HUKUM & ETIKA PERIKLANAN MELLY MAULIN P
Masyarakat tidak menyalahkan alatnya (periklanan), namun para pembuat iklannya. Timbul berbagai lembaga, undang-undang perlindungan konsumen, dan wakil-wakil dari industri periklanan untuk mengontrol penyalahgunaan iklan.
KARAKTERISTIK PENGAWASAN HUKUM Pasal hukum secara tegas menyatakan pemasang iklan harus tunduk atau mengutamakan kepentingan masyarakat Peraturan legal dapat mengungkap hal-hal ilegal yang semula tersembunyi Sangat bergantung interpretasi pengadilan Hukum akan diterapkan bila ada tuntutan dari penggugat
KARAKTERISTIK PENGAWAS SUKARELA Pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak dari dunia periklanan Kebiasaan tunduk pada kepentingan masyarakat Sanksi yang bersifat moral Menarik ilkan yang nyata-nyata melanggar etika periklanan Tanggapan harus segera diberikan Lebih efektif dari pengawasan hukum
HUKUM KONTRAK KERJASAMA ANTARA PEMASANG IKLAN, BIRO IKLAN DAN MEDIA DIIKAT DENGAN KONTRAK. Jenis kontrak : Sederhana Kilat Tidak langsung Terlaksana
KONTRAK DALAM PERIKLANAN Pembelian ruang iklan Penyewaan ruang iklan outdoor Kesepakatan kerjasama biro iklan, konsultaan humas, dll Pembelian mesin cetak, alat pameran, artwork, dll
PEMBATALAN KONTRAK Terjadi kesalahan Salah tafsir Pelecehan kerahasiaan Usia belum dewasa Gangguan jiwa/ mabuk
PERNYATAAN YANG MERUGIKAN Menjelek-jelekan Memfitnah Tidak benar Memojokkan salah satu pihak
UNDANG-UNDANG TERTULIS TERKAIT PERIKLANAN Undang-undang periklanan Undang-undang kredit konsumen Undang-undang perlindungan konsumen Peraturan Pengawasan Periklanan Undang-undang Hak Cipta, Desain & Paten Undang-undang perlindungan data Undang-undang iklan politik, dll
ETIKA PARIWARA INDONESIA Dalam kitab Etika Pariwara Indonesia, disebutkan 3 asas utama periklanan; yaitu: Iklan dan pelaku periklanan harus: 1. Jujur, benar, dan bertanggungjawab. 2. Bersaing secara sehat. 3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah kitab panduan yang disusun oleh para praktisi periklanan senior dari berbagai latar-belakang. Kitab tersebut disusun berdasarkan pengalaman mereka dan perbandingan etika periklanan yang ada di negara-negara lain
Iklan dapat berfungsi menginformasikan kepada konsumen atas keberadaan suatu produk/jasa dan apa saja keunggulan produk tersebut (tidak akan disebutkan apa kelemahannya, kecuali untuk beberapa jenis produk tertentu yang diatur secara khusus oleh pemerintah – seperti rokok dan obat-obatan). Haruslah dipahami bahwa menjadi konsumen yang cerdas, tidaklah cukup hanya dengan melihat/memperhatikan isi iklan!
Pihak yang Meratifikasi dan Menyepakati EPI 1. AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia) 2. APPINA (Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia) 3. ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia) 4. ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia) 5. ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) 6. GPBSI (Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia) 7. PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) 8. PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) 9. SPS (Serikat Penerbit Suratkabar) 10. Yayasan TVRI (Yayasan Televisi Republik Indonesia)
CONTOH ISI EPI Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan harus jelas tidak membingungkan
Hatur Nuhun