LAPORAN KEUANGAN B U N G A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
MATERI I PENDAHULUAN Ismu Kusumanto, ST., MT.
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Sistem Operasional Bank Syariah
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
Analisis Perbandingan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah Bank Syariah dengan Rahmi Lestari for further detail, please visit
Tugas ke-4 manajemen perbankan
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Pertemuan 16 PEGADAIAN DAN PERBANKAN SYARIAH
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UANG DAN LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK SYARIAH.
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan Syariah Yayat Sujatna
Analisis Investasi Interest Rate Model.
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
. Cara Mengajukan Pinjaman
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
ADMINISTRASI PERBANKAN
Implementasi Produk Perbankan
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
PENDAHULUAN.
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH (part 1).
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

LAPORAN KEUANGAN B U N G A & LAPORAN KEUANGAN B U N G A ISMU KUSUMANTO

Pak Ismu ge ngajar

BUNGA

Sistem Bunga bank Konvensional DISKUSI Sistem Bunga bank Konvensional Sistem Syariah

Sistem Bunga bank Konvensional

SUKU BUNGA Definisi : Pengembalian modal investasi produktif Uang yang dibayarkan untuk penggunaan yang dipinjam Suku bunga merupakan rasio antara bunga yang dibayarkan berbanding total pinjaman

SUKU BUNGA (Cont’) Example Jika perusahaan meminjam Rp. 60 juta di BCA dan harus membayar bunga pinjaman Rp. 6 juta pertahun, maka :

SUKU BUNGA (Cont’) Meskipun bunga sering dibayar lebih dari sekali dalam setahun, namun umumnya tetap dinyatakan sebagai tingkat bunga pertahun. Example Suku bunga 6 % dapat berarti : 0,5 % perbulan 1,5 % pertriwulan 3 % persemester 6 % pertahun

Bunga Tunggal Pembayaran kembali suatu pinjaman dengan metode penjumlahan proporsional terhadap pinjaman sepanjang waktu yang telah ditentukan (Thuesen, 2001) Example. Pokok Pinjaman : Rp. 100.000 Bunga (interest) : 10 % Maka, Periode Pokok Bunga Total Bayar 100.000 10.000 110.000 1 120.000 2 130.000

Bunga Majemuk Suatu pinjaman dibuat untuk beberapa periode bunga, dimana bunga dihitung dan dibayar untuk periode satu tahun atau pecahannya (Thuesen, 2001) Example. Pokok Pinjaman : Rp. 100.000 Bunga (interest) : 10 % Maka, Periode Pokok Bunga Total Bayar 100.000 10.000 110.000 1 11.000 121.000 2 12.100 133.100

KELEBIHAN & KELEMAHAN No. URAIAN BUNGA TUNGGAL BUNGA MAJEMUK 1 Jika pembayaran ditunda pada akhir periode pinjaman, maka secara akumulasi lebih murah Pokok pinjaman akan berkurang jika pembayaran lebih besar dari bunga 2. Kelemahan Jumlah pokok pinjaman tidak berkurang walaupun pembayaran lebih besar daripada beban Jika pembayaran ditunda pada akhir periode pinjaman, maka secara akumulasi lebih mahal

BUNGA NOMINAL & EFEKTIF Bunga Nominal adalah bunga yang dinyatakan Bunga efektif adalah bunga yang berlaku Seringkali bunga dinyatakan untuk periode tahunan tetapi dimajemukkan tiap bulannya Example : Sebuah bank menyatakan bahwa bunga pinjaman 12 %, namun pada prakteknya bank menerapkan bunga 1 % perbulan.

Formulasi Bunga Nominal Dimana, m : periode pengulangan yang dimajemukkan r : bunga nominal pertahun

Formulasi Bunga Efektif Bunga Efektif (i ) Dimana, m : periode pengulangan yang dimajemukkan r : bunga nominal pertahun i : bunga efektif l : panjang interval waktu (dalam tahun) c = l . m

Formulasi Bunga Efektif (Cont’) Sebuah bank menyatakan bahwa bunga pinjaman 12 % maka bunga efektif bila dimajemukkan tiap bulan adalah i 12 % adalah bunga nominal dan 12,68 % adalah bunga efektif Jika l . m = 1, maka i Semakin sering jumlah pemajemukan maka semakin besar perbedaan antara tingkat bunga nominal dan efektif

PROBLEM Nominal rate of 18 % compounded weekly with a time interval of one year (c = 1 . 52) i Nominal rate of 9 % compounded semiannually with a time interval of two year (c = 2 . 2) i

Sistem Syariah

SEJARAH BANK SYARIAH DUNIA Perbankan syariah pertama kali muncul tanpa nama islam di Mit Ghamr, Mesir tahun 1963 oleh Ahmad El Najjar, karena khawatir rezim berkuasa mencapnya gerakan fundamentalis. Berbentuk bank simpanan berbasis profit sharing. Tahun 1967 berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Sebagian besar berinvestasi pada usaha industri dan perdagangan secara langsung (partnership) dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Nasir Social bank didirikan 1971 dan menyatakan sebagai bank komersial bebas bunga di Mesir. Walaupun tidak disebutkan rujukan pada agama dan syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) berdiri 1974 oleh negara anggota OKI yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Di negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, berdiri Phillipine Amanah Bank tahun 1973 dengan dekrit presiden, dan tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji di Malaysia.

SEJARAH BANK SYARIAH DI INDONESIA Pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas krisis moneter pada akhir 1998 sehingga ekuitasnya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit serta menghasilkan laba. Keberadaan bank syariah diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan telah berkembang 104 BPR Syariah.

PRINSIP DASAR BANK SYARIAH Pertama terletak pada akadnya. Semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah, mengikuti kaidah dan aturan pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi‘ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor padahal kondisi ekonomi berfluktuasi.

PRINSIP DASAR BANK SYARIAH Kedua, terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan biaya yang harus dibayar oleh bank. Maka bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread positif (beban bunga peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung) maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sementara bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.

PRINSIP DASAR BANK SYARIAH Ketiga, sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan masyarakat dibatasi oleh prinsip syariah. Artinya pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.

PRODUK BANK SYARIAH Jasa Peminjaman Dana Jasa Penyimpanan Dana

JASA PEMINJAMAN DANA Mudhorobah Adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian akibat kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Musyarokah (Joint Venture) konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

JASA PEMINJAMAN DANA Murobahah Adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya pada nasabah dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan nasabah dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh : harga rumah, 500 juta, margin/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. Takaful (asuransi islam)

JASA PENYIMPANAN DANA Wadi'ah (jasa penitipan) Adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Deposito Mudhorobah Nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Terima Kasih