KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMBANGUNAN DESA OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng DIREKTUR PENGEMBANGAN SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2015 Jakarta, 8 September 2015
KERANGKA PAPARAN PENDAHULUAN ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN PERDESAAN INOVASI TEKNOLOGI DESA MELEK IT (DEMIT) PENUTUP
PENDAHULUAN
Dasar Hukum Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2015: Tugas (Pasal 18) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Fungsi (Pasal 19) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan skema pendanaan percepatanpembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi Struktur Organisasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
9 Agenda Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2015 - 2019
Pengertian Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014 : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA (Pasal 78 UU Desa)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN (RPJMN 2015 – 2019)
KEWENANGAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (Pasal 18 dan Pasal 22) Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat antara lain: Sistem Organisasi Masyarakat Desa Kelembagaan Pranata dan hukum adat Tanah kas desa Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa antara lain: Tambatan perahu Pasar desa Tempat pemandian umum Saluran irigasi Sanitasi lingkungan Pos pelayanan terpadu Sanggar seni dan belajar Perpustakaan desa Jalan desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Dana Desa dari APBN Pemda Prov Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Pemda Kab/kota ADD, bagihasil PDRD, bantuan keuangan dari APBD kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4
PERDESAAN INOVASI TEKNOLOGI
Prinsip dan Strategi Pelaksanaan Perdesaan Inovasi Teknologi Lintas Sektor Inklusif Akuntabel dan Transparan Strategi : Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan yang terintegrasi Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dan masyarakat Peningkatan daya beli masyarakat Penguatan jaringan antar pelaku
Komponen Kegiatan Perdesaan Inovasi Teknologi Pengembangan Ekonomi Kelompok & Koperasi Pengembangan Produksi, Pengolahan dan Akses Pasar Pengembangan Sentra Pertanian Terpadu Pengembangan Kelembagaan TTG untuk Pengembangan Industri Kecil Menengah Fasilitas Pendukung : Warintek, SIM Pasar, dll.
Skema Perdesaan Inovasi Teknologi
DESA MELEK - IT (DEMIT)
Dasar Hukum Sistem Informasi Desa UU No 6 Tahun 2015 (Pasal 86) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Perkembangan Desa Melek IT Gerakan Desa Membangun Desa Melek IT UU 6 Tahun 2014 Pasal 86 Masyarakat serta perangkat desa diberi pengetahuan serta praktek dalam menggunakan dan mengelola SID (Sistem Informasi Desa) Contoh desa yang telah mempraktekkan Demit yakni : (1) Desa Sukarame, Kec. Sajira, Kab. Lebak (2) Desa Ciburial, Keb. Bandung.
Contoh Konsep Pengembangan Desa Online
PENUTUP
Pentingnya peran Teknologi dan Informasi dalam pembangunan dan pengembangan suatu desa; Desa hendaknya memiliki suatu sistem Informasi dan Komunikasi yang menghubungkan baik dalam desa, antar desa, dan keluar desa.
TERIMA KASIH