HUKUM TATA NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lanjutan Kuliah HTN ke III
RULE OF LAW A. Pengertian
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT (HTN 20103)
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
OTONOMI DAERAH (OTODA)
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Sistem Pemerintahan Indonesia
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
Pengantar Ilmu Politik
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

HUKUM TATA NEGARA

MATA KULIAH HTN ADALAH MATA KULIAH YANG “SULIT” Mitos belaka, Kesalahan2 yang biasa dilakukan: (materi hanya dari transparan, teknik dan strategi menjawab soal analisa/uraian, cara belajar dsb) Ada beberapa kekhasan mata kuliah rumpun HTN: Selalu Up to date, Butuh Logika pemikiran, Perkuliahan: punya ciri khas, Bermutu, Kuncinya ada di: Kesungguhan dan niat, Rajin dan tekun, Evaluasi diri, Semangat, Berdoa,

KONTRAK PEMBELAJARAN Absensi 75% bagi Dosen dan Mahasiswa Toleransi keterlambatan? Materi dan sistem Penilaian Tugas terstruktur Norma Akademik, Sopan santun perkuliahan, tata cara dan adat-istiadat lain yang dirasa perlu.

SILABI MATA KULIAH HTN Materi pada Hukum Tata Negara Sesi II adalah: Sistem Pemerintahan Negara, Lembaga-Lembaga Negara, Kewarganegaraan,

TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM TATA NEGARA Makalah berkaitan dengan HTN (Materi HTN) dengan judul menyesuaikan dengan tema sebagai berikut (pilih salah satu) : Kontroversi Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006, Polemik sengketa kewenangan antara lembaga negara, Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu dalam Perspektif HTN, Kontroversi Rancangan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan, Usulan Perubahan Format Pemilihan Umum 2019, Alokasi 20% dari APBN dan APBD untuk sektor Pendidikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Usulan Amandemen UUD 1945 tentang kedudukan DPD, Usulan sebagian kalangan agar kembali kepada UUD 1945 sebelum amandemen,

KETENTUAN TEKNIS Diketik dengan kertas A4 rapi dengan huruf Times New Roman ukuran 12. Merupakan Tugas Individu Margin (garis tepi) kiri 4cm, atas 4cm, kanan 3cm, bawah 3 cm. Banyaknya, maks 15 halaman jika menggunakan spasi 1,5.

Ketentuan Teknis Sistematika penulisan: Pendahuluan Pembahasan Penutup Latar Belakang Permasalahan/Pokok Masalah Pembahasan Isi dan analisa Penutup Simpulan dan Saran Daftar Pustaka

PENTING Pada Bab Pembahasan Makalah, analisa terhadap pokok masalah, wajib menggunakan minimal 2 buah buku HTN terbaru (terbitan minimal tahun 1999). Yang mana teori dalam buku tersebut di pakai sebagai pisau analisa (landasan teori) untuk menganalisa dan membedah permasalahan. Buku tersebut (BUKU, bukan diktat), wajib dicantumkan dalam daftar Pustaka.

LITERATUR Busroh, Abu Daud, dan Abubakar Busroh, Asas – asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983 Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 1988 Lubis, Solly, Asas – Asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1978 Zaini, Hasan, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung 1985 Jimly Asshidiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Pers, Jogjakarta, 2004 Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid I dan II , Konstitusi Pers, Jakarta, B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, HAM dan Kewarganegaraan, Atma Jaya Pers, Jogjakarta, DLL…………………………………

PERHATIAN BACA BUKU LITERATUR YANG DIANJURKAN, KARENA MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH DOSEN DI KULIAH DAN CATATAN, HANYA 30-40% DARI ILMU YANG ADA. DAN KARENA ADA SOAL2 UJIAN YANG JAWABANNYA HANYA ADA DI BUKU LITERATUR YANG DISAMPAIKAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Apa itu negara? Apa itu pemerintahan? Apa itu sistem?

Konsep Pemerintah Wolhoff, yang dimaksud pemerintah adalah Presiden bersama para menteri. Solly Lubis, Pemerintahan mencakup pengertian tentang struktur kekuasaan dalam suatu negara. Sedangkan Pemerintah adalah peralatan atau organ pemerintahan. Utrecht, Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan baik eksekutif, legislatif maupun yudisiil. Sebagai badan kenegaraan tertinggi adalah raja atau presiden, sedang sebagai organ eksekutif adalah kepala negara beserta kabinetnya. Hamid S. Attamimi mengemukakan bahwa dalam kata sistem pemerintahan, terdapat bagian-bagian dari pemerintahan yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsinya sendiri-sendiri namun secara keseluruhan bagian-bagian itu merupakan satu kesatuan yang padu dan bekerja sama secara rasional. Indonesia yang dimaksud Pemerintah dalam arti luas adalah lembaga-lembaga negara di tingkat pusat misalnya MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, DPA. Dalam arti sempit yaitu Presiden beserta menteri-menterinya.

Doktrin HTN, sistem pemerintahan dibagi 3 pengertian, yaitu: Sistem pemerintahan dalam arti paling luas, yakni tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan negara dan rakyat. Misal demokrasi, aristokrasi Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dengan bagian-bagian yang terdapat dalam negara di tingkat lokal. Misal Bentuk negara kesatuan, negara serikat, negara konfederasi.

Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif. Misal sistem pemerintahan parlementer dan sistem presidensiil

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 (SEBELUM AMANDEMEN) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak atas kekuasaan belaka (machtsstaat) Sistem konstitusional Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Kunci pokok penyelenggaraan negara menurut JIMLY ASSHIDDIQIE: Ketujuh sistem pemerintahan ini tedapat dalam Penjelasan UUD 1945. Dan setelah amandemen UUD 1945 bagian penjelasan sudah tidak berlaku lagi. konsep sistem pemerintahan bisa diketahui dari pasal-pasal yang ada. Kunci pokok penyelenggaraan negara menurut JIMLY ASSHIDDIQIE: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Cita Negara Hukum Dan Kedaulatan Rakyat Demokrasi Langsung Dan Perwakilan Pemisahan Kekuasan Dan Prinsip Checks And Balances Sistem Pemerintahan Presidentil Negara Kesatuan Dengan Federal Arrangement Paham Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi Pasar Sosial Cita Masyarakat Madani

DISKUSI APA BEDA ANTARA SISTEM PRESIDENSIL DENGAN PARLEMNETER?? APA BEDA NEGARA FEDERAL DENGAN SERIKAT ?? PERTANYAAN DIATAS SEBENARNYA ADALAH MATERI ILMU NEGARA, JADI ANDA SEMUA SUDAH DIANGGAP TAHU!!!!

Menurut Immanuel Kant: Ciri-ciri Rechtstaat Menurut Immanuel Kant: Perlindungan HAM, Hak Yuridis: apa yang ada dalam konstitusi dan UU Hak Politis: Hak untuk dipilih dan memilih Pemisahan Kekuasaan,

Ciri-ciri Rechtstaat Menurut Friedrich J. Stahl Hak asasi manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan (Tryas Politica) Pemerintahan berdasarkan aturan Peradilan administrasi dalam perselisihan

Ciri-ciri Rule Of Law AV Dicey Supremacy of law Equality before the law Human Right Konsekuensinya negara tidak dapat dituntut jika melakukan kesalahan : the state can do no wrong. Asas souvereiniteit immuniteit: kekebalan kedaulatan. Hukum tidak dapat diganggu gugat. Yang bisa membatalkan hanya supreme of court.

Negara hukum klasik>nachtwachterstaat (negara penjaga malam) Negara Hukum Materiil>welfare state (negara kesejahteraan) Konsep negara demokratis rule of law : Perlindungan Konstitusional Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilu yang bebas Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi Pendidikan kewarganegaraan

TRIAS POLITICA Berawal dari ide pambatasan kekuasaan terhadap kekuasaan yang absolut dan sewenang2 dari raja. Tryas Politica adalah konsep mengenai pemisahan kekuasaan, awalnya di perkenalkan oleh John Locke (Inggris), dalam bukunya: “ Two Treatises on Civil Goverment” (1690) . Yang kemudian di adopsi oleh Montesquieu, seorang sarjana dari Perancis dalam bukunya “L’Esprit des Lois” (1748). Inti dari tryas politica ini adalah bahwa kekuasaan harusnya tidak dipegang oleh satu badan/pihak, melainkan kekuasaan itu dipisahkan pada beberapa badan/pihak agar tidak terjadi absolutisme/sewenang-wenang.

TRIAS POLITICA Trias Politica menurut John Locke; Legeslatif Eksekutif Federatif Trias Politica Menurut Montesquieu : Yudikatif

PEMBATASAN KEKUASAAN DALAM KONSEP HAN van Vollenhoven membagi membagi kekuasaan dlm 4 fungsi: Regeling (pengaturan) yg intinya sama dgn legeslatif dlm tryas politicanya mostesquieu, Besstur yg intinya sama dgn fungsi exekutif, Rechtspraak (pengadilan), Politie, fungsi untuk menjaga ketertiban dlm masyarakat (social order)

TRIAS POLITICA Namun dalam pelaksanaannya, ternyata sangat tidak mungkin mengadakan pemisahan kekuasaan antara tiga cabang kekuasaan secara murni, sebab ketika terjadi pemisahan kekuasaan diantara ketiganya, saat itu pula muncul otoritarianisme baru di dalam masing2 cabang kekuasaan tsb. Oleh krn itulah teori trias politica disebut juga teori yang mati sebelum lahir. Namun semangat dan tujuan trias politica tetaplah mulia, Maka dari itu, untuk mengoreksi dan memperbaikinya, di anutlah prinsip hubungan dan kontrol antara ketiga cabang kekuasaan tsb. Atau ada yang menyebutnya sebagai chek and balance.

TRIAS POLITICA Menurut Ivor Jennings ada dua konsep trias politica: Dalam arti materiil: adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara Eksekutif. Legeslatif dan Yudikatif. Dalam arti Formil: Yaitu terdapat pemisahan kekuasaan yang secara tidak tegas, jadi masih ada kerjasama antara ketiganya. Artinya kadang-kadang salah satu cabang juga mempunayi kewenangan sebagaimana kewenangan badan lain. dalam kenyataannya, memang sangat tidak mungkin jika tidak terjadi hubungan, control, chek and balance dalam trias politica.

DISTRIBUTION OF POWER AND SEPARATION OF POWER Trias Politica berawal dari persoalan limitation of power (pembatasan kekuasaan), yang berkaitan dengan separation of power (pemisahan kekuasaan) dan distribution of power (pembagian kekuasaan). Banyak sarjana yg salah kaprah ketika mendefinisikan, dan mengaplikasikan hal tersebut.

DISTRIBUTION OF POWER AND SEPARATION OF POWER Istilah separation of power diidentikkan dengan istilah distribution of power, atau kata distribution of power gunakan untuk menterjemahkan kata separation of power. Misalnya O Hod Philips dkk menyatakan: bahwa separation of power sebagai the distribution of the various powers of government among different organs.

DISTRIBUTION OF POWER AND SEPARATION OF POWER Jimly Asshidiqie berpendapat bahwa istilah pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan dapat dibedakan dalam 2 konteks yg berbeda, yaitu konteks hub vertikal dan horizontal. Konteks hub yg vertikal; pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan itu untuk membedakan kekuasaan pem bawahan dan atasan. Seperti hub dalam pemerintahan federal dan neg bagian dlm neg federal. Atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dlm negara kesatuan. Konteks yang horizontal: pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan itu terjadi di antara kekuasaan yang setingkat dan sejajar. Seperti dalam hubungan lembaga negara yang sejajar dan setingkat.

Ciri-Ciri Doktrin Separation Of Power Differentiation, Adanya pembedaan fungsional antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Legal incompatibility of office holding, Larangan rangkap jabatan diantara pimpinan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Isolation,immunity, independence, Adanya kemandirian dan independensi dan antara satu organ dengan yg lain tidak boleh saling intervensi dan campur tangan. Cheks and balance, Setiap cabang kekuasaan mengendalikan dan mengimbangi kekuasaan cabang2 lain. Sehingga tdk terjadi peyalahgunaan dimasing2 cabang tsb. Co-ordinate status and lack of accountability. Antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif kedudukannya sejajar dan sederajat, yang ada hanyalah hubungan koordinasi bukan subordinasi.

DISTRIBUTION OF POWER AND SEPARATION OF POWER Konsep separation of power and distribution of power dengan Trias Politica, ketika diterapkan di Indonesia, terdapat pembedaan mendasar antara separation of power dengan distribution of power, didefinisikan sebagai berikut; Pada masa UUD 1945 sebelum amandemen, yang dipakai adalah konsep distribution of power. Artinya bahwa kekuasan di 3 cabang kekuasaan utama negara (eksekutif, legeslatif dan yudikatif), di bagi dan diperoleh melalui suatu organ yang tertinggi yaitu yang dikenal dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan dalam konsep separation of power (pemisahan kekuasaan), tidak ada organ yang lebih superior, dan 3 lembaga utama kekuasan, kedudukannya adalah sejajar, tanpa ada yang lebih tinggi. Sehingga diantara lembaga2 tsb, saling chek and balance. Konsep ini dianut dalam masa UUD 1945 setelah diamandemen

Separation of power dalam UUD 1945 Kekuasaan legeslatif, sekarang sudah ada ditangan DPR. Bandingkan antara Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 45 sebelum amandemen dengan setelah UUD 45 setelah amandemen. Diadopsinya sistem pengujian UU thdp UUD oleh Mahkamah Konstitusi. Kedaulatan rakyat tidak hanya ada ditangan MPR semata. Presiden, DPR, MPR dan DPD jg dipilih langsung oleh rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, namun hanya lembaga negara saja, derajat dan kedudukannya sama dgn lembaga lain. Hubungan yg saling mengendalikan antara satu dgn yg lain, dgn prinsip cheks and balances.

LEMBAGA NEGARA Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik meliputi tiga kekuasaan dalam negara. (Trias Politica) Penafsiran yang muncul ttg lembaga negara a.l: Penafsiraan luas, yaitu mencakup semua lembaga yang nama dan kewenangannya disebut/ dicantumkan dalam UUD Penafsiran moderat, yaitu hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara Penafsiran sempit, yaitu hanya menunjuk secara implisit pada keterangan Pasal 67 UU MK.

STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

INFRA STRUKTUR SUPRA STRUKTUR PEMILU PRESIDEN & WAPRES PRES BPK MPR DPR DPD MA MK KY PEMILU LEGESLATIF P G T A A O O L R L K K P P P O O E O M L N L P O L R A K Y A T I N D O N E S I A

DPRD LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 PUSAT Presiden DPR MPR DPD MA MK KY BPK Kementerian negara Badan-Bdan Lain yang fungsinya berkaitan dengan kekeuatan kehakiman KPU Bank Sentral Dewan Pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Gubernr Bupati Lingkungan Peradilan Umum Lingkungan Peradilan Agama Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota DPRD Lingkungan Peradilan Militer Lingkungan Peradilan TUN

Memegang kekuasaan membentuk UU Memegang kekuasaan pemerintahan LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MEMEGANG KEKUASAAN TRYAS POLITICA MENURUT UUD 1945 DPR Presiden MA MK Pasal 20 ayat (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 ayat (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 ayat (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

CABANG KEKUASAAN LEGESLATIF Adalah cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Sejarah Parlemen, dimulai di Inggris, yang menginginkan segala pajak dan peraturan yg berkaitan dgn rakyat, harus mendapatkan persetujuan rakyat juga. Sehingga muncul adagium tax without representation is a robbery. Maka muncullah konsep lembaga perwakilan.