N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hasil Konsensus Nasional RAKORNAS PDUI
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PROSES KERJA AKREDITASI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
CURICULUM VITAE Nama : Amran A. Raga
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA)
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Up Date Terbaru Peraturan
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PROSES KERJA AKREDITASI
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Berda’wah via IDI: Why not?
PROSES RESERTIFIKASI DAN HERREGISTRASI
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PDGI GO online PDGI KOTA YOGYAKARTA.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
RANAH-RANAH KEGIATAN SEORANG DOKTER. Tujuan Pembelajaran Umum Peserta mampu Menjelaskan Ranah- Ranah Kegiatan Dokter.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes CURICULUM VITTAE N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Pangkat/NIP : Penata Tk I, III-d / 19650331 200003 1 005 Tempat/ tgl Lahir : Sibolga 31 Maret 1965 Alamat : Komplek Cemara Hijau Blok X No. 88 O Medan Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Karantina & SE Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan Ketua BP2KB PW IDI Sumatera Utara Pendidikan : SDN 152994, SMP Sw. TAPIANNAULI, SMANSA SIBOLGA Fak Kedokteran USU S2 Administrasi & Kebijakan Kesehatan PPS USU. Riwayat Diklat Terkait : TOT Program Pengembangan & Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Riwayat Kepengurusan IDI : Pengurus PC Sarko, Koresponden Berita IDI wil Prov Jambi, Wakil Ketua Umum PC IDI Tapteng- Sibolga Sekum PC IDI Tapteng- Sibolga, Sekretaris BHP2A PC IDI Kota Medan, Penasht PDUI Cab. SUMUT Riwayat Penugasan : 1. Kepala Puskesmas Batang Asai Kab Sarolangun Bangko – Prov. Jambi. 2. Kepala Puskesmas Pulau Pandan Kab Sarko – Prov. Jambi. 3. Kepala Puskesmas Limbur Tembesi Kab Sarko – Prov. Jambi. 4. Staf Upaya Rujukan & RS Bidang Desenban Kanwil Depkes Jambi 5. Staf Seksi Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan di Wilker Sibolga 6. Kepala Seksi Karantina & SE KKP Kelas I Medan

PROGRAM PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT - CPD) PELAKSANAAN PROGRAM P2KB & REGISTRASI ULANG dokter DAN DOKTER SPESIALIS Praktik Disampaikan pada Acara Workshop P2KB PDUI Cabang Sumatera Utara Medan, 30 Januari 2011 Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Ketua BP2KB PW IDI SUMUT

Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN Dasar Hukum Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’ (Amandemen ke 2) Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

Filosofi UU Praktik Kedokteran Protecting the people To guide (Guidancing) the doctors Empowering the profession and institution Kepastian Hukum untuk Dokter dan Masyarakat

Components of professionalism dan UUPK IDI ditugaskan mengendalikan n. altruisme; sifat mementingkan kepentingan orang lain

UUPK (UU No. 29 Tahun 2004): PASAL 28 AYAT 1 : SETIAP DOKTER YG PRAKTEK (DIWILAYAH INDONESIA) WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN P2KB (CPD) YG DISELENGGARAKAN IDI DAN LEMBAGA LAIN YG TELAH DIAKREDITASI OLEH IDI

UU No. 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI Pasal 28 (Ayat 1) Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasai profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasai profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 28 (Ayat 2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasai profesi Ked. atau Ked. Gigi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (ayat 12) Organisasi Profesi yg dimaksud adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk Dokter dan PDGI utk Drg. 7

Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA PENGURUS BESAR (Psl. 28 ART) PENGURUS Tingkat Pusat Majelis Kolegium Kedokteran Ind. (MKKI)(Psl. 34 ART) Majelis Pengembangan Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)(Psl. 33 ART) 33 PDSp 33 Kolegium (al: KDDKI) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI (Psl. 53 ART) BADAN KHUSUS (Psl 56 ART) Cth: Yayasan PDPKB 37 PDSm 2 PDPP PDSO PDP3K BHP2A (Psl 54 ART) BP2KB (Psl 55 ART) Pengurus Tingkat Provinsi BP2KB Wilayah (Psl 55 Ayat 1 b ART) 31 IDI Wilayah Total Anggota IDI sekitar 76.000 IDI Cabang di Sumut = 19 Pengurus Tingkat Cabang Dapat dibentuk Jlh. Anggota IDI SUMUT MEMILIKI STR (S/D Agt 2010) 5315 343 IDI Cabang User DPU P2KB Online Cab. Medan 284 org dari 2.952 yg Memiliki STR (Sumut = 730 dari total 4.333 s/d tgl 06 Jan 2011) Dokter

Saat ini : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi untuk dokter yang memayungi 33 Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) (Termasuk Masing-masing Kolegiumnya :sebagai organisasi) 37 Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) 2 Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)PDUI 1 Perhimpunan Dokter Pakar Keilmuan Biomedik (PDPKB) 1 Perhimpunan Dokter Seokupasi (PDSo) 1 Perh. Dokter ahli Keilmuan non-kedokteran penunjang Pengembangan Keilmuan Kedokteran (PDP3K= Perhimpunan Dokter Penunjang Pengembangan Profesi Kedokteran) Saat ini Organisasi IDI telah berkembang : 31 IDI Wilayah – 343 IDI CABANG

BADAN PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (BP2KB) ART IDI pasal 55 Ayat (1) Status Ketua BP2KB adalah anggota Pleno PB IDI dan Juga Anggota Pleno MPPK. BP2KB dapat dibentuk pada tingkat Wilayah dan Cabang. Ayat (2) Tugas dan wewenang Membantu pengurus besar dalam pelaksanaan kebijakan CPD. Membantu Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan pengembangan keprofesian . Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pendidikan keprofesian berkelanjutan dari perhimpunan-perhimpunan yang berada dalam koordinasi MPPK. Dalam menjalankan tugasnya, BP2KB perlu mendengarkan pendapat dan saran dari badan kelengkapan organisasi lain yang setujuan dan dari pihak pihak lain yang dianggap perlu.

Kenapa diperlukan P2KB Ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat Kebenaran ilmiah bersifat relatif. Berkembangnya penelitian  banyak laporan ilmiah Pikiran logis saja terbukti tidak selalu benar teori, data penelitian  pada akhirnya diperlukan pembuktian di klinik keterampilan/pengalaman klinik seorang dokter tidak selalu sejalan dengan pertambahan pengetahuannya

Kata Kunci  Continuing Professional Development CPD POINT (SKP IDI): MENJADI SALAH SATU SARAT UNTUK TERBITNYA REKOMENDASI MENDAPATKAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) AGAR DOKTER MENJAGA PROFESIONALISME NYA HARUS ADA UNSUR “PEMAKSA” KEY: DOKTER PROFESIONAL (KETERPADUAN KOMPETENSI TEKNIS DAN ETIK) ~ CPD POINT (SKP IDI) UNTUK REKOMENDASI SIP : OTOMATIS HARUS MENJADI BAGIAN DARI PROSES UJI KOMPETENSI UNTUK MENERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DARI KOLEGIUM CPD: SALAH SATU INSTRUMEN “PEMAKSA” UNTUK MEMELIHARA PROFESIONALISME

Organisasi Tingkat pusat Badan P2KB Pusat Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio Kegiatan : Akreditasi lembaga non IDI Tim Terapan kerjasama BPPSDM Portal P2KB-IDI

Organisasi tingkat wilayah Badan P2KB IDI Wilayah Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio PDSp Cabang Tim Akreditasi Lembaga non IDI tingkat wilayah Tim Verifikasi P2KB online dan offline Kegiatan : Melakukan akreditasi lembaga dan memberikan SKP kegiatan P2KB Wilayah Memverifikasi dokumen kegiatan P2KB online

Organisasi tingkat cabang Tim Verifikasi P2KB cabang online dan offline. Kegiatan Verifikator Cabang : Memverifikasi kegiatan P2KB offline Memverifikasi kegiatan P2KB online (1:100) edaran minimal 2 Orang/Cbg Menyimpan dokumen kegiatan P2KB

REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS SESUAI UU 29/2004 (UUPK)

REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS Kebijakan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) DALAM HAL REGISTRASI ULANG  terikat MOU (KESEPAKATAN BERSAMA) ANTARA KKI dengan PB IDI. PASAL 3 AYAT 4 DAN AYAT 6 MOU SERTIFIKAT KOMPETENSI YG DITERBITKAN OLEH KOLEGIUM SEBAGAI PRASYARAT UTK PEMBUATAN STR ULANG HANYA BERSUMBER DARI PIHAK PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 4)  Artinya : Kita yg melakukan praktik kedokteran harus terdaftar di portal tsb. TERKAIT AYAT 4 TSB, SERTIFIKAT KOMPETENSI DINYATAKAN VALID DAN ABSAH JIKA BERSUMBER DARI DATABASE PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 6)

Registrasi Ulang Bagi Dokter Praktik Umum dan Spesialis Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku (UUPK Psl.1 butir. 6) SKP (satuan kredit partisipasi) adalah nilai kredit pembelajaran yang diperoleh setelah menjalani suatu kegiatan pribadi/ internal/ eksternal SKP : 250 / 5 tahun - tetapi untuk saat ini minimal SKP adalah (STR 2005=150 SKP; STR 2006=200 SKP dan STR 2007 keatas =250 SKP SKP dihitung dari kegiatan CPD yang dilakukan mulai April 2007

Jenis & Ranah Kegiatan Jenis Kegiatan : Ranah kegiatan : Pribadi Internal Eksternal Ranah kegiatan : Kinerja Pembelajaran Kinerja Profesional Kinerja Pengabdian Masyarakat / Profesi Publikasi Ilmiah /Populer Kinerja Pengembangan Ilmu P2KB (CPD) : Upayakan melakukan kegiatan P2KB sesuai 5 ranah yang ada (minimal 2 (dua) ranah)

Proporsi kegiatan profesional yang idealnya dicapai Ranah kegiatan Porsi Pencapaian yang diharapkan Nilai maksimal SKP per 5 th Kinerja pembelajaran 40 – 50% 100-125 Kinerja profesional Kinerja pengabdian masyarakat/profesi 5– 15% 12,5-37,5 Publikasi Ilmiah/popular 0 – 5 % 0-12,5 Kinerja pengembangan Ilmu 0 – 5%

Jenis kegiatan CPD Kegiatan pribadi yang diakui Kegiatan internal ada bukti Kegiatan eksternal diberi nilai Hingga saat ini baru 38 Kegiatan DPU yg telah dapat di input ke dalam sistem P2KB Online, Yaitu : Kegiatan pribadi 16 Kegiatan Kegiatan internal 17 Kegiatan Kegiatan eksternal 5 Kegiatan

Konversi Nilai SKP Konversi: dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Untuk kegiatan eksternal yang diselenggarakan khusus untuk DPU dan sesuai dg standar kompetensi DPU  nilai skp tidak perlu konversi Untuk kegiatan yang tidak khusus bagi DPU, mis. diselenggarakan oleh PDSp atau PDSm  dilakukan konversi Tingkat kemampuan : Tingkat kemampuan 1 - konversi dikalikan 0,25 Tingkat kemampuan 2 - konversi dikalikan 0,5 Tingkat kemampuan 3 - konversi dikalikan 0,75 Tingkat kemampuan 4 - konversi dikalikan 1

Resertifikasi Dokter Praktik Langkah-langkah Resertifikasi P2KB IDI DPU maupun DSp mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR Bagi PDSp yang sudah siap ONLINE akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI. Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang. IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke BP2KB IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR.

Resertifikasi Dokter Praktik IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah. IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI IDI Wilayah dengan mengikut sertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSp cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.

Resertifikasi Dokter Praktik Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.

DOKTER/DOKTER SPESIALIS YG TELAH DIREGISTRASI (SUMUT) PERIODE TAHUN 2005 S/D 16 AGUSTUS 2010 DPU 4.333 Orang (Medan 2.952 Orang) DSp 982 Orang Kompetensi TAHUN KADALUARSA (EXPIRED) STR 2010 2011 2012 2013 2014 2015 JUMLAH DPU 1.883 Medan 1.104 1.340 387 362 361 4.333 DSp 2 576 252 69 39 44 982 TOTAL 5.315 Sumber Data : Konsil Kedokteran Indonesia

PENDAPAT & SARAN Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes E-Mail : masrip@sarumpaet.net dan attip3131965@yahoo.com Website: http://masrip.sarumpaet.net

TERIMA KASIH