OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

Membangun negara dari desa
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian Perencanaan Pembangunan.
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
DANA AMANAH MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Hutan Desa (HD).
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPAN
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMBANGUNAN DESA OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng DIREKTUR PENGEMBANGAN SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2015 Jakarta, 8 September 2015

KERANGKA PAPARAN PENDAHULUAN ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN PERDESAAN INOVASI TEKNOLOGI DESA MELEK IT (DEMIT) PENUTUP

PENDAHULUAN

Dasar Hukum Tugas Pokok dan Fungsi Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2015: Tugas (Pasal 18) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Fungsi (Pasal 19) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan skema pendanaan percepatanpembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi Struktur Organisasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN

9 Agenda Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2015 - 2019

Pengertian Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014 : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN PEMBANGUNAN DESA (Pasal 78 UU Desa)

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERDESAAN (RPJMN 2015 – 2019)

KEWENANGAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (Pasal 18 dan Pasal 22) Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat antara lain: Sistem Organisasi Masyarakat Desa Kelembagaan Pranata dan hukum adat Tanah kas desa Kesepakatan dlm kehidupan masyarakat desa Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa antara lain: Tambatan perahu Pasar desa Tempat pemandian umum Saluran irigasi Sanitasi lingkungan Pos pelayanan terpadu Sanggar seni dan belajar Perpustakaan desa Jalan desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah  Dana Desa dari APBN Pemda Prov  Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Pemda Kab/kota  ADD, bagihasil PDRD, bantuan keuangan dari APBD kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4

PERDESAAN INOVASI TEKNOLOGI

Prinsip dan Strategi Pelaksanaan Perdesaan Inovasi Teknologi Lintas Sektor Inklusif Akuntabel dan Transparan Strategi : Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan yang terintegrasi Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dan masyarakat Peningkatan daya beli masyarakat Penguatan jaringan antar pelaku

Komponen Kegiatan Perdesaan Inovasi Teknologi Pengembangan Ekonomi Kelompok & Koperasi Pengembangan Produksi, Pengolahan dan Akses Pasar Pengembangan Sentra Pertanian Terpadu Pengembangan Kelembagaan TTG untuk Pengembangan Industri Kecil Menengah Fasilitas Pendukung : Warintek, SIM Pasar, dll.

Skema Perdesaan Inovasi Teknologi

DESA MELEK - IT (DEMIT)

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa UU No 6 Tahun 2015 (Pasal 86) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Perkembangan Desa Melek IT Gerakan Desa Membangun Desa Melek IT UU 6 Tahun 2014 Pasal 86 Masyarakat serta perangkat desa diberi pengetahuan serta praktek dalam menggunakan dan mengelola SID (Sistem Informasi Desa) Contoh desa yang telah mempraktekkan Demit yakni : (1) Desa Sukarame, Kec. Sajira, Kab. Lebak (2) Desa Ciburial, Keb. Bandung.

Contoh Konsep Pengembangan Desa Online

PENUTUP

Pentingnya peran Teknologi dan Informasi dalam pembangunan dan pengembangan suatu desa; Desa hendaknya memiliki suatu sistem Informasi dan Komunikasi yang menghubungkan baik dalam desa, antar desa, dan keluar desa.

TERIMA KASIH