KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Drs. SIGIT PURWANTO
Regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Kode Etik dan Grand Design Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara
Nilai-Nilai Dasar PNS (UU ASN) Memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, kosultasi dan kerjasama; Menguntamakan pencapaian hasil mendorong kinerja pegawai;
Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu. sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku Kode Etik PNS merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
Maksud Kode Etik (Secara Umum) Agar PNS sebagai profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat Sebagai landasan untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari
Tujuan Kode Etik bagi PNS (UU ASN) Jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan integritas pegawai; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban PNS tentang Kode Etik (PP No. 42/2004) Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS
Kode Etik SKPD dan Kode Etik Profesi Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik Instansi, yg selanjutnya oleh setiap Kepala SKPD ditetapkan kode etik PNS pada masing-masing SKPD Organisasi Profesi di lingkungan PNS menetapkan kode etiknya masing-masing Kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing Instansi atau SKPD dan organisasi profesi Kode etik tidak boleh bertentangan dengan kode etik pada PP No. 42 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014
PNS yg melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral Penegakan Kode Etik PNS yg melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral Sanksi moral berupa : Pernyataan secara tertutup; atau Pernyataan secara terbuka Selain sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif sesuai PP No. 53/2010 atas rekomendasi Majelis Kode Etik
Thank You !