas keanggotaan baru.

Yang dilakukan Admin PPNI Kotamadya Jak-Sel dalam penerbitan NIRA Periksa email masuk perihal dari Komisariat. Chek kelangkapan email (Chek Format Excel NIRA dan Chek Bukti Pembayaran). Koordinasi dengan Bendahara PPNI Kotamadya Jakarta Selatan agar segera melakukan pembayaran keanggotaan ke PPNI Provinsi dan PPNI Pusat. Jika Bendahara PPNI Jak-Sel sudah melakukan pembayaran via trasnfer ke PPNI Pusat, Bendahara segera mengirim bukti transfer tersebut ke admin dalam bentuk email atau WA (WhatsApp). Tunggu konfirmasi dari PPNI Pusat , Jika sudah terupload di Sim-k PPNI segera Verifikasi keanggotaan. Ketika sudah diverifikasi semuanya segera konfirmasi kembali ke PPNI Pusat via email maupun tlp langsung agar NIRA tersebut bisa segera di terbitkan,

Syarat Pembuatan SIKP dan SIPP di PTSP Kelurahan Foto copi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli sebanyak 1 lembar. Foto copi STR yang dilegalisir asli dari MTKP. Foto copi KTP Jabodetabek (Jika tidak memiliki KTP JABODETABEK lampirkan surat keterangan domisili). Pas Foto terbaru background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Pas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi Surat keterangan sehat dari dokter / individual. Surat keterangan bekerja dari instansi yang bersangkutan / individual. Gunakan map warna biru.

Syarat Pembuatan SIKP dan SIPP di PTSP Kelurahan Pembuatan SIPP Foto copi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli sebanyak 1 lembar. Foto copi STR yang dilegalisir asli dari MTKP. Foto copi KTP Jabodetabek (Jika tidak memiliki KTP JABODETABEK lampirkan surat keterangan domisili). Pas Foto terbaru background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Pas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi Surat keterangan sehat dari dokter / individual. Foto copi izin sarana kesehatan. Proposal Pengajuan Pembukaan Klinik. Denah ruangan dan lokasi tempat praktik Surat persetujuan dari pemilik tempat praktik atau perjanjian sewa menyewa Gunakan map warna biru.

Rekomendasi SIKP akan diberikan dengan syarat : Sudah memiliki NIRA NASIONAL dari PPNI Pusat. Sudah memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI. Komisariat mengisi format excel rek. SIKP. Sudah melunasi pembayaran keanggotaan hingga bulan berjalan. NB : Jika mau proses cepat mendapatkan Rek. SIKP mohon komisariat segera mengirim Format Excel Rek. SIKP via email 2 hari sebelum datang kesekretariatan. Mengurus SIKP datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dikelurahan tempat bekerja.

Persyaratan Membuat STR Pengajuan Kolektif Sebelum datang ke MTKP, lakukan setor tunai melalui kasir Bank BRI sebesar 100.000,- dengan No.Rek 0193 01 001 868 307 a/n BPn 182 PUSTANSERDIK (per orangan / per nama) Sertakan surat pengajuan pembuatan STR yang ditujukan kepada ketua MTKP DKI Jakarta yang di tandatanganin oleh direktur rumah sakit bersangkutan. Sertakan surat permohonan Kepada Ketua MTKP DKI Jakarta untuk dibuatkan bukti STR dalam proses. foto 4 x 6 = 1 lembar background + fhoto copy ijazah terakhir (spk, D III keperawatan , untuk S1/S.Kep harus ada ijazah ners, terkecuali S.Kp ) ijazah harus di cap basah (legalisir) dari institusi pendidikan asal atau PPSDM KEMENKES RI ri atau DIKBUD. 2 buah pass foto 4x6 background, yang telah dibuat dalam format foto. 2 buah cd berisi data pemohon yang telah dimasukan dalam format. 2 lembar print out format yang berisi data pemohon. Lampirkan bukti setor tunai pembayaran bank BRI dengan tujuan pustanserdik yang asli dan fhoto copy sebanyak 2 lembar (dikelompokkan sendiri dan disusun dengan urutan yang sama dengan data. Rekap bukti setor (nama penyetor dan no bukti setor). Print Lembar pendaftaran On Line

Persyaratan Membuat STR Pengajuan Individual Sebelum datang ke MTKP, lakukan setor tunai melalui kasir Bank BRI sebesar 100.000,- dengan No.Rek 0193 01 001 868 307 a/n BPn 182 PUSTANSERDIK (per orangan / per nama). Foto Copi Ijazah dengan legalisir asli 1 lembar. Foto copi KTP 1 Lembar. Pas Fhoto 4x6 background 3 lembar. Sertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Direktur Instansi tempat bekerja. Lampirkan bukti setor tunai pembayaran Bank BRI dengan tujuan PUSTANSERDIK yang asli dan fhoto copy sebanyak 2 lembar. Print Lembar pendaftaran On Line

Terima Kasih