KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MELANJUTKAN REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Definisi Etika Pemerintahan
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
PENGANTAR ETIKA PROFESI PNS
KODE ETIK JURNALISTIK DAN FOTOGRAFI INSTANSI PEMERINTAH
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Definisi Etika Pemerintahan
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Definisi Etika Pemerintahan
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
Unggul Profesional Islami
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Drs. SIGIT PURWANTO

Regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Kode Etik dan Grand Design Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara

Nilai-Nilai Dasar PNS (UU ASN) Memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, kosultasi dan kerjasama; Menguntamakan pencapaian hasil mendorong kinerja pegawai;

Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu. sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku Kode Etik PNS merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari

Maksud Kode Etik (Secara Umum) Agar PNS sebagai profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat Sebagai landasan untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari

Tujuan Kode Etik bagi PNS (UU ASN) Jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;

Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan integritas pegawai; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kewajiban PNS tentang Kode Etik (PP No. 42/2004) Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS

Kode Etik SKPD dan Kode Etik Profesi Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik Instansi, yg selanjutnya oleh setiap Kepala SKPD ditetapkan kode etik PNS pada masing-masing SKPD Organisasi Profesi di lingkungan PNS menetapkan kode etiknya masing-masing Kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing Instansi atau SKPD dan organisasi profesi Kode etik tidak boleh bertentangan dengan kode etik pada PP No. 42 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014

PNS yg melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral Penegakan Kode Etik PNS yg melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral Sanksi moral berupa : Pernyataan secara tertutup; atau Pernyataan secara terbuka Selain sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif sesuai PP No. 53/2010 atas rekomendasi Majelis Kode Etik

Thank You !